Halaman

Kamis, 14 Juni 2012

PERAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI

Pemerintah menyediakan berbagai prasarana agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi. Salah satu bentuk intervensi pemerintah adalah dengan penyediaan barang-barang publik (public goods). Barang-barang publik memiliki dua karakteristik yaitu :
1.      Non-exludability barang publik diartikan bahwa orang-orang yang membayar agar dapat mengkonsumsi barang itu tidak dapat dipisahkan dari orang-orang yang tidak membayar tetapi dapat mengkonsumsinya juga.
2.      Non-rivalry consumption diartikan bahwa bila seseorang mengkonsumsi barang itu orang lain pun mempunyai kesempatan mengkonsumsi pula tanpa mengurangi kepuasan orang lain.

Bentuk-bentuk atau model-model pelayanan dan jasa adalah sebagai berikut :

1.      Government service
Model pelayanan ini umumnya dilakukan di semua Negara, dimana pemerintah memberikan semua jenis layanan publik kepada masyarakat. Pemerintah menjalankan fungsi sebagai pengatur pelayanan (service arranger) dan produsen pelayan (service procuder). Perangkapan tugas produksi dan pengatur (provinsi) ini berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro yang diatur suatu Negara.
2.      Intergovernmental Agreement di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat pula mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan. Dalam model ini konsumen membayar secara langsung biaya pelayanan kepada pemerintah daerah atau yang menjalankan fungsi provisi. Sedangkan fungsi produksinya tetap dijalankan oleh pemerintah pusat.

3.      Government Vending
Dalam model ini seorang individu dapat membeli pelayanan dari pemerintah sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini, konsumen bertindak sebagai pengatur dan membayar kepada pemerintah atas sejumlah pelayanan publik. Misalnya : seorang individu dpat menggunakan tenaga polisi untuk mengontrol penonton dalam pertunjukkan musik yang dimiliki secara pribadi. Dalam model ini pemerintah dapat mengontrak atau memberikan mandat kepada perusahaan Negara untuk memberikan pelayanan.
4.      Grant
Dalam model grant pemerintah memberikan subsidi kepada produsen, dengan tujuan menurunkan harga barang dan jasa pelayanan. Secara umum, pemerintah memberikan penurunan nilai pajak yang harus dibayar oleh produsen pada berbagai bidang pelayanan publik. Produsen adalah pihak swasta, sedangkan pemerintah dan masyarakat (konsumen) bertindak sebagai co-arranger. Artinya, pemerintah menyeleksi perusahaan swasta tertentu dari sejumlah perusahaaan swasta yang berminat, sedangkan masyarakat pun melakukan pilihan pada pelayanan yang diberikan perusahaan manakah yang layak sesuai dengan mekanisme pasar.
5.      Voucher
Dalam model voucher ini, konsumsi barang-barang tertentu diarahkan secara khusus kepada konsumen tertentu. Perusahaan swasa yang memberikan pelayanan dibayar secara langsung oleh pemerintah. Namun dalam kasus ini konsumen secara bebas memilih barang yang dikehendakinya.
6.      Market
Dalam sistem pasar, konsumen memilih secara produsen barang dan jasa yang dikehendaki sesuai dengan kualitasnya tanpa campur tangan pemerintah dalam mekanisme ini. Dalam mekanisme pasar pemerintah tidak berperan, baik sebagai penyedia jasa maupun sebagai pengatur pelayanan jasa (service arranger). Semuanya tergantung kepada produsen dan konsumen. Mekanisme pasar seperti ini memang mempunyai keuntungan, terutama dalam mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dan kualitas pelayanan yang diberikan.
7.      Franchise
Dalam model voucher ini pemerintah memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan swasta untuk memberikan pelayanan dalam suatu batas geografis tertentu, dan pemerintah menentukan tarif yang harus dibayar oleh konsumen. Pemerintah dalam kasus ini melakukan fungsi sebagai pengatur dan perusahaan swasta untuk pelayanan yang diberikan, sedangkan konsumen membayar secara langsung kepada perusahaan swasta tersebut.
8.      Voluntary service
Dalam sistem ini lembaga atau organisasi swadaya memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga tersebut bertindak sebagai pengatur dan penyedia pelayanan.
9.      Self Service
Bagian terbesar dari penyediaan pelayanan jenis / model pelayanan yang disediakan / dilakukan sendiri oleh individu/ masyarakat (self service atau self-help). Misalnya pemelihara kesehatan, pelindungan dari bahaya kebakaran/pencurian, kesejahteraan dan sebagainya. Jenis atau model pelayanan ini umumnya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, baik yang tinggal di daerah perkotaan atau pedesaan.

Pemerintah melakukan upaya-upaya memperkecil dampak dari krisis global agar Indonesia tidak terlalu terkena dampak dari krisis tersebut.
Contoh: Pemerintah mengundang para investor dengan memberikan jaminan hukum kepada investor (membuat undang-undang yang tidak menyulitkan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia), Membangun infrastruktur yang baik, menjamin stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri.

Pemerintah menjadi acuan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dipengaruhi oleh akumulasi modal (investasi pada tanah, peralatan, prasarana dan sarana dan sumber daya manusia), sumber daya alam, sumber daya manusia (human resources) baik jumlah maupun tingkat kualitas penduduknya, kemajuan teknologi, akses terhadap informasi, keinginan untuk melakukan inovasi dan mengembangkan diri serta budaya kerja. Pertumbuhan ekonomi yang positif menunjukkan adanya peningkatan sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang negatif menunjukkan adanya penurunan.

Faktor nonekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan monopoli dan oligopoli karena peran negara yang diminimalkan — yang mana seharusnya berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika pembangunan ekonomi “pro growth” yang dijalankan, terkadang hal tersebut memunculkan citra akan peran negara atau pemerintah yang tidak mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM.
Menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)” yang dinyatakan oleh Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat sebagai berikut: “… fenomena keajaiban yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di delapan negara tersebut menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate ) yang ditopang oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital ). Kedua, adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun tetap mengakui adanya campur tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan baik.”
Secara singkat, dari deskripsi di atas informasi yang ingin diekstrak adalah: bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya tidak dapat dimimalkan begitu saja. Contoh: Membuat undang-undang dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengatur masalah perekonomian di masyarakat.

Pemerintah membantu masyarakat dalam kehidupan sosialnya. Pembangunan dalam hal sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran pemerintah sebagai mobilisator pembangunan sangat strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi negaranya. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan dan juga menentukan arah pembangunan di masa yang akan datang. Dalam era otonomi daerah dituntun peran pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat daerahnya dengan penyediaan public service (pelayanan publik). Pelayanan publik memerlukan organisasi yang berbeda dengan organisasi yang dapat memilih konsumennya secara selektif. Setiap terjadi kenaikan harga atas suatu pelayanan public harus dibicarakan atau harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak legislatif. Terdapat beberapa pelayanan publik seperti penyediaan air bersih, listrik, infrastruktur dan sebagainya tidak penuh diserahkan pada mekanisme pasar saja.

Penyediaan prasarana yang sangat diperlukan adalah infrastruktur. Infrastruktur sendiri memiliki arti yaitu pelayanan utama suatu Negara yang membantu kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat supaya terjamin kelangsungannya dengan menyediakan fasilitas public. Dalam hal ini infrastruktur dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Infrastuktur ekonomi, merupakan asset yang menyediakan jasa dan digunakan dalam produksi dan konsumsi final meliputi:
a.       Public utilities ( telekomunikasi,air minum, sanitasi dan gas),
b.      Public work ( jalan, bendungan, saluran irigasi dan drainase)
c.       Transportation ( jalan kereta api, lapangan terbang, dan pelabuhan)
2.      Infrastruktur social, merupakan asset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat, meliputi:
Pendidikan ( sekolah, Universitas& perpustakaan)
Kesehatan ( Rumah sakit, puskesmas)
Rekreasi( taman, museum)
3.      Infrastruktur Administrasi/institusi (Penegak hukum, pertahana & keamanan, kebudayaan).

Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan, tingkat diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain.
Prinsip peran pemerintah adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintah selalu menjaga jarak untuk menjadi  produsen dalam suatu perekonomian, apabila usaha swasta sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.      Bila pemerintah membutuhkan produk barang atau jasa, maka bila memungkinkan harus dipenuhi oleh fasilitas dan kapabilitas dunia bisnis yang ada.
3.      Bila pemerintah memerlukan produk jasa, sepatutnya produk jasa tersebut diperoleh secara lokal bila memungkinkan (layak).
4.      Produk barang atau jasa yang tidak dapat dipenuhi oleh pasar dapat disediakan oleh Pemerintah apabila rakyat menghendakinya.
Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua Negara menyerahkan roda perekonomian kepada pihak swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu dengan cara :
1. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
2. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.


Pertanyaan :

1.      Seperti pemaparan sebelumnya bahwa Pemerintah membuat undang-undang yang menguntungkan investor asing. Kenapa harus lebih menguntungkan investor asing? Bagaimana dengan investor lokal?
2.      Apakah harga barang tersebut akan sama di setiap daerahnya? Bagaimana dengan harga barang di daerah yang jauh dari pusat kota?
3.      Mengenai peranan pemerintah sebagai stabilizer, bagaimana pemerintah menjaga agar perekonomian berjalan normal/ menjaga harga barang tidak terlalu mahal di era globalisasi?

Jawab :

1.      Seperti yang kita tahu bahwa seluruh negara di dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi tak terkecuali Indonesia. Indonesia juga mengalami globalisasi dan ekonomi global. Oleh karena itu, Indonesia juga membuat undang-undang yang akan membuat investor asing mau untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Indonesia memiliki banyak usaha di berbagai sektor. Lemahnya suatu sekrot diakibatkan kurangnya investor di sektor tersebut. Dengan demikian, diharapkan dengan kemudahan yang diberikan kepada investor asing, bisa mengatasi masalah tersebut untuk memajukkan sektor tersebut. Dari semua tindakan yang kita lakukan seperti yang kita ketahui, pasti akan memberikan dampak positif dan negatif. Dampak negatif dari pembuatan undang-undang ini adalah menyempitnya peluang untuk para investor lokal, meski ada juga investor-investor lokal yang bisa beradaptasi dengan undang-undang ini dan juga memiliki modal besar dan bisa mengatasi masalah ini. Seperti contoh: masuknya barang-barang produk china ke Indonesia yang lebih pada umumnya lebih banyak dibeli masyarakat karena harganya yang murah, tetapi masih banyak juga barang-barang produk lokal yang lebih diminati oleh masyarakat. Dampak positif dari pembuatan undang-undang ini adalah dengan memudahkan investor asing dan membuat investor datang dan menanamkan modalnya ke Indonesia, bisa membantu perkembangan ekonomi nasional di Indonesia dan mengarah ke perkembangan ekonomi global dan juga bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

2.      Tentu saja harga barang disetiap daerah akan berbeda-beda, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Hal ini di karenakan jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk sampai ke daerah tersebut yang membutuhkan biaya transportasi dan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan tergantung dengan peraturan daerah tersebut.
A. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
B. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar