Pemerintah
menyediakan berbagai prasarana agar masyarakat dapat melakukan kegiatan
ekonomi. Salah satu bentuk intervensi pemerintah adalah dengan
penyediaan barang-barang publik (public goods). Barang-barang publik
memiliki dua karakteristik yaitu :
1.
Non-exludability barang publik diartikan bahwa orang-orang yang
membayar agar dapat mengkonsumsi barang itu tidak dapat dipisahkan dari
orang-orang yang tidak membayar tetapi dapat mengkonsumsinya juga.
2.
Non-rivalry consumption diartikan bahwa bila seseorang mengkonsumsi
barang itu orang lain pun mempunyai kesempatan mengkonsumsi pula tanpa
mengurangi kepuasan orang lain.
Bentuk-bentuk atau model-model pelayanan dan jasa adalah sebagai berikut :
1. Government service
Model
pelayanan ini umumnya dilakukan di semua Negara, dimana pemerintah
memberikan semua jenis layanan publik kepada masyarakat. Pemerintah
menjalankan fungsi sebagai pengatur pelayanan (service arranger) dan
produsen pelayan (service procuder). Perangkapan tugas produksi dan
pengatur (provinsi) ini berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro yang
diatur suatu Negara.
2.
Intergovernmental Agreement di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah
pusat dapat pula mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah
untuk memberikan pelayanan. Dalam model ini konsumen membayar secara
langsung biaya pelayanan kepada pemerintah daerah atau yang menjalankan
fungsi provisi. Sedangkan fungsi produksinya tetap dijalankan oleh
pemerintah pusat.
3. Government Vending
Dalam
model ini seorang individu dapat membeli pelayanan dari pemerintah
sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini, konsumen bertindak sebagai
pengatur dan membayar kepada pemerintah atas sejumlah pelayanan publik.
Misalnya : seorang individu dpat menggunakan tenaga polisi untuk
mengontrol penonton dalam pertunjukkan musik yang dimiliki secara
pribadi. Dalam model ini pemerintah dapat mengontrak atau memberikan
mandat kepada perusahaan Negara untuk memberikan pelayanan.
4. Grant
Dalam
model grant pemerintah memberikan subsidi kepada produsen, dengan
tujuan menurunkan harga barang dan jasa pelayanan. Secara umum,
pemerintah memberikan penurunan nilai pajak yang harus dibayar oleh
produsen pada berbagai bidang pelayanan publik. Produsen adalah pihak
swasta, sedangkan pemerintah dan masyarakat (konsumen) bertindak sebagai
co-arranger. Artinya, pemerintah menyeleksi perusahaan swasta tertentu
dari sejumlah perusahaaan swasta yang berminat, sedangkan masyarakat pun
melakukan pilihan pada pelayanan yang diberikan perusahaan manakah yang
layak sesuai dengan mekanisme pasar.
5. Voucher
Dalam
model voucher ini, konsumsi barang-barang tertentu diarahkan secara
khusus kepada konsumen tertentu. Perusahaan swasa yang memberikan
pelayanan dibayar secara langsung oleh pemerintah. Namun dalam kasus ini
konsumen secara bebas memilih barang yang dikehendakinya.
6. Market
Dalam
sistem pasar, konsumen memilih secara produsen barang dan jasa yang
dikehendaki sesuai dengan kualitasnya tanpa campur tangan pemerintah
dalam mekanisme ini. Dalam mekanisme pasar pemerintah tidak berperan,
baik sebagai penyedia jasa maupun sebagai pengatur pelayanan jasa
(service arranger). Semuanya tergantung kepada produsen dan konsumen.
Mekanisme pasar seperti ini memang mempunyai keuntungan, terutama dalam
mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dan kualitas pelayanan yang
diberikan.
7. Franchise
Dalam
model voucher ini pemerintah memberikan hak monopoli kepada suatu
perusahaan swasta untuk memberikan pelayanan dalam suatu batas geografis
tertentu, dan pemerintah menentukan tarif yang harus dibayar oleh
konsumen. Pemerintah dalam kasus ini melakukan fungsi sebagai pengatur
dan perusahaan swasta untuk pelayanan yang diberikan, sedangkan konsumen
membayar secara langsung kepada perusahaan swasta tersebut.
8. Voluntary service
Dalam
sistem ini lembaga atau organisasi swadaya memberikan pelayanan yang
dibutuhkan masyarakat. Lembaga tersebut bertindak sebagai pengatur dan
penyedia pelayanan.
9. Self Service
Bagian
terbesar dari penyediaan pelayanan jenis / model pelayanan yang
disediakan / dilakukan sendiri oleh individu/ masyarakat (self service
atau self-help). Misalnya pemelihara kesehatan, pelindungan dari bahaya
kebakaran/pencurian, kesejahteraan dan sebagainya. Jenis atau model
pelayanan ini umumnya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia, baik yang tinggal di daerah perkotaan atau pedesaan.
Pemerintah
melakukan upaya-upaya memperkecil dampak dari krisis global agar
Indonesia tidak terlalu terkena dampak dari krisis tersebut.
Contoh:
Pemerintah mengundang para investor dengan memberikan jaminan hukum
kepada investor (membuat undang-undang yang tidak menyulitkan para
investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia), Membangun
infrastruktur yang baik, menjamin stabilitas ekonomi dan politik dalam
negeri.
Pemerintah
menjadi acuan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Pertumbuhan
ekonomi suatu Negara dipengaruhi oleh akumulasi modal (investasi pada
tanah, peralatan, prasarana dan sarana dan sumber daya manusia), sumber
daya alam, sumber daya manusia (human resources) baik jumlah maupun
tingkat kualitas penduduknya, kemajuan teknologi, akses terhadap
informasi, keinginan untuk melakukan inovasi dan mengembangkan diri
serta budaya kerja. Pertumbuhan ekonomi yang positif menunjukkan adanya
peningkatan sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang negatif menunjukkan
adanya penurunan.
Faktor
nonekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan monopoli dan
oligopoli karena peran negara yang diminimalkan — yang mana seharusnya
berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan
perundang-undangan. Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika
pembangunan ekonomi “pro growth” yang dijalankan, terkadang hal
tersebut memunculkan citra akan peran negara atau pemerintah yang tidak
mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada
potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM.
Menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)”
yang dinyatakan oleh Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat
sebagai berikut: “… fenomena keajaiban yang terjadi di kawasan Asia
Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di delapan negara tersebut
menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi
kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate ) yang ditopang oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital ).
Kedua, adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun
tetap mengakui adanya campur tangan pemerintah secara aktif sehingga
memungkinkan transfer teknologi dengan baik.”
Secara
singkat, dari deskripsi di atas informasi yang ingin diekstrak adalah:
bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya
tidak dapat dimimalkan begitu saja. Contoh: Membuat undang-undang dan
kebijakan-kebijakan lainnya yang mengatur masalah perekonomian di
masyarakat.
Pemerintah
membantu masyarakat dalam kehidupan sosialnya. Pembangunan dalam hal
sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran
pemerintah sebagai mobilisator pembangunan sangat strategis dalam
mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi negaranya.
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk melihat hasil
pembangunan yang telah dilakukan dan juga menentukan arah pembangunan di
masa yang akan datang. Dalam era otonomi daerah dituntun peran
pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat
daerahnya dengan penyediaan public service (pelayanan publik). Pelayanan
publik memerlukan organisasi yang berbeda dengan organisasi yang dapat
memilih konsumennya secara selektif. Setiap terjadi kenaikan harga atas
suatu pelayanan public harus dibicarakan atau harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari pihak legislatif. Terdapat beberapa pelayanan
publik seperti penyediaan air bersih, listrik, infrastruktur dan
sebagainya tidak penuh diserahkan pada mekanisme pasar saja.
Penyediaan
prasarana yang sangat diperlukan adalah infrastruktur. Infrastruktur
sendiri memiliki arti yaitu pelayanan utama suatu Negara yang membantu
kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat supaya terjamin kelangsungannya
dengan menyediakan fasilitas public. Dalam hal ini infrastruktur dibagi
menjadi tiga, yaitu:
1. Infrastuktur ekonomi, merupakan asset yang menyediakan jasa dan digunakan dalam produksi dan konsumsi final meliputi:
a. Public utilities ( telekomunikasi,air minum, sanitasi dan gas),
b. Public work ( jalan, bendungan, saluran irigasi dan drainase)
c. Transportation ( jalan kereta api, lapangan terbang, dan pelabuhan)
2. Infrastruktur social, merupakan asset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat, meliputi:
Pendidikan ( sekolah, Universitas& perpustakaan)
Kesehatan ( Rumah sakit, puskesmas)
Rekreasi( taman, museum)
3. Infrastruktur Administrasi/institusi (Penegak hukum, pertahana & keamanan, kebudayaan).
Tanpa
adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali
sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga kerja yang akan
mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan
kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan,
tingkat diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain.
Prinsip peran pemerintah adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah selalu menjaga jarak untuk menjadi produsen dalam suatu
perekonomian, apabila usaha swasta sudah dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat.
2.
Bila pemerintah membutuhkan produk barang atau jasa, maka bila
memungkinkan harus dipenuhi oleh fasilitas dan kapabilitas dunia bisnis
yang ada.
3.
Bila pemerintah memerlukan produk jasa, sepatutnya produk jasa tersebut
diperoleh secara lokal bila memungkinkan (layak).
4.
Produk barang atau jasa yang tidak dapat dipenuhi oleh pasar dapat
disediakan oleh Pemerintah apabila rakyat menghendakinya.
Pada
pemerintahan modern saat ini, hampir semua Negara menyerahkan roda
perekonomian kepada pihak swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan
sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal
yaitu dengan cara :
1. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
2. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.
Pertanyaan :
1.
Seperti pemaparan sebelumnya bahwa Pemerintah membuat undang-undang
yang menguntungkan investor asing. Kenapa harus lebih menguntungkan
investor asing? Bagaimana dengan investor lokal?
2.
Apakah harga barang tersebut akan sama di setiap daerahnya? Bagaimana
dengan harga barang di daerah yang jauh dari pusat kota?
3.
Mengenai peranan pemerintah sebagai stabilizer, bagaimana pemerintah
menjaga agar perekonomian berjalan normal/ menjaga harga barang tidak
terlalu mahal di era globalisasi?
Jawab :
1.
Seperti yang kita tahu bahwa seluruh negara di dunia sedang mengalami
proses yang dinamakan globalisasi tak terkecuali Indonesia. Indonesia
juga mengalami globalisasi dan ekonomi global. Oleh karena itu,
Indonesia juga membuat undang-undang yang akan membuat investor asing
mau untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Indonesia memiliki
banyak usaha di berbagai sektor. Lemahnya suatu sekrot diakibatkan
kurangnya investor di sektor tersebut. Dengan demikian, diharapkan
dengan kemudahan yang diberikan kepada investor asing, bisa mengatasi
masalah tersebut untuk memajukkan sektor tersebut. Dari semua tindakan
yang kita lakukan seperti yang kita ketahui, pasti akan memberikan
dampak positif dan negatif. Dampak negatif dari pembuatan undang-undang
ini adalah menyempitnya peluang untuk para investor lokal, meski ada
juga investor-investor lokal yang bisa beradaptasi dengan undang-undang
ini dan juga memiliki modal besar dan bisa mengatasi masalah ini.
Seperti contoh: masuknya barang-barang produk china ke Indonesia yang
lebih pada umumnya lebih banyak dibeli masyarakat karena harganya yang
murah, tetapi masih banyak juga barang-barang produk lokal yang lebih
diminati oleh masyarakat. Dampak positif dari pembuatan undang-undang
ini adalah dengan memudahkan investor asing dan membuat investor datang
dan menanamkan modalnya ke Indonesia, bisa membantu perkembangan ekonomi
nasional di Indonesia dan mengarah ke perkembangan ekonomi global dan
juga bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
A. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
B. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar