Halaman

Kamis, 14 Juni 2012

NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI SURAT WESEL DAGANG


NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI SURAT WESEL DAGANG

Transaksi kredit dan transaksi debet
Bagaimana juga bentuknya, transaksi-transaksi dalam neraca pembayaran internasional perlu lebih lanjut dibedakan transaksi-transaksi mana yang merupakan transasi kredit, dan transaksi-transaksi mana yang merupakan transasi debet. Karena tanpa adanya pembedaan ini, suatu neraca pembayaran internasional tidak akan mempunyai arti sama sekali. Dalam kita menggolongkan transaksi-transaksi internasional kedalam transaksi kredit dan transaksi debet, prinsip-prinsip yang perlu kita perhatikan ialah:
a. Suatu transaksi merupakan transaksi kredit, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi penduduk Negara yang mempunyai neraca pembayaran internasional tersebut untuk menerima pembayaran dari Negara lain.
b. Suatu transaksi merupakan transaksi debet, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbul atau bertambahnya kewajiban bagi penduduk Negara yang mempunyi neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk Negara lain.
Untuk jelasnya kita perhatikan saja contoh seperti berikut. Kalau kita mengekspor jagung kenegara jepang, maka transaksi ini dengan sendirinya mengakibatkan timbulnya hak bagi penduduk Negara kita untuk menerima pembayaran dari penduduk Negara lain, yang dalam hal ini ialah penduduk negra jepang. Oleh karena itu, transaksi ini dalam neraca pembayaran internasional Negara kita akan terlihat sebagai transaksi ‘kredit’. Transaksi yang sama bagi penduduk jepang ialah sebaliknya; yaitu merupakan transaksi impor barang berupa jagung. Dengan sendirinya transaksi ini mengakibtkan pembayaran keluar negeri, yang dalam contoh ini ialah pembayaran kepada penduduk Negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam neraca pembayaran Negara Jepang transaksi yang sedang kita perbincangkan; ini akan terlihat bukan sebagai transaksi kredit melainkan sebagai transaksi debit.
Dasar waktu pencatatan transaksi perdagangn dalam neraca pembayaran internasional
Semua transaksi jual beli barang dan juga transaksi penunaian jasa selalu terdiri dari tiga phase, yaitu:
1. Phase terjadinya perjanjian;
2. Phase penyerahan barang atau penunaian jasa; dan
3. Phase pembayaran.
Dalam jual beli yang sederhana (misalnya: kita membeli sepatu ditoko atau membeli beras dipasar), ketiga phase tersebut berlangsung pada saat yang hamper bersamaan. Pada saat pembeli mengajukan pesanan yang diterima oleh penjual, disitu terjadi perjanjian. Beberapa menit kemudian, yaitu sesudah barng tersebut dibungkus andaikan diperlukan, barang tersebut diserahkan kepada pembeli. Disini kita jumpai phase penyerahan oleh si pembeli. Setelah itu , mungkin juga sebelum si pembeli menerima barang yang dibelinya, pembeli membayar harganya. Inilah phase pembayaran. Disini kita saksikan bahwa ketiga phase dalam transaksi jual beli yang sederhana ini berlangsung dalam jangka waktu tyang sangat pendek. Keadaan seperti ini sedikit sekali kita jumpai dalam dunia perniagaan antar Negara. Jarak antara saat perjanjian, asaat pengiriman, dan saat pembayaran untuk transaksi jual beli antar Negara biasanta memakan waktu yang cukup lama; kebanyakan sampai berbulan-bulan, bahkan tidak jarang pula lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, dalam menyusun suatu neraca pembayaran internasional, sangat perlu bagi kita untuk menetapkan dasar waktu yang mana yang harus kita jadikan sebagai pedoaman dalam menentukan bahwa suatu transaksi telah terjadi. Sebab kalau tidak demikian, kita akan sukar untuk mengelakkan diri dari bahaya terjerumus pada kesalahan berupa pencatatan ganda yaitu kesalahan berupa pencatatan dimana satu transaksi dicatat beberapa kali.
Sejalan dengan kenyataan bahwa transaksi jual beli terdiri atas tiga phase dalam pelaksanaannya, maka bagi kita dalam mengatasi persoalan diatas juga tiga macam pilihan time basis atau dasar waktu yang masing-masing mempunyai kebaikan-kebaikan serta kelemahan-kelemahannya sendiri.
Ketiga macam time basis tersebut adalah:
1. Dasar waktu pembayaran atau ‘the payments time basis’ yang biasa disebut ‘the cash basis’ disini transaksi dianggap pada saat diadakan pembayaran. Bagi Negara yang menggunakan ‘exchange control’ cara seperti ini merupakan cara yang paling mudah dalam menggunakannya, oleh karena itu dalam penggunaan ‘exchange control’ semua pengeluaran serta penerimaan alat-alat pembayaran luar negri harus seizing pemerinta. Akan tetapi cara seperti ini dapat menyebabkan neraca pembayaran yang kita susun memberikan gambaran yang menyesatkan. Misalnya saja, apabila Negara kita mengimpor suatu barang dari luar negri dengan menggunaakn kredit jangka panjang. Kalau kita menyusun neraa pembayaran internasional menggunakan ‘payments basis’ maka transaksi impor tersebut tidak akan kita temukan dalam neraca pambayaran internasional untuk periode dimana transaksi tersebut sebenarnya terjadi. Sedangkan pada tahun pembayarannya, dimana pemasukan barang-barang termaksud sebenarnyasudah tidak ada lagi, baru disitu kita temukan pencatatannya dalam neraca pembayaran.

2. Dasar waktu perjanjian atau ‘the transction time basis’
Disini ekspor dan impor dianggap terjadi bukan saat pembayarannya, melainkan pada saat perjanjian ditanda tangani. Dengan digunakannnya cara ini, kelemahan yang timbul sebagai akibat penggunaan kredit dalam transaksi ekspor atau impor dapat kita hindarkan. Akan tetapi kesulitan yang sama beratnya akan timbul, kalau terjadi suatu kontrak jual beli yang meliputi jangka waktu sampai beberapa tahun . pada neraca pambayaran internsional untuk periode dimana kontrak tersebut ditandatangan, besarnya nilai ekspor atau impor akan jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang sungguh-sungguh diekspor atau diimpor pada tahun tersebut. Sebaliknya pada neraca pembayaran internasional tahun-tahun berikutnya, ekspor atau impor barangtersebut tidak kita jumpai angka-angkanya, meskipun pada tahun-tahun tersebut kita benar-benar mengekspor atau mengimpor barang tersebut.

3. Dasar waktu penyerahan atau’ the movement time basis’
Dalam metode ini transaksi ekspor dianggap terjadi pada saat barang meninggalkan daerah pabean Negara pengekspor, sedangkan transksi impor dianggap terjadi pada saat barang memasuki daerah pabean Negara pengimpor. Ditinjau dari segi pengaruhnya terhadap tingkat konsumsi serta sebagian dari pengaruhnya terhadap tingkat employeement dan tingkat harga, time basis semacam ini lebih tepat untuk dipergunakan bila dibandingkan dengan kedua macam time basis yang kita terngkan diatas. Akan tetapi disamping kebakan-kebaikan tersebut, ‘movement basis’ ini mempunyai kelemahan berupa tidak mempunyai movement basis untuk mencerminkan perubahan-perubahan posisi financial luar negri yang diakibatkan oleh transaksi-transaksi ekspor dan transaksi-transaksi impor tersebut.

Hubungan Antara Neraca Pembayaran Dengan Neraca Hutang Piutang Luar Negeri.
Setelah transaksi-transaksi ekonomi luar negeri dikelompokan ke dalam pos-pos dasar neraca pembayaran, maka dengan tujuan-tujuan tertentu pos-pos dasar tersebut dapat dikelompok-kelompokkan lagi. Salah satu di antara pengelompokan-pengelompokan tersebut, yaitu satu di antara pengelompokan pos-pos dasar ke dalam neraca transaksi berjalan atau current account dan neraca transaksi modal atau capital account.
Pengelompokan pos-pos dasar neraca pembayaran dari segi akuntansi tersebut menghasilakan pengelompokan yang bersifat umum seperti di bawah ini :
A. Neraca Transaksi Berjalan
a. Transaksi perdagangan ( barang dan jasa )
b. Pendapatan Modal
c. Transaksi Unilateral
B. Neraca Transaksi Modal ( capital account )
d. Penanaman Modal Langsung
e. Hutang piutang Jangka Panjang
f. Hutang piutang Jangka Pendek
g. Sektor Moneter.

1. Neraca Hutang Piutang Luar Negeri
Kalau neraca pembayaran suatu negara mengikhtisarkan semua traksaksi ekonomi luar negeri yang diadakan oleh penduduk negara bersangkutan dengan penduduk negara lain, balance of indebtedness atau neraca hutang piutang luar negeri mengikhtisarkan nilai semua kekayaan penduduk negara tersebut di luar negeri, besarnya hutang piutang penduduk negara tersebut dengan negara penduduk negara lain, serta harta kekayaan milik penduduk negara lain yang ada dalam perekonomian negara tersebut. Oleh karena yang diperlihatkan oleh balance of indebtedness bukannya transaksi ataupun kejadian-kejadian melainkan yang tercantum di situ ialah nilai kekayaan serta hutang piutang, maka sebagai dasar waktu yang kita gunakan ialah saat atau moment tertentu dan bukannyasuatu jangka waktu. Pada umumnya, moment atau saat yang digunakan ialah awal tahun kalender yaitu tanggal 1 Januari, akhir tahun kalender yaitu tanggal 31 Desember, awal tahun anggaran atau tahun anggaran.

Sumber : Ekonomi Internasional, Soedijono Reksoprajitn (44)

SURAT WESEL DAGANG
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen, daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba.
Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3. Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir
2. Hubungan Antara Neraca Pembayaran Dengan Neraca Hutang Piutang Luar Negeri.
Setelah transaksi-transaksi ekonomi luar negeri dikelompokan ke dalam pos-pos dasar neraca pembayaran, maka dengan tujuan-tujuan tertentu pos-pos dasar tersebut dapat dikelompok-kelompokkan lagi. Salah satu di antara pengelompokan-pengelompokan tersebut, yaitu satu di antara pengelompokan pos-pos dasar ke dalam neraca transaksi berjalan atau current account dan neraca transaksi modal atau capital account.
Pengelompokan pos-pos dasar neraca pembayaran dari segi akuntansi tersebut menghasilakan pengelompokan yang bersifat umum seperti di bawah ini :
C. Neraca Transaksi Berjalan
h. Transaksi perdagangan ( barang dan jasa )
i. Pendapatan Modal
j. Transaksi Unilateral
D. Neraca Transaksi Modal ( capital account )
k. Penanaman Modal Langsung
l. Hutang piutang Jangka Panjang
m. Hutang piutang Jangka Pendek
n. Sektor Moneter.

3. Neraca Hutang Piutang Luar Negeri
Kalau neraca pembayaran suatu negara mengikhtisarkan semua traksaksi ekonomi luar negeri yang diadakan oleh penduduk negara bersangkutan dengan penduduk negara lain, balance of indebtedness atau neraca hutang piutang luar negeri mengikhtisarkan nilai semua kekayaan penduduk negara tersebut di luar negeri, besarnya hutang piutang penduduk negara tersebut dengan negara penduduk negara lain, serta harta kekayaan milik penduduk negara lain yang ada dalam perekonomian negara tersebut. Oleh karena yang diperlihatkan oleh balance of indebtedness bukannya transaksi ataupun kejadian-kejadian melainkan yang tercantum di situ ialah nilai kekayaan serta hutang piutang, maka sebagai dasar waktu yang kita gunakan ialah saat atau moment tertentu dan bukannyasuatu jangka waktu. Pada umumnya, moment atau saat yang digunakan ialah awal tahun kalender yaitu tanggal 1 Januari, akhir tahun kalender yaitu tanggal 31 Desember, awal tahun anggaran atau tahun anggaran.

Sumber : Ekonomi Internasional, Soedijono Reksoprajitn (44)


JENIS SURAT WESEL
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
A. Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a. ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b. ‘documen draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen
Dokumen yang biasa disertai pada surat wesel adalah:
1. Konosemen (=’bill of lading’)
2. Polis asuransi
3. Faktur (=’invoice’)
4. ‘packing list’
5. ‘certificate of origin’

B. Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a. ‘sight draft’ atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b. ‘time draft’, yaitu surat wesel yang haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival draft’.
Time draft yang berbentuk date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’ , jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar