PEDOMAN EKSPOR COCOA, COFFEE, TEA ORGANIK KE UE
I. UNI EROPA SEBAGAI PASAR EKSPOR
1.1
Pendahuluan
Uni Eropa (UE) adalah sebuah keluarga dari
negara-negara demokrasi di Eropa, yang sepakat untuk bekerja sama. Setiap
anggota membentuk institusi yang sama yang beri kekuasaan dalam mengambil
keputusan untuk hal-hal yang spesifik yang menjadi kepentingan bersama
secara demokrasi di tingkat Eropa.
Disamping
perbedaan-perbedaan yang ada dalam setiap organisasi, UE beroperasi
sebagai satu pasar.
Hal ini merupakan suatu keuntungan besar bagi negara-negara anggota UE, karena:
-
Mengurangi
hambatan/peraturan di perbatasan negara
-
Perdagangan
antar negara-negara UE
-
Penghapusan
hambatan teknis pada perdagangan
-
Membuka
pasar baru bagi kontrak-kontrak publik, dll.
|
-
Hal
ini meningkatkan kebebasan pergerakan, persaingan dan pertumbuhan ekonomi.
Hambatan fisik, fiscal dan hambatan-hambatan teknis sudah mulai berkurang,
walaupun masih terdapat beberapa perbedaan yang sensitive pada beberapa subjek,
seperti harmonisasi tariff. Namun harus diakui banyak peraturan-peraturan yang
telah dibuat untuk menjamin adanya persaingan yang sehat dan adil.
Sejak
berdirinya dasar UE 50 tahun yang lalu, UE telah menjadi magnet, menarik
anggota-anggota baru, dan seturut dengan sejarahnya telah berhasil memperluas
keanggotaan dari 15 negara anggota menjadi 25 negara pada Mei 2004. Semua
negara di benua Eropa dapat bergabung, dengan syarat negara tersebut memiliki
sistim demokrasi yang stabil untuk menjamin penerapan hukum, hak-hak azazi dan
perlindungan kaum minoritas. Sistem demokrasi tersebut juga berfungsi untuk
penerapan peraturan UE dalam ekonomi pasar dan pelanyanan masyarakat.
Pada tahun 2006, terdapat 25 negara yang manjadi
anggota UE, antara lain adalah:
-
Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luxembourg, Belanda
(bergabung pada 1952)
-
Denmark,
Irlandia, Inggris (bergabung pada 1973)
-
Yunani
(bergabung pada 1981)
-
Portugis,
Spanyol (bergabung pada 1995)
-
Cyprus, Republik Czech, Estonia, Hungaria, Latvia,
Lithuania, Malta, Polandia, Slovakia, Slovenia (bergabung pada 2004)
|
1.2
Perdagangan Wilayah UE –
dibandingkan dengan wilayah lainnya
UE adalah blok perdagangan
terbesar dunia. Pada tahun 2004, total nilai impor UE adalah sebesar €3.187
milyar dengan share pasar sekitar
44,8% dari total perdagangan dunia. Total impor UE ini hampir dua kali lipat
dari total impor Asia (€1.707 milayar, atau sekitar 24% dari total impor dunia)
dan hampir tiga kali lipat dari impor Amerika (€1.174 milyar, atau sekitar
16,5% dari total impor dunia). Namun yang perlu dicatat bahwa sebagian besar
impor UE (€1.928 milyar, atau sekitar 27,1%) merupakan impor antara
negara-negara anggota UE (Intra-Perdangan UE). Lebih lanjut, perdangan intra
wilayah UE jauh lebih besar daripada perdagangan dengan negara lain di luar
wilayah UE. UE juga merupakan eksportir utama dengan persentase sebesar 45%
pada tahun 2004 (dengan catatan sekitar 13,5% perdagangan Intra UE tidak
diperhitungkan).
1.3
UE-Pasar
Potensial bagi Ekspotir di Negara-Negara Berkembang
Menurut
sebuah laporan yang diterbitkan pada Mei 2005, perkembangan UE sebagai
partner perdagangan bagi negara-negara berkembang, dapat dilihat sebagai
berikut:
-
Perdagangan
antara UE dan negara-negara berkembang telah meningkat tiga kali lipat
sejak tahun 1980-an. Pada tahun 2003, sekitar seperlima dari total ekspor
negara-negara berkembang dipasarkan ke UE.
|
-
UE
adalah pasar yang paling terbuka di dunia yang menawarkan akses pasar bagi
negara-negara berkembang
-
Di
bawah Generalised Systems of Preference
(GSP), share pasar negara-negara berkembang pada total impor UE meningkat dari
33 persen ke 40 persen untuk periode
tahun 1999-2003.
-
Asia adalah partner perdangan terbesar wilayah
UE, dibandingkan dengan wilayah lainnya di dunia. Dari sisi Asia, sekitar 17 persen dari
ekspor Asia, dengan nilai sekitar €321 milyar, dipasarkan ke wilayah UE
(Gambar 1).
Total ekspor Asia pada tahun 2004 sebesar
€1.837 milyar, naik sekitar 10 persen sejak tahun 2000. Dari total nilai
ini, sektor manufaktur menyumbang sekitar 83,6%, produk minyak dan barang
tambang sekitar 7,7%, dan produk pertanian sekitar 6%.
|
Sumber: WTO, 2005
1.4
Konsekuensi Pihak Eksportir
akibat Perluasan Wilayah/Keanggotaan EU
Seperti
sudah disinggung sebelumnya, sebagian besar perdagangan yang dilakukan oleh
negara-negara anggota UE adalah dengan sesama anggota UE sendiri. Dengan
perluasan/penambahan anggota yang masih terjadi, trend ini diperkirakan akan
tetap berlanjut. Konsekuensi dari peluasan UE akan bervariasi berdasarkan
produk. Pihak ekportir di negara-negara berkembang kemungkinan akan mengalami
persaingan yang lebih ketat dari perusahaan eksportir di negara-negara anggota
baru UE. Perusahaan-perusahaan ini memiliki biaya tenaga kerja yang rendah,
namun juga keuntungan dari pembebasan biaya administrasi sebagai anggota UE.
Hal ini akan berpotensi sebagai kesulitan dalam memasuki pasar UE dari pihak di
luar wilayah UE.
1.5
Jalan ke Kebijakan Perdagangan
UE
Ada banyak peraturan perdagangan
internasional, yang kadang-kadang
membingungkan pihak ekspotir, yang harus diperhatikan, khususnya
perdagangan dengan wilayah UE.
a)
WTO-Peraturan/Perjanjian
Perdagangan
World
Trade Organization
(WTO) adalah organisasi utama yang berhubungan dengan peraturan perdagangan
internasional. Peraturan WTO ini meliputi GATT, GATS, TRIPS, SPS dan TBT
dan juga komitmen negara-negara anggotanya untuk menurunkan tariff
perdagangan.
|
Perjanjian Perdagangan WTO
Perjanjian-perjanian
berikut meliputi barang, jasa dan kekayaan intelektual dengan penjelasan
berikut ini :
-
Perjanjian
Barang
Perjanjian perdagangan komoditi barang
merujuk pada General Agreement on
Tariffs and Trade (GATT). Sebagai hasil GATT, rata-rata tingkat tariff impor
negara-negara industri telah turun sampai dengan 3.8 persen. Hampir 45
persen dari semua barang-barang yang
diimpor oleh negara-negara industri telah bebas biaya pajak. GATT juga meliputi
perjanjian anti-dumping untuk
produk pertanian, tekstil, dan baju.
|
-
Perjanjian
Jasa
Perjanjian perdagangan komoditi
barang merujuk pada General Agreement on
Trade in Service (GATS). Pada mulanya peraturan ini dirancang untuk
multilateral, dan telah disyahkan sebagai peraturan internasional dalam
perdagangan jasa. Di bawah GATS, anggota-anggota WTO membuat komitmen bahwa
untuk komoditi jasa akan terbuka dengan persaingan internasional, dan kompetisi
internasional yang bagaimana yang dapat memasuki pasar mereka. Apabila komitmen
telah dibuat, maka hal itu akan diterapkan ke semua partner dagang.
-
Perjanjian
Hak Kekayaan Intelektual
Perjanjian yang berhubungan
dengan HAKI merujuk pada Trade-Related
Aspects of Intellectual Rights (TRIPS).
Perjanjian TRIPS ini meliputi peraturan akan baju, produk olahraga, dan
perdagangan produk-produk kulit. Peraturan tentang HAKI semakin penting
khususnya bagi produk dan jasa yang disediakan secara on-line seperti software,
rekaman lagu, buku, dll. Perjanjian TRIPS meliputi bagaimana pengaplikasian
kekayaan intelektual dan bagaimana melindunginya dalam perdagangan
internasional.
-
Perjanjian
SPS
Perjanjian perdagangan Sanitary and Phytosanitary Safety (SPS)
meliputi perlindungan kesehatan. Secara umum perjanjian SPS tidak berlaku secara
legislative tapi dengan dasar perjanjian bilateral. Namun, menurut penjanjian
SPS ukuran yang ditetapkan dalam perjanjian SPS dapat menjadi alat proteksi dan
menjadi hambatan perdagangan untuk negara-negara berkembang. Perjanjian SPS
meliputi komitmen dalam penyediaan konsultasi dan bantuan teknikal untuk pihak
eksportir. Perjanjian SPS juga
memberikan masa transisi selama dua tahun untuk negara-negara berkembang dan
lima tahun untuk negara-negara least-developed
countries.
-
Perjanjian
TBT
Perjanjian
Technical Barriers to Trade (TBT)meliputi
semua standar tindakan teknikal.
Perjanjian TBT mencakup semua hal, dari keamanan mobil hingga ke
alat-alat penghemat energi, bentuk dari kemasan makanan, dll. Contoh yang
berhubungan dengan kesehatan adalah perjanjian TBT ini juga meliputi peraturan
farmasi, atau pelabelan untuk rokok. Beberapa prinsip utama dari
perjanjian ini adalah: tidak diskriminatif, harmonisasi, dan transparansi.
WTO – General
System of Preference (GSP)
Perjanjian
perdagangan WTO lainnya termasuk kewajiban negara-negara industri, dalam
hal ini termasuk UE, sampai dengan penurunan tariff produk dari
negara-negara berkembang. Bagi
eksportir di negara-negara berkembang, EU membuat peraturan khusus melalui General System of Preference (GSP).
|
Sistem
ini memberikan peluang bagi produk manufaktur dan beberapa produk pertanian
ynag diekspor oleh negara-negara berkembang untuk diakses ke pasar UE dengan
perkecualian secara total atau sebagian dari aturan tariff yang berlaku.
Perjanjian
GSP ini sepertinya bertentangan dengan prinsip WTO yang memberlakukan prinsip
tidak diskriminatif, namun “enabling
clause” pada perjanjian WTO mengijinkan negara-negara industri untuk
menawarkan non-reciprocal preferential
treatment pada produk-produk yang berasal dari negara-negara berkembang.
GSP ini telah diperbaharui sampai dengan priode 2006 ke 2015. Margin yang
diberikan (pada saat ini 3,5% untuk sensitive
products dan 100% untuk non-sensitive
products) akan dipertahankan, dan jika memungkinkan, akan ditingkatkan.
Bagaimanakah untuk
mengetahui GSP suatu produk?
Langkah 1: Mencari
tahu Kode HS
Untuk tariff impor, terdapat sistem HS
yang digunakan di wilayah UE, yang dikenal dengan nama TARIC. Informasi tentang kode HS (mirip dengan kode Taric) dari suatu produk,
dapat diperoleh dari lembaga pemerintah atau survey-suvei pada pasar UE,
sebagai contoh : http://www.cbi.eu/?pag=1.
Langkah 2: Mencari tahu tariff impor dan tingkat GSP
Informasi ini dapat diperoleh di website Komisi Eropa. Komisi ini telah
menerbitkan database impor tariff (termasuk tingkat GSP) di www.europa.eu.int/comm/taxation_customs/
index_en.htm. Klik pada “Online
database” dan pilih “Taric”
dari database elektronik yang telah tersedia. Kemudian cari pada “Taric code” atau dapat dilihat pada
kode dengan mencari di “Taric
Description”.
Setelah mendapatkan kode HS, klik pada “duty rates” yang akan memberikan informasi tariff impor dari
produk yang dicari, bersamaan dengan penurunan tariff dalam skema GSP. Atau dapat dengan cara memasukkan kode HS
dan klik “restrictions” untuk memeriksa apakah ada peraturan tentang
kuota impor suatu produk.
|
Cara lain yang dapat dilakukan adalah
memeriksa kantor perpajakan di negara tujuan, sebagai contoh untuk Belanda,
http://wwwdouane.nl
Langkah 3: Memeriksa Kriteria Asal
Perlu ditunjukkan dengan jelas asal produksi suatu negara. Periksalah
apakah sesuai dengan aturan mengenai asal suatu produk yang ditetapkan oleh
UE. Untuk memeriksa,
masuklah ke
www.europa.eu.int/comm/taxation_customs/index_en.htm dan klik “customs”, kemudian klik “calculation of duties”, kemudian “rules of origin” dan kemudian klik “preferential origin”.
Langkah 4: Dokumen
apa yang dibutuhkan?
Jika sudah mengetahui tingkat tariff
impor, cari tahu juga mengenai dokumen-dokumen yang akan diperlukan – pada
sebagian negara anggota adalah : Form A, EUR 1. Masukkan sertifikat asal
produk di Form A dengan benar. Sebagian besar dari barang-barang yang
diimpor termasuk dalam “ad valorum”,
yang artinya tariff dari produk tersebut diperhitungkan dari persentase
nilai produk. Berdasarkan dokumen yang sah, otoritas perpajakan UE akan
memberikan memperhitungkan keuntungan sistem GSP pada suatu produk.
Untuk bantuan informasi lebih lanjut
dapat diakses di http://export-help.cec.eu/ dan kemudian klik “import tariffs’ atau “custom
documents” atau “rules of origin”
dan kemudian isikan kode HS, dan negara tujuan.
|
Perjanjian selain Arms Agreement
Perjanjian
khusus yang diberikan pada negara-negara belum berkembang. Perjanjian ini
dikenal dengan sebutan “Everything
But Arms” (EBA), perjanjian ini memungkinkan adanya pembebasan tariff
dan akses bebas kuota bagi semua produk yang diimpor dari negara-negara
belum berkembang, kecuali untuk persenjataan.
|
Beberapa produk, seperti
gula, pisang dan beras secara bertahap telah diliberalisasikan. Untuk
perkembangan lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat dilihat pada http://export-help.cec.eu.int/ dan
kemudian cari untuk “EBA”.
b). Perjanjian
Lainnya – EU dan negara-negara lainnya
EU juga telah memiliki
beberapa perjanjian perdagangan beberapa group yang berbeda dari negara-negara
berkembang. Perjanjian yang paling signifikan adalah Cotonou Agreement, yang ditandatangani pada tahun 2000 antara UE
dengan 29 negara-negara Afrika, Karibia dan negara-negara Pasifik, yang
menggantikan konvensi “lome” yang sudah ada. Perjanjian Cotonou ini menawarkan akses bebas ke pasar UE untuk hampir sekitar
79% dari produk negara-negara tersebut.
Perjanjian ini dirancang untuk promosi yang menyeluruh dari negara-negara
tersebut ke ekonomi dunia.
Perjanjian lain yang dijalin
UE dengan beberapa kelompok negara-negara berkembang adalah, perjanjian dengan
negara-negara ASEAN (Brunai Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar,
Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam) di Asia dan The Mercosur Group
(Argentina, Brazil, Paraguai, Uruguai) dan Andean community (Bolivia, Peru,
Kolombia, Ekuador, Venezuela) di Amerika Selatan.
c). Persyaratan
Akses Pasar
Sebagai
tambahan atas beberapa aturan perdagangan dan perjanjian WTO, terdapat juga
beberapa persyaratan akses pasar di tingkat UE yang berpengaruh besar kepada
aktivitas ekspor. Faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi
persyaratan tertentu, di samping juga keterbatasan kapasitas, teknikal atau
kemampuan administrative serta infrastuktur merupakan hambatan bagi pihak
eksportir untuk mengekspor barangnya ke wilayah UE. Kategori hambatan ini dapat
dikelompokkan menjadi tiga, yakni:
-
Persyaratan
mengenai tariff
-
Persyaratan
pemerintah/hukum
-
Persyaratan
non-pemerintah/hukum
Persyaratan
mengenai tariff
Sebagai tambahan untuk tariff
impor, pemerintah UE juga menetapkan beberapa persyaratan seperti kuota,
pengetatan impor dan pelarangan impor. Peraturan-peraturan
ini berfungsi untuk mengatur suplai produk dari luar wilayah UE. Sebagai
anggota dari WTO, UE juga menetapkan peraturan “bebas impor” untuk kebijakan
impornya. Namun bagaimana pun juga, ada beberapa perkecualian di samping
peraturan umum WTO, yang diterapkan UE sebagai alat pertahanan perdagangan,
antara lain adalah:
Kuota dan
Tindakan Pengamanan
-
Kuota impor pada beberapa produk dirancang untuk
melindungi produsen di UE dari impor secara besar-besaran dengan harga yang
lebih rendah.
-
Tindakan pengamanan impor diaplikasikan pada kasus per
kasus yang dapat menyebabkan/mengancam industri di EU
Pengetatan impor yang
diimplementasikan pada sektor pertanian adalah beberapa produk pertanian
mewajibkan sertifikasi. Sertifikasi impor ini bertujuan untuk memonitoring arus
perdagangan, mempersiapkan administrasi pada kuota tariff atau tindakan
pengamanan.
Persyaratan
lain yang masih berhubungan dengan tariff adalah Value Added Tax (VAT). Semua produk yang dijual ke UE dapat dikenai
VAT. VAT ini secara umum adalah pajak konsumsi, yang secara langsung dibebankan
pada harga barang atau jasa. Tingkat VAT ini berbeda antara negara-negara anggota UE,
tetapi terdapat perjanjian akan jenis transaksi dimana VAT bisa diaplikasikan.
Persyaratan
pemerintah/hukum
Hal
lain yang perlu dicermati adalah persyaratan lain yang ditetapkan oleh
pemerintah UE. Persyaratan ini biasanya berupa peraturan dan instruksi.
Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah UE merupakan suatu kewajiban bagi
semua produk yang diperdagangkan di dalam wilayah UW. Jika tidak
terdapat harmonisasi peraturan UE, masih ada kemungkinan adanya peraturan
nasional di negara-negara UE yang akan berpengaruh pada suatu produk. Pada
kenyataannya, negara-negara anggota UE diperbolehkan menerapkan aturan yang
lebih ketat dari instruksi UE.
Peraturan-peraturan UE pada
umumnya didasarkan pada:
-
Kesehatan
dan keamanan konsumen
Pada issu ini terdapat
banyak peraturan yang bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya pada
pelabelan untuk bahan dan produk makanan, namun juga keterbatasan zat-zat
berbahaya bagi produk lainnya seperti mainan.
-
Lingkungan
Peraturan ini dibuat untuk
mengurangi pengaruh negatif suatu produk terhadap lingkungan, managemen
sampah, pengemasan, dan pengemasan sampah.
Persyaratan peraturan yang berhubungan dengan
hal ini dapat dilihat pada
|
Persyaratan
non-pemerintah/hukum
Peraturan
lain yang mungkin dihadapi oleh pihak eksportir adalah peraturan
non-pemerintah/hokum, atau standar sukarela, yang biasanya diminta oleh partner
perdagangan di wilayah UE. Pembeli UE sering meminta persyaratan tambahan
khusus di samping peraturan UE. Persyaratan yang berkaitan dengan standar mutu,
kesehatan dan perlindungan konsumen, persyaratan sosial dan lingkungan semakin
penting pada perdagangan internasional. Hal-hal ini sering diminta
oleh pembeli UE melalui pelabelan, kode etik produksi dan sistem managemen.
-
Mutu
Standar
mutu berbeda pada setiap sektor. Sektor manufaktur kemungkinan memiliki standar
mereka sendiri, namun jika hendak melakukan perdagangan dengan UE, disarankan
untuk menggunakan standar internasional
-
Lingkungan
dan kesehatan/perlindungan konsumen
Pembeli mungkin meminta
persyaratan tambahan, seperti pelabelan produk. Sebagai contoh label organik
untuk makanan, MPS untuk bunga, Okotex untuk garmen, dsb. Instrumen lain yang
sering diminta adalah penggunaan sistem managemen HACCP untuk kebersihan
makanan, ISO 14000 untuk managemen leingkungan, atau EUREPGAP.
Eurepgap adalah kerangka
kerjasama antara organisasi retil di Eropa, dan telah mengembangkan suatu
standar “EUREPGAP Fruits and Vegetables”.
Standar ini meliputi kriteria site management, pengunaan pupuk, perlindungan
tanaman, managemen hama, pemanenan, kesehatan pekerja, dan kesehatan. Informasi
lebih jauh tentang standar ini dapat dilihat pada http://www.eurepgap.org
-
Sosial
Hal ini berhubungan dengan
kondisi pekerjaan, kesehatan dan perlindungan karyawan. Standar yang dipakai
adalah International Labour Organization
(ILO). Sebagai tambahan, semakin banyak dari importir di UE yang meminta
persyaratan sosial ini dari pemasok mereka di negara-negara berkembang. Namun
walaupun persyaratan sosial ini adalah permintaan dari pihak swasta, dan karena
itu tidak wajib secara hukum, trend menunjukkan peningkatan permintaan akan
persyaratan ini ketika akan mengekspor ke UE. Contoh label produk yang meliputi
persyaratan sosial adalah MPS pada produk bunga, BSCI dan SA8000 pada sistem
managemen atau kode etik pada tiap sektor.
1.6
Identifikasi Peluang
Karena
banyaknya kesamaan akan produk yang akan dipasarkan, dan juga pada pasar
industri, adalah penting untuk mencermati peluang dan hambatan yang akan
dihadapi oleh suatu produk yang akan dipasarkan ke wilayah UE.
Detail
mengenai informasi ini dapat diperoleh dari penelitian internet, organisasi
promosi perdagangan, departemen perdagangan, kamar dagang dan industri, dsb.
atau pun organisasi penting lainnya di negara tujuan ekspor yang bertanggung
jawab dalam penetapan standar dan aktivitas pengawasan.
Sumber-sumber
yang berguna untuk informasi tersebut di wilayah UE adalah:
pasar UE,
termasuk informasi dan syarat akses pasar
untuk 37 sektor produk.
informasi
bagi eksportir dari negara-negara berkembang
Website resmi UE yang menyediakan
informasi yang
berhubungan
dengan perdagangan.
statistik perdagangan UE dengan
dunia
II. KONDISI UMUM KOPI, TEH DAN COKLAT UNI
EROPA
Apakah anda sudah melakukan
ekspor ke EU (Uni Eropa) dan ingin memperbesar ekspor tersebut? Atau, jika
belum melakukan ekspor ke EU, akankah perusahaan anda memulai ekspor ke EU?
Pasar-pasar
sasaran (baru) mana yang akan dituju dan produk-produk andalan mana yang
akan dipilih? Saluran perdagangan mana yang paling sesuai bagi perusahaan
dan bagaimana mempromosikan diri kepada pembeli-pembeli di EU? Semua ini
adalah pertanyaan-pertanyaan yang biasa ada pada diri para eksportir dari
negara-negara berkembang yang ingin memperbesar ekspor mereka ke EU atau
yang mempertimbangkan untuk memulai ekspor ke EU, tapi mereka tidak yakin
jika minat atau keinginan tersebut (sebenarnya) baik bagi mereka. Untuk
itu, pedoman ekspor ini merupakan seluruh hal yang ditujukan untuk membantu
mengevaluasi apakah akan terlibat dalam pasar EU atau tidak atau bagaimana
memperbaiki pendekatan terhadap pasar EU.
|
Dari survey menuju sukses: pedoman
ekspor ini adalah sebuah petunjuk praktis tambahan bagi survey pasar CBI bagi
(organik) kopi, teh dan kakao. Jika anda belum membaca dan mendalami survey
pasar CBI ”Pasar (Organik) kopi, teh dan
kakao di EU”, anda disarankan untuk
melakukannya sebelum melanjutkan dengan pedoman ekspor ini. Pedoman ini
diadaptasi untuk menghadapi tantangan-tantangan khusus dalam industri kopi, teh
dan kakao dan mengandung banyak saran-saran praktis yang akan membantu dalam
membuat keputusan.
Pertama, anda dianjurkan
untuk menetapkan apakah perusahaan anda siap untuk melakukan ekspor atau tidak.
Pada bagian pertama akan menolong anda menjawab pertanyaan ini. Kemudian, jika
jawaban untuk pertanyaan ini adalah positif, ini adalah waktunya untuk
memprioritaskan. Bagian kedua menuntun anda melalui sebuah proses seleksi
terhadap negara dan produk, sehingga hal ini akan menolong anda untuk fokus
pada usaha-usaha ekspor anda. Segera setelah anda menetapkan sebuah negara
sasaran atau negara tujuan di EU dan beberapa produk-produk unggulan atau
produk-produk prioritas, anda akan dapat memilih strategi yang benar dan
saluran penjualan yang tepat untuk masuk ke pasar EU. Bagian ketiga berhubungan
dengan penaksiran atau penilaian terhadap saluran penjualan. Bagian ke empat
memberi anda sebuah cakupan saran-saran praktis untuk alat-alat (perangkat)
pemasaran dan bagian kelima mendiskusikan tentang pembiayaan untuk ekspor.
Pedoman ekspor ini adalah sebuah
tambahan yang terkait dengan informasi CBI yang meliputi teori umum mengenai
ekspor, seperti buku petunjuk ekspor CBI: ”Perencana
Ekspor” dan perangkat (alat-alat) ekspor CBI: ”Pendiri(an) EMP”. Hasil survey pemasaran, petunjuk-petunjuk ekspor
dan alat-alat (perangkat) ekspor tersedia pada http://www.cbi.eu/marketinfo.
Walaupun pedoman ekspor ini
dikembangkan khusus bagi para eksporter, Organisasi-organisasi Pendukung Bisnis
(Business Support Organisations (BSOs)) ternyata dapat juga dengan sangat baik
menjadikan pedoman ini berguna bagi mereka. Staff BSOs di negara-negara
berkembang telah dapat menggunakan dokumen ini untuk mendukung dan membimbing
anggota-anggota mereka untuk mengekspor ke EU.
2.1 Ekspor: Ya
Atau Tidak?
Seperti
dapat dibaca dalam hasil survey pasar CBI ”Pasar (organik) kopi, teh dan kakao di EU”, dan juga dalam
survey-survey terhadap negara lain secara terpisah menunjukkan bahwa pasar
EU memiliki peluang menarik bagi eksport kopi, teh dan kakao dari negara
berkembang.
|
Seperti dapat dibaca dalam
hasil survey pasar CBI ”Pasar (organik)
kopi, teh dan kakao di EU”, dan juga dalam survey-survey terhadap negara
lain secara terpisah menunjukkan bahwa pasar EU memiliki peluang menarik bagi
eksport kopi, teh dan kakao dari negara berkembang. Pada tataran masyarakat
Eropa, konsumsi terhadap teh (hitam) telah menunjukkan sedikit penurunan, tapi
EU menyisakan pasar utama bagi teh yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan
konsumsi teh hijau, fruit teas dan
teh herbal. Akan tetapi, pada tataran negara, gambaran ini berubah secara
dramatis. Dimana ditunjukkan bahwa hanya satu atau dua negara yang menyebabkan
penurunan terhadap konsumsi teh hitam. Negara-negara yang memiliki tradisi
minum teh seperti UK, Polandia, Irlandia dan Jerman mengkonsumsi lebih sedikit
teh, sementara di negara-negara yang tidak memiliki tradisi minum teh, konsumsi
teh sedang meningkat, khususnya negara-negara EU selatan seperti Yunani dan
Portugal juga Hongaria. Akan tetapi, walaupun dalam usaha peningkatan kembali
konsumsi teh, harga teh tetap berada di bawah tekanan dan, dari ketiga sektor,
yaitu teh, kopi dan kakao, peluang bagi teh tampaknya paling tidak
menguntungkan. Teh bersetifikat Organik dan bersertifikat ”Fair Trade”, dan terutama kombinasi-kombinasi dari hal tersebut
menunjukkan peluang-peluang yang lebih baik bagi produser-produser dari negara
berkembang, dimana pasar bagi teh seperti itu sedang bertumbuh dengan sangat
cepat.
Capaian yang sama juga
terjadi pada kopi, dimana tercatat peningkatan konsumsi tahunan yang kecil
terhadap kopi. Di beberapa negara-negara yang penduduknya peminum kopi, seperti
Belgia dan Perancis, konsumsi kopi sedang menurun, sedangkan di negara-negara
yang memiliki tradisi minum teh seperti UK dan Irlandia, konsumsi kopi sedang
tumbuh dengan pesat. Perkembangan-perkembangan ini juga menunjukkan sebuah
perubahan dalam hal preferensi (pilihan) terhadap minuman pada sebagian
masyarakat. Di sebagian besar negara, inovasi-inovasi, seperti alat penyedu
kopi untuk satu orang (dari yang biasanya digunakan untuk menyeduh kopi bagi
banyak orang), kopi asli dan bermutu tinggi dalam bungkus kecil (sachet) dan sebagainya sedang
mempengaruhi pasar. Lebih dari itu, konsumsi kopi sedang meningkat di
negara-negara peminum kopi di seluruh Eropa. Selanjutnya, pasar bagi teh dan
kopi ramah lingkungan telah menunjukkan pertumbuhan jauh melebihi pasar normal,
khususnya Eropa bagian barat laut.
Permintaan terhadap kakao
terutama, seperti yang diperlihatkan oleh pertumbuhan pengolahan kakao di
sektor pengolahan kakao Eropa, telah meningkat pada tingkat yang mantap.
Permintaan juga ditujukan terhadap kakao bubuk dan pasta, walaupun
peluang-peluang permintaan ini bagi negara-negara berkembang pada akhirnya
lebih terbatas. Berdasarkan sumber-sumber dari pihak perindustrian,
produk-produk organik masih diperhitungkan walaupun masih dalam jumlah sedikit
tetapi andilnya terhadap pasar secara keseluruhan meningkat, dimana para
pemilik pengolahan kakao di Eropa sedang melihat peningkatan permintaan
terhadap produk-produk kakao organik dari para pembeli mereka (utamanya para
pembuat coklat). Para pemilik pengolahan kakao besar terlihat mencari
pemasok-pemasok kakao organik, sementara ketertarikan dari importer-importer
khusus juga tetap tinggi.
Oleh karena itu, kopi
organik, teh organik dan kakao organik menawarkan prospek yang baik bagi
eksporter dari negara berkembang. Lebih dari itu, rencana sertifikasi organik
dan sertifikasi lainnya, demikian juga berspesialisasi untuk menghasilkan
produk berkualitas tinggi adalah sebuah peluang yang baik bagi
komoditi-komoditi ini yang diperdagangkan dalam kuantitas yang sangat besar di
pasar konvensional (pasar umum); sehingga hal ini membuatnya lebih sulit untuk
bersaing, atau penawaran dalam jumlah yang cukup besar. Selanjutnya,
produk-produk bersertifikat diperdagangkan dengan harga yang tinggi. Di lain
pihak, bagaimanapun, harus diingat bahwa secara umum pasar kopi, teh dan kakao
adalah sebuah pasar yang sudah mapan. Akan tetapi, seperti digambarkan dalam
survey-survey terhadap negara lain secara terpisah, hal ini berbeda pada
tataran negara. Sebagai contoh, konsumsi coklat terbatas tapi seringkali
konsumsi coklat berada dalam tahap berkembang di Selatan dan Timur Eropa;
konsumsi teh di Selatan Eropa telah sangat meningkat, dan konsumsi kopi di UK,
Polandia dan Irlandia juga telah meningkat.
Disamping ketersediaan
peluang pasar yang dapat disesuaikan dengan produk (organik) kopi, teh dan
kakao yang anda tawarkan, terdapat sejumlah persyaratan-persyaratan penting
bagi negara berkembang yang harus dipenuhi sebelum mereka mampu untuk berhasil
melakukan ekspor ke EU dalam jangka panjang. Salah satu yang terpenting tertera
di bawah. Jika perusahaan anda tidak mampu memenuhi persyaratan penting
dimaksud atau tidak mampu menghadapi tantangan ini dalam waktu dekat maka
sebaiknya tidak memulai ekspor ke EU. Para eksporter dari negara berkembang
harus mempersiapkan (paling tidak pada tahap awal) untuk:
a)
Mematuhi
persyaratan untuk memasuki pasar Eropa
Perundang-undangan
EU bagi produk-produk pangan ditetapkan dalam kerangka perundang-undangan yang
disebut the General Food Law EC/178/2002.
Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical
Control Point), yang didasarkan pada Regulation
(EC) 852/2004 tentang kesehatan bahan pangan, mendefenisikan
persyaratan-persyaratan kesehatan khusus tertentu bagi produk-produk makanan
yang diimpor ke EU. EU menyusun standar bagi produksi organik produk-produk
pertanian dalam Regulation 2092/91/EEC
dan amandemennya, dan mendefinisikan prosedur ekspor di dalam Regulation (EC) 1788/2001. Directive 99/4/EC menetapkan
persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan ekstrak kopi dan ekstrak chicory (tanaman yang akarnya dibakar
sebagai pengganti kopi). Proses ekstraksi kafein juga diatur secara ketat.
Persyaratan-persyaratan legal (hukum) untuk residu pestisida ditetapkan untuk
teh. Directive 2000/36/EC menetapkan
persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan kakao dan produk-produk coklat
yang ditujukan bagi konsumsi manusia.
Informasi
lanjut:
Ø http://www.cbi.eu/marketinfo –
Pilih ’food ingredients’ dan the EU.
Klik pada kotak ’legislation’. Bagian ’non-legislation’ mengandung
dokumen-dokumen dengan permintan-permintaan yang menggerakan pasar, seperti ’EU
buyers’ requirements: Benchmarking the food ingredients sector’.
Ø http://exporthelp.europa.eu –
Gunakan sumber ini untuk menemukan persyaratan-persyaratan tambahan, tarif
impor dan dokumen-dokumen pabéan. Klik, sebagai contoh, pada ’requirements and
taxes’. Lanjutkan ke ’search’ untuk menemukan kode HS utnuk produk anda. Pilih
itu, juga negara anda dan negara tujuan di EU.
b)
Memenuhi
permintaan industi – tantangan-tantangan khusus
Permintaan Kualitas
Konsumen UE
mencari pemasok yang dapat dipercaya dan diharapkan dapat menyuplai kebutuhan
mereka dengan harga yang bersaing dan kualitas yang terjaga. Oleh karena itu,
eksportir-eksportir dari negara-negara berkembang harus mampu menyuplai produk
dengan tingkat kualitas yang konstan serta sesuai dengan spesifikasi yang telah
disetujui. Faktor lain adalah pencatatan; hal ini harus dilakukan sedemikian
rupa sehingga memungkinkan untuk dilakukannya penelusuran kembali akan produk
yang diperdagangkan dalam rantai pemasaran. Hal memerlukan kecermatan dan
detail dalam pendaftaran dan pengawasan.
Walaupun
issu ISO 9000 bukanlah standar yang wajib dan secara langsung harus dipenuhi
oleh produsen bahan makanan, namun pihak eksportir harus mewaspadai fakta bahwa
di EU issu ini semakin meningkat, terutama di bidang makanan olahan. Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah
sistem Hazard Analysis Critcal Control
Point (HACCP), yang diterapkan bagi perusahaan-perusahaan yang mengolah,
mengemas, mendistribusikan atau memperdagangkan bahan-bahan makanan. Peraturan
ini juga berlaku bagi pemasok-pemasok asing sejak Januari 2006 berdasarkan
peraturan EU 93/43/EC. Permintaan akan higienitas juga berdasarkan sistem HACCP
yang juga secara hukum mengikat produk-produk dari luar wilayah EU. Petani
(produsen utama) dianjurkan untuk mengimplementasikan dan mendapatkan
sertifikat sistem HACCP, namun hal itu bukanlah suatu kewajiban.
Mutu kopi,
teh, dan kakao sangat berorientasi pada spesifikasi pembeli, walaupun telah ada standar kontrak dari European Coffee Federation, dan secara
khusus Federation of Cocoa Commerce yang memberikan acuan mutu untuk
produk-produk tersebut. Namun peraturan-peraturan ini menitikberatkan pada
prosedur dan pemenuhan aturan-aturan di negara pihak pembeli. Spesifikasi dalam
kontrak ini mengatur standar mutu minimum produk kopi, teh, dan kokoa yang
dapat secara legal dijual ke wilayah EU. Namun, harus dicatat bahwa kenyataan
di lapangan permintaan akan mutu yang ditetapkan oleh pihak importir di UU
umumnya lebih ketat. Khusus untuk produk teh, standar kontrak itu tidak ada.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya jenis produk yang menyebabkan kesulitan dalam
penentuan standar bakunya.
Standar
mutu yang sebenarnya pada umumnya ditentukan oleh pihal importir dan konsumen akhir
suatu produk. Kualitas kopi ditentukan oleh kualitas cairan, warnanya yang
hijau (biji yang berwarna pucat tidak terlalu banyak), ukuran biji,
dibandingkan dengan parameter yang ada di negara asal produk yang bersangkutan.
Sebagai contoh; fluktuasi kualitas cairan kopi Robusta tidak sama dengan kopi
Arabika. Kualitas teh ditentukan oleh cairannya, aroma/rasa, dan bentuk fisik
daunnya. Mutu biji kakao ditentukan oleh nib,
jumlah mentega kakao di dalam nib,
rasa, jumlah biji per 100gr, kelembapan, dan kandungan bahan-bahan asing.
Komunikasi Profesional
Konsumen
di EU mengharapkan agar pihak ekspotir di negara-negara berkembang memiliki
kemampuan berkomunikasi yang baik. Oleh karena itu, pihak eksportir harus
terbuka dan jelas dalam presentasi, memegang perjanjian, respon yang cepat,
menjawab pertanyaan dan permasalahan dengan baik. Hal ini juga berarti bahwa
pihak eksportir dan partnernya harus memiliki penguasaan bahasa yang memadai
untuk memudahkan komunikasi.
c)
Mempersiapkan
Perusahaan untuk Ekspor
Ø Membaca
latihan untuk menulis ”Export Marketing
Plan” yang disediakan secara online di http://www.cbi.eu.tools (→’Export Marketing Plan’).
Biasakan untuk memenuhi semua permintaan dan persyaratan yang diajukan untuk
pihak eksportir
Ø
CBI’s ’Export Planner’, secara khusus pada bab 1 dan
2 (http://www.cbi.eu/marketinfo (→’cari CBI publications’ → export manuals).
d)
Melakukan
Analisa Finansial
Proses
ekspor adalah proses yang mengandung pengambilan resiko; oleh sebab itu bagian
finansial termasuk di dalamnya. Analisa finansial juga harus digunakan dalam pengambilan keputusan apakah akan
melakukan ekspor atau tidak.
Yes or No?
Jika suatu
perusahaan belum mampu untuk memenuhi permintaan minimum yang disebutkan, maka
perusahaan tersebut belum siap untuk ekspor dan/atau belum dapat melakukannya
dalam jangka pendek, maka perusahaan tersebut tidak disarankan untuk mengekpor
ke wilayah EU. Di sisi lain, jika suatu perusahaan merasa mampu untuk memenuhi
permintaan-permintaan tersebut, maka
perusahaan tersebut dapat mempertimbangkan akan melakukan ekspor atau tidak.
Setelah itu, dapat dilanjutkan ke pedoman berikutnya.
2.2 Produk – Dan
Pemilihan Negara
Jika suatu perusahaan merasa
bahwa mereka sudah siap untuk melakukan ekspor, maka prioritas berikutnya
adalah memilih produk dan negara tujuan ekspor di wilayah UE.
Pemilihan Produk
Sangat disarankan agar fokus
pada produk yang spesifik, atau jumlah yang terbatas dari produk-produk yang
masih berhubungan dalam grup produk kopi, teh, dan kakao. Lebih lanjut,
walaupun komoditi-komoditi ini sering sekali dimasukkan dalam satu sektor,
banyak pedangang, broker, dan perusahaan pengolahan yang bergerak pada semua
produk di atas, yang menyebabkan tersebarnya sumber daya yang ada karena
beragamnya channel pemasaran yang ada. Tidak ada faedahnya melakukan usaha-usaha
analisa pasar Eropa untuk beragam produk, jika ingin fokus pada satu produk
yang spesifik. Prioritas pemilihan produk ini dapat didasarkan pada produk yang
kemungkinan akan memberikan keuntungan paling besar. Tentu saja, kita masih
perlu memperhatikan situasi pasar Eropa secara umum. Oleh karena itu analisis
impor dan permintaan industri di wilayah UE perlu untuk diketahui.
Pemilihan Satu Negara di Wilayah EU
Yang
penting untuk dipahami adalah bahwa wilayah EU meliputi hampir seluruh
benua Eropa dan oleh sebab itu kita tidak dapat melihatnya sebagai satu
pasar. Wilayah EU meliputi 27 negara naggota, dimana setiap negara memiliki
karakteristik tersendiri. Pada kasus kopi, teh, dan kakao terdapat
perbedaan yang besar antara selera
konsumen, seperti
|
arabika atau robusta, premium
atau konvensional (untuk kopi) atau
hijau atau hitam, herbal atau bubuk (untuk teh) dan konsumsi coklat.
Lebih jauh, di negara-negara tersebut mungkin saja terdapat perbedaan dalam
trend permintaan, margin, pedoman sertifikasi, dan lain-lain. Hal lain yang
perlu dicatat adalah perlunya fokus pada sumber daya yang dimiliki karena
ekspor ke dua negara atau lebih membutuhkan lebih banyak uang, tenaga, dan
resiko yang lebih besar. Karena pertimabangan-pertimbangan tersebut maka perlu
adanya seleksi negara tujuan ekspor. Kriteria-kriteria berikut dapat dijadikan
acuan dalam menentukan pilihan.
a)
Import
UE
Setidaknya
lakukanlah analisa dari:
Ø Impor
ke UE berdasarkan produk: Produk apakah yang paling banyak diimpor?/
Bagaimanakah perbandingan produk tersebut dengan produk perusahaan anda? Harap
diperhatikan bahwa sub-grup untuk komoditi kopi, teh dan kakao pada umumnya
digolongkan pada jenis produk yang sama, sebagai contoh kopi bubuk termasuk
juga dalam biji kopi yang sudah disangrai.
Ø Impor ke UE berdasarkan negara: Negara mana
yang merupakan importir utama kopi, teh, dan kakao serta produk spesifik
perusahaan anda?
Ø Share
ekspor masing-masing negara berkembang berdasarkan produk dan negara: Semakin
besar share ekspor negara-negara
berkembang, semakin besar kemungkinan bahan mentah produk tersebut berada di
wilayah negara-negara berkembang.
Ø Bagaimana
trend masing-masing impor: apakah meningkat/menurun?
b)
Konsumsi
dan Permintaan Industri (untuk kakao)
Karen
industri kakao sebagai suatu industri dan bukanlah konsumen akhir, maka penting
diperhatikan oleh produsen kakao di wilayah negara-negara berkembang bahwa
permintaan akan komoditi kakao akan sangat dipengaruhi oleh permintaan
industri. Permintaan komoditi ini akan datang dari perusahaan penggilingan biji
kakao, pengolahan biji kakao, atau industri pengolahan bahan makanan yang
menggunakan kakao yang sudah diolah sebagai bahan bakunya. Untuk kopi dan teh,
penggunaannya di wilayah UE akan dipengaruhi oleh konsumsi, karena konsumen
adalah pengguna akhir produk olahan kopi dan teh. Namun, proses pengolahan
tahap akhir akan dilakukan di wilayah UE untuk kedua produk tersebut. Oleh
karena itu, pembeli komoditi kopi dan teh di wilayah EU sebagain besar adalah
broker dan pedagang, perusahaan penyangrai dan perusahaan bubuk.
c)
Penelitian
Utama
Berikutnya
adalah penelitian melalui internet, yang sangat disarankan agar dilakukan
sendiri setiap perusahaan yang berminat untuk mengetahui pasar di wilayah UE.
Hal ini berarti mengontrak ahli yang mengetahui pasar kopi, teh, kakao (baik
produk makanan olahan dimana kakao banyak diminati seperti coklat, makanan dan
minuman) di wilayah UE. Mereka dapat menyediakan informasi primer yang sangat
berharga, yang dapat dipergunakan dalam mengambil keputusan. Cobalah untuk
mewawancarai pihak importir, spesilis industri, dan ahli-ahli lainnya. Secara
umum, informasi-informasi ini dapat diperoleh dengan cara berbicara dengan
pihak-pihak yang terkait dalam perdagangan, atau pun perjalan bisnis ke wilayah
UE.
d)
Analisa
Kompetitor/Pesaing
Perhatikanlah
para pesaing bisnis anda dan belajarlah dari mereka. Apa yang dapat anda
ketahui tentang kekuatan mereka, faktor-faktor pendorong kesuksesan mereka,
tingkat harag, dan nilai tambah suatu produk? Para pesaing ini dapat berasal
dari negara yang sama, negara berkembang lainnya, dan untuk komoditi kopi, teh
dan kakao olahan, dari wilayah UE.
e)
Common
Sense
Langkah
lain dalam pasar yang sebenarnya adalah ketajaman bisnis dalam membuat
keputusan. Sebagai contoh, pasar untuk teh premium diperkirakan akan lebih
terbatas, terutama di negara-negara UE yang terletaj di daerah Baltic dan
Balkan, yang pada akhirnya akan menurunkan minat pada produk tersebut.
f)
Kriteria
Spesifikasi Sektor
Karena
pasar komoditi kopi, teh dan kakao organik di wilayah UE meunujukkan
peningkatan dibandingkan komoditi bukan organiik, produk-produk organik
menawarkan suatu keuntungan yang menarik bagi eksportit-eksportir dari negara
berkembang. Barang yang diperdagangkan dalam jumlah yang lebih sedikit
selanjutnya dapat ditambahkan ke sektor yang ada. Namun, perlu dicatat bahwa
pasar yang lebih kecil akan menyebabkan permintaan yang sekin meningkat untuk
sektor ini. Mengenai produk-produk olahan, terutama yang berhubungan dengan
komoditi kakao, terdapat permintaan tambahan, yang harus diperhitungkan dalam
kemampuan suatu perusahaaan mengakomodir permintaan tersebut sebelum penentuan
seleksi produk.
2.3 Penetrasi
Pasar
Setelah pengambilan keputusan
mengenai prioritas produk dan negara tujuan ekspor di wilayah UE, sekaranglah
waktunya untuk fokus dalam pemilihan saluran pemasaran yang tepat. Pemilihan
ini akan menolang dalam menentukan saluran pemasaran yang paling sesuai dengan
suatu perusahaan. Kemungkinan saluran distribusi yang dapat dipilih di wilayah
UE adalah broker/agen, importir/pedagang, perusahaan pengolahan, dan pada
kasus-kasus tertentu adalah konsumen akhir suatu produk (pedagang pengecer dan
distributor untuk komoditi kopi dan teh, dan industri pengolahan bahan makanan
untuk komiditi kakao).
Broker/Agen
Keputusan untuk tidak
menggunakan atau menggunakan jasa agen merupakan keputusan yang cukup
signifikan. Sebagian besar dari perusahaan pengolahan komoditi kopi, teh dan
kakao di wilayah UE, juga pada kasus importir komoditi tertentu, menggunakan
jasa broker atau agen. Khususnya jika pihak eksportir tidak terbiasa dengan
pihak importir, maka jasa broker atau agen dapat digunakan sebagai pihak
penengah. Penggunaan agen lokal merupakan langkah awal yang baik dalam
mendapatkan akses pasar di wilayah kopi, teh dan kakao, namun hal ini dapat
menyebabkan peningkatan haraga yang cukup tinggi karena adanya komisi yang
harus dibayarkan ke pihak broker/agen.
Importir dan Pedagang Komoditi
Setelah agen, sebagian besar
dari perdagangan kopi internasional untuk komoditi kopi, teh, dan kakao non
organik dilakukan melalui para pedagang/importir, yang sering sekali melakukan
proses pengolahan, mendistribusikannya ke industri pengolahan, dan pada kasus
produksi-produksi olahan, kepada konsumen akhir. Importir spesifik juga
memimpin saluran perdagangan untuk kopi, teh, dan akakao organik. Pada sebagian
besar pasar, sangat sedikit dari pedagang organik bermaksud untuk mendominasi
salah satu impor komoditi luar negeri.
Mereka biasanya memiliki spesifikasi pada produk organik secara umum
daripada hanya spesifikasi pada satu komoditi, seperti kopi, teh, dan kakao.
Lebih jauh lagi, beberapa pedagang komoditi organik berfokus pada wilayah UE
secara keseluruhan. Rumah dagang komoditi kopi, teh, dan kakao mempunyai peran
yang lebih kecil pada perdagangan komoditi organik, namun seiring dengan makin
diterimanya komoditi organik pada perdagangan produk pertanian, dibandingkan
hanya sebagai perdagangan komoditi organik, situasi ini mulai berubah.
Berhati-hatilah
dalam mempertimbangkan kerugian yang akan diakibatkan karena kerjasama dengan
importir dan agen. Di bawah peraturan UE, agen (yang merupakan “lawan” dari
importir) sangat dilindungi. Sekali,
perusahaan anda terlibat kerjasama dengan mereka, akan sangat sulit untuk
melakukan transaksi perdagangan secara langsung dengan pelanggan anda di UE
yang memiliki hubungan kerjasama dengan agen tersebut.
Perusahaan
Penggilingan/Pengolahan/Pengepakan
Beberapa
tahun yang lalu, perdagangan secara langsung antara produsen berskala
menengah-besar di negara-negara
berkembang dan dan pengolahan di pasar konsumen yang memiliki departemen
pembelian merupakan hal yang lazim dilakukan. Hal inilah yang menyebabkan
meluasnya perdagangan komoditi kakao. Bagaimana pun juga, broker dan importir
tetap memiliki peran yang masing-masing dalam sistim pemasaran ini. Namun
peranan ini mulai bias satu sama lain. Kegiatan supplai untuk perusahaan
pengolahan yang berskala kecil memiliki kesulitan, karena perusahaan-perusahaan
seperti ini biasanya menerapkan prinsip ‘just in time’, dengan membeli dalam
jumlah yang kecil untuk memenuhi kebutuhan mereka. Barang-barang bersertifikat
diproduksi oleh pemain-pemain khusus yang bersertifikat, walaupun pengolahan
teretntu harus memenuhi syarat ‘organik’, atau diproduksi di bawah kontrak
untuk label khusus supermarket atau label “fair trade”.
Konsumen akhir
Penjualan
langsung dari luar negeri untuk pembelian produk teh, kopi dan distributor
coklat, dan penolahan kakao sangat jarang, tetapi kemungkinan akan meningkat
karena peningkatan skala pembelian perusahaan, khususnya untuk kasus retail. Akan sangat sulit bagi produsen yang lebih
kecil di negara-negara berkembang untuk memenuhi permintaan retail-retail di
UE. Namun, konsentrasi pasar ini lebih jauh akan memperkuat efek yang sudah ada
pada perdagangan yang terkonsentrasi dan pengolahan kopi, the, dan kakao.
2.4 Peralatan Untuk Pemasaran Ekspor
Langkah
selanjutnya pada perencaan ekspor adalah memilih instrument dalam pemasaran
perusahaan anda. Bagian ini akan mendiskusikan peralatan khusus untuk ekspor
produk, pembiayaan dan harga, dan promosi.
Produk Ekspor
Pertama, anda harus
mengadaptasikan produk anda dengan permintaan pasar dan pembeli di UE. Standar mutu memainkan peran
yang penting dalam hal ini karena akan menghasilkan kepercayaan dari pelanggan
potensial. Akan lebih baik, khususnya bagi ekportir pemula, untuk focus pada
satu atau dua produk dan kemudian spesialis dalam hal ini, sehingga dapat
memasok produk yang berkualitas bagi para kliennya. Jika klien merasa puas,
maka jenis produk yang diperdagangkan dapat diperbanyak.
Biaya dan Harga
Ketika
memutuskan harga ekspor untuk produk anda, faktor yang harus dipertimbangkan
adalah persaingan, biaya-biaya (seperti; biaya produksi, kemasan, transportasi,
promosi dan biaya penjualan), permintaan akan produk atau jasa, dan harga
maksimum yang akan dibayarkan oleh pembeli, berdasarkan asal, mutu, dan skala
pemesanan. Perhitungan harga tersebut merupakan
harga yang sudah dikalkulasikan
dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, yang artinya telah ditambahkan dengan
semua biaya tenaga kerja, bahan baku, dan biaya-biaya lainnya. Cara menentukan
harga yang tepat untuk produk anda adalah merupakan hasil pemikiran dan usaha
karena hal ini akan berhubungan langsung dengan keuntungan yang akan anda
terima. Secara umum, harga internasional dikonversikan dalam mata uang dollar
US ($), jadi dalam negosiasi dengan pembeli kopi, the, dan kakao di wilayah UE
anda harus memperhitungkan fluktuasi yang kuat antara US$/Euro yang mungkin
akan mempengaruhi bisnis anda. Juga, jika pihak pembeli menginginkan transaksi
dalam mata uang Euro, pihak eksportir harus mengakomodasi hal tersebut. Dalam
insdustri, menawarkan barang adalah yang
paling umum untuk dijalankan, karena adanya perbedaan dalam setiap produk dan
implikasinya. Pola penjualan ekspor ditentukan oleh harga yang disepakati
mencakup harga di kargo, sampai sebatas apa yang menjadi tanggung jawab pemilik
kargo kepada pembeli dan bagaimanakah tanggung jawb pembeli akan kargo yang
akan dikirimkan. Kondisi pengiriman yang paling umum dilakukan pada komoditi
kopi, the, dan industri kakao organik adalah harga FOB dan sedikit harga
C&F dan CIF. Beberapa hal yang perlu dicermati dalam menetapkan harga
ekspor adalah:
Ø
Mematok
harga yang dapat ditanggung oleh pasar. Jangan mematok di atas batas
atas harga, yang ada di pasar untuk produk yang sama/serupa. Harga harus bersaing dengan
pesaing.
Ø
Harga harus mencerminkan tingakat mutu,
pengiriman dan promosi perusahaan.
Ø
Selalu
diingat bahwa tidak mudah untuk menaikkan harga jika sudah ada kesepakatan
sebelumnya dalam pengiriman barang.
Ø
Penetapan
harga adalah kombinasi dari pengetahuan harga dalam negeri dan penghitungan
biaya-biaya yang mungkin terjadi pada saat pengiriman dana aktivitas-aktivitas
pemasaran.
Ø
Harga
negosiasi tergantung pada INCOTERM, yang artinya pembanyaran, kredit, resiko,
jumlah dana transportasi.
Ø
Nilai
tukar sering sekali berfluktuatif secara signifikan. Kebanyakan pembeli waspada
akan resiko moneter.
Promosi
Kegiatan
promosi digunakan secara berkala untuk kopi, teh, dan kakao organik. Bantuan
untuk memasuki suatu pasar dapat dilakukan melalui organisasi bisnis lokal,
organisasi promosi impor seperti CBI dan organisasi-organisasi cabang yang
focus pada kopi, teh, kakao organik.
Sekarang ini, pemasaran melalui internet
adalah hal mendasar yang harus dilakukan ketika berniat memasuki pasar
global. Khususnya ketika kepercayaan dan kredibilitas
merupakan tantangan utama bagi eksportir di negara-negara berkembang. Website yang ada,
sedikit/banyak harus dapat menjawab hal ini.
|
Sebuah
website harus dapat memberikan gambaran yang jelas akan produk, keunggulan kompetitifnya,
dan daftar referensi bagi calon pelnggan untuk menciptakan kepercayaan.
Pameran
Perdagangan
Keikutsertaan
dalam pameran perdagangan sangat direkomendasikan sebagai salah satu cara yang
paling efisien dalam menguji penerimaan pasar, memperolah informasi pasar, dan
menemukan rekan bisnis yang menjanjikan di UE. Di beberapa negara Eropa,
pameran perdagangan adalah untuk bahan makanan, dan makanan organik. Secara
umum, berkunjung atau berpartisipasi pada salah satu pameran ini tidak langsung
menghasilkan umpan balik pemesanan, khususnya bagi peserta pemula. Namun hal
ini dapat menghasilkan banyaknya rekanan baru yang berpotensi sebagai rekanan
bisnis di masa yang akan datang. Efek pembelajaran juga sangat besar; melihat
bagaimana cara promosi yang dilakukan pesaing anda, kualitas produk mereka,
pasokan mereka, dan lain sebagainya. Setelah ikut berpartisipasi beberapa kali,
beberapa pengunjung mungkin akan mengenal perusahaan anda dan dapat menjadi
rekan bisnis. Pada Tabel 1 akan digambarkan pameran-pameran yang diadakan untuk
pasar UE.
Tabel
1. Contoh Pameran Perdagangan Makanan dan Minuman di wilayah UE
Pameran Perdagangan
|
Produk
|
Website
|
IFE
SANA
ANUGA
SIAL
Alimentaria
FIE
Tea
& Coffee World Cup
|
Produk makanan dan minuman
Produk
alam
Makanan
dan minuman
Makanan
dan minuman
Makanan
dan minuman
Bahan
makanan
Kopi
dan teh
|
|
2.5 Keuangan
Dalam
bisnis, semua perusahaan ingin mengetahui apakah kegiatan ekspor yang akan
dilakukannya menguntungkan atau tidak. Pada kenyataannya, hal ini berasal dari
perhitungan sederhana: pendapatan dikurangi biaya harus sama dengan target
keuntungan. Cobalah untuk menghitung akibat dari aktivitas-aktivitas
pemasaran anda pada pendapatan dan keuntungan.
III. PERATURAN UNI EROPA: PRODUKSI ORGANIK
UE
menetapkan peraturan bagi produk pertanian organik di Peraturan (EEC) 2092/91
dan amandemennya dan mendefinisikan prosedur untuk kegiatan ekspor bagi
negara-negara lain. Penjelasan secara singkat dari regulasi tersebut akan
dijabarkan disini. Hanya produksi yang mampu memenuhi semua syarat-syarat yang
ditetapkan dalam peraturan tersebut yang diijinkan untuk dipasarkan sebagai
produk organic di pasar UE.
Garis Besar
Peraturan Tentang Produksi Organik
Peraturan
(EEC) 2092/91 dan amandemennya menetapkan aturan dasar bagi produk organik,
termasuk pelabelan, peraturan produksi, dan sistem pengawasan.
Cakupan
Untuk
memasarkan suatu produk sebagai produk organik di wilayah UE harus mampu
memenuhi syarat minimum yang ditetapkan. Menurut Peraturan (EEC) 2092/91,
produksi organik didefinisikan sebagai:
“sebuah
sistem managemen pertanian yang mempergunakan beberapa jenis praktek pertanian
yang bersahabat dan melibatkan batasan-batasan umum pada penggunaan pupuk dan
pestisida”.
Persyaratan
Dalam
memasarkan suatu produk sebagai produk organik, minimal 95% dari bahan harus
diproduksi dengan metode organik. Untuk membuktikan bahwa sebuah produk adalah
produk organik, petani-petani harus melalui pengawasan selama proses produksi,
jadi tidak cukup hanya pengujian pada produk akhir. Jika seoarang petani mulai bekerja menurut
prinsip-prinsip pertanian organik, produk yang dihasilkan masih memungkinkan
tercemar oleh pestisida atau pupuk sintetis yang masih berada di tanah karena
penggunaan bahan-bahan tersebut pada periode musim tanam sebelumnya. Hal ini
berarti adanya konversi waktu sua samapi tiga tahun sebelum masa tanam produk
dan produksi tersebut dapat dipasarkan sebagai produk organic.
Syarat Utama yang Ditetapkan
pada Beberapa Produksi Organik yang Berbeda
Peraturan untuk produksi tanaman dan tanaman produksi:
Peraturan utama terdapat pada Bagian A dari Lampiran 1. Ditetapkan juga bahwa
kesuburan dan aktivitas biologi tanah harus secara alami (kompos alami,
polong-polongan, program rotasi tahunan, dll). Jika hal tersebut belum mencukupi, pupuk organik
dan mineral yang terdapat di Bagian A pada Lampiran II dapat digunakan. Pada
kasus dimana adanya hal yang mendesak pada tanaman pangan, maka produk yang
terdapat di Bagian B dari Lampiran II dapat digunakan. Bahan-bahan ini hanya dapat
digunakan pada kondisi khusus yang dicakup di lampiran I dan II. Namun
penggunaannya harus diotorisasi dalam pertanian secara umum di negara anggota
yang berhubungan dengan kelompok atau negara yang berkepentingan.
Amandemen
dengan efek yang positif untuk nenas organik
Sebuah
Amendemen pada Lampiran II dari Peraturan 2092/91, telah memasukkan bahan
ethylene pasa daftar di Lampiran II B, yang artinya dapat digunakan (dibawah
kondisi tertentu) diantaranya untuk komoditi nenas. Hal ini dapat berpotensi
penerimaan nenas dalam status produk organic. Perlu diperhatikan bahwa
amandemen yang sama dapat memperkecil kesulitan proses sertifikasi “organik”
bagi produk anda. Oleh sebab itu pemeriksaan peraturan secara teratur perlu
dilakukan.
Produksi
Peternakan: prinsip umum untuk produksi peternakan organik adalah adanya
ketergantungan antara ternak dan tanah, yang artinya produksi tanpa lahan tidak
termasuk. Baik tanah dan ternak harus dikonversi ketika memulai produksi
organik. Pakan ternak haruslah pakan organik yang harus benar-benar alami
(termasuk susu alami untuk bibit ternak). Jika ada masalah penyakit, alami
artinya memprioritaskan pengobatan alami dibandingkan pemakaian antibiotic dan
obat-oabatan lainnya yang dapat meninggalkan residu. Persyaratan ini dalam
produksi peternakan dapat dilihat pada Lampiran I, Bagian B.
Beekeeping:
Ada dua prinsip utama seperti tertuang pada Lampiran I, Bagian C, antara lain;
(1) koversi waktu untuk satu tahun, dan (2) lokasi padang rumput harus
dikontrol secara ketat. Sumber nektar dan pollen yang tersedia sejauh radius
tiga kilometer dan areal tersebut haruslah tanaman organik.
Pengolahan:
Penggunaan bahan non-pertanian (zat adiktif untuk makanan, penyedap rasa, air,
garam, mineral, dsb) dibatasi dengan ketat pada pengolahan produk makanan
organic, seperti yang digambarkan pada Lampiran VI. Organisme rekayasa genetik
dan juga perlakuan-perlakuan ionisasi radiasi dilarang untuk dilakukan. Produk
pertanian yang diproduksi dengan metode konvensial terbatas pada kondisi tidak tersedianya
bahan organik, seperti yang tertuang pada Lampiran VI, Bagian C.
Peraturan
(EEC) 2092/91 juga memperkenalkan sebuah logo yang bisa digunakan untuk
produk organik, jika sekitar 95% dari produk akhir telah disertifikasi,
oleh badan sertifikasi yang terakreditasi.
Namun bagaimana pun juga harus diingat bahwa terdapat beberapa logo
dan label yang berbeda di UE,dengan share market dan ddaerah tertentu di
wilayah UE. Jika ingin diijinkan memakai salah satu dari logo tersebut pada
produk anda, terdapat beberapa persyaratan yang lebih ketat yang harus
dipenuhi selain peraturan UE, yang mengadopsi aturan dasar yang sama dengan
peraturan UE.
|
V v
Yang
perlu diperhatikan adalah peraturan yang ditetapkan UE merupakan syarat
minimum. Hanya jika peraturan tersebut telah dipenuhi, maka produk tersebut
mempunyai kemungkinan untuk masuk ke kategori produk organik.
Ekspor Produk
Organik ke Wilayah UE
Peraturan
(EEC) 2091/91 telah menjadi amandemen oleh Peraturan (EC) 1991/2006. dengan
secara khusus berfokus pada ekspor produk-produk organic ke wilayah UE. Tujuan
dari amandemen ini adalah untuk meningkatkan sirkulasi bebas dari barang-barang
organik dengan cara mendorong sistim
pengawasan yang terbagi-bagi dan penetapan standar mutu. Amandemen baru
dicanangkan pada 1 Januari 2007.
Ada
lebih banyak Peraturan, yang semuanya berhubungan dengan Peraturan (EEC)
2092/91, yang secara khusus berhubungan dengan ekspor produk organik ke wilayah
UE dari negara-negara ketiga. Antara lain adalah:
Ø
Peraturan
(EEC) 94/92: menetapkan detail peraturan untuk penerapan pengaturan impor dari
negara-negara ketiga yang tertuang pada Peraturan (EEC) 2092/91
Ø
Peraturan
(EEC) 3457/92: menetapkan detail peraturan yang berhubungan dengan sertifikasi
pengawasan untuk impor dari negara-negara ketiga ke wilayah UE yang tertuang
pada Peraturan (EEC) 2092/91
Ø Peraturan
(EC) 529/95: pembatalan impor dari negara ketiga tertentu dengan waktu aplikasi
pada Artikel 11(1) dari Council Regulation (EEC) 2092/91.
Ø
Peraturan
(EC) 1788/2001: menetapkan detail peraturan untuk penerapan suplai yang
berhubungan dengan sertifikasi pengawasan untuk impor dari negara-negara ketiga
dibawah Artikel 11 dari Council Regulation (EEC) 2092/91.
Pengakuan
Negara-negara
ketiga, yang standar produksi dan pengaturan pengawasannya sama dengan yang
diterapkan di wilayah UE, haruslah dicatat dan daftar negara-negara tersebut
dipublikasikan. Lampiran I dari Peraturan (EEC) 94/92 meliputi daftar
terbaru dari negara-negara yang terdaftar.
Badan Pengawasan atau Otoritas Pengawasan
berfungsi untuk melakukan pengawasan di negara-negara yang belum termasuk dalam
daftar negara-negara yang sudah tercatat. Sampai dengan Feburi 2009,
badan-badan yang berwenang di negara-negara anggota UE masih dapat mengijinkan
aktivitas impor produk-produk organik dari negara-negara yang belum terdaftar
jika negara tersebut memenuhi peraturan pada Paragraf 6 dari Artikel 11 dari
Peraturan (EC) 1991/2006.
Hasilnya adalah produser dari
negara-negara yang tidak terdapat di daftar yang dimaksud di atas, juga, dapat
mengirimkan produk-produk mereka dan proses produksinya ke badan dan otoritas
pengawasan yang ditetapkan oleh Komisi UE. Importir-importir di wilayah UE
bertanggung jawab untuk mengumumkan bahwa produk-produk yang diekspor dari
negara-negara ketiga ke wilayah UE telah diproduksi dan diawasi, sesuai dengan
Peraturan 2092/91 untuk produk-produk organik. Dengan demikian pihak importir membutuhkan
sertifikat asli yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang untuk eksportir
negara-negara ketiga. Peraturan (EC) 1788/2001 menetapkan prosedur ekspor yang
lebih spesifik.
Ijin
Sekarang
ini, produk-produk organik yang diimpor ke wilayah UE yang diijinkan masuk
pasar dengan label pertanian organik adalah dengan syarat:
Ø
Produk
tersebut telah diproduksi dalam hubungannya dengan standar produksi yang sama
dengan peraturan produksi yang sama dengan yang ditetapkan di dalam Peraturan
(EEC) 2092/91 (dapat dilihat pada Artikel 5 dan 6);
Ø
Operator
telah memiliki efektivitas tindakan pengawasan seperti yang tertuang pada
Peraturan (EEC) 2092/91 (dapat dilihat pada Artikel 8 dan 9) dan
tindakan-tindakan tersebut telah diterapkan secara permanent dan efektif.
Ø
Operator
dalam semua tahapan produksi, persiapan, dan pendistribusian di negara-negara
ketiga telah mengirmkan kegiatan-kegiatan mereka kepada sistim pengawasan yang
ditetapkan dengan hubungannya kepada Paragraf 4 dari Peraturan (EEC) 2092/91
atau badan/otoritas pengawasan yang ditetapkan oleh Komisi Eropa dalam
kaitannya dengan Paragraf 5 pada Artikel 11;
DAN
Ø
Produk yang dicakup oleh sertifikasi yang
dikaluarkan oleh pengawas yang kompeten atau badan/otoritas pengawasan
negara-negara ketiga yang tercatat di UE dalam kaitannnya dengan Paragraf 4
atau 5 dari Peraturan (EEC) 2092/91.
Peraturan
(EC) 1991/2006 secara eksplisit mengijinkan impor produk organik untuk
disertifikasi menurut Internatinal
standard Codex Alimentarius CAC/GL 32. Standar ini menetapkan pedoman untuk
produksi, pengolahan, pelabelan, dan pemasaran produk makanan organik. Pedoman
ini merupakan tambahan bagi peraturan yang sudah ada, tergantung pada produk
apa yang telah dijamin masuk ke UE sesuai dengan peraturan yang ada. Hal
ini mengindikasikan sertifikasi alternatif untuk Codex Alimentarius juga dapat
diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar