Halaman

Jumat, 27 April 2012

PEDOMAN EKSPOR COCOA, COFFEE, TEA ORGANIK KE UE


PEDOMAN EKSPOR COCOA, COFFEE, TEA ORGANIK KE UE























































































I. UNI EROPA SEBAGAI PASAR EKSPOR



1.1        Pendahuluan

Uni Eropa (UE) adalah sebuah keluarga dari negara-negara demokrasi di Eropa, yang sepakat untuk bekerja sama. Setiap anggota membentuk institusi yang sama yang beri kekuasaan dalam mengambil keputusan untuk hal-hal yang spesifik yang menjadi kepentingan bersama secara demokrasi di tingkat Eropa.

Disamping perbedaan-perbedaan yang ada dalam setiap organisasi, UE beroperasi sebagai  satu  pasar.  Hal  ini  merupakan suatu keuntungan besar bagi negara-negara anggota UE, karena:
 
-          Mengurangi hambatan/peraturan di perbatasan negara
-          Perdagangan antar negara-negara UE
-          Penghapusan hambatan teknis pada perdagangan
-          Membuka pasar baru bagi kontrak-kontrak publik, dll.

 





-         



                                                                              







Hal ini meningkatkan kebebasan pergerakan, persaingan dan pertumbuhan ekonomi. Hambatan fisik, fiscal dan hambatan-hambatan teknis sudah mulai berkurang, walaupun masih terdapat beberapa perbedaan yang sensitive pada beberapa subjek, seperti harmonisasi tariff. Namun harus diakui banyak peraturan-peraturan yang telah dibuat untuk menjamin adanya persaingan yang sehat dan adil.



Sejak berdirinya dasar UE 50 tahun yang lalu, UE telah menjadi magnet, menarik anggota-anggota baru, dan seturut dengan sejarahnya telah berhasil memperluas keanggotaan dari 15 negara anggota menjadi 25 negara pada Mei 2004. Semua negara di benua Eropa dapat bergabung, dengan syarat negara tersebut memiliki sistim demokrasi yang stabil untuk menjamin penerapan hukum, hak-hak azazi dan perlindungan kaum minoritas. Sistem demokrasi tersebut juga berfungsi untuk penerapan peraturan UE dalam ekonomi pasar dan pelanyanan masyarakat.









Pada tahun 2006, terdapat 25 negara yang manjadi anggota UE, antara lain adalah:
-          Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luxembourg, Belanda (bergabung pada 1952)
-          Denmark, Irlandia, Inggris (bergabung pada 1973)
-          Yunani (bergabung pada 1981)
-          Portugis, Spanyol (bergabung pada 1995)
-          Cyprus, Republik Czech, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Slovakia, Slovenia (bergabung pada 2004)













1.2        Perdagangan Wilayah UE – dibandingkan dengan wilayah lainnya

UE adalah blok perdagangan terbesar dunia. Pada tahun 2004, total nilai impor UE adalah sebesar €3.187 milyar dengan share pasar sekitar 44,8% dari total perdagangan dunia. Total impor UE ini hampir dua kali lipat dari total impor Asia (€1.707 milayar, atau sekitar 24% dari total impor dunia) dan hampir tiga kali lipat dari impor Amerika (€1.174 milyar, atau sekitar 16,5% dari total impor dunia). Namun yang perlu dicatat bahwa sebagian besar impor UE (€1.928 milyar, atau sekitar 27,1%) merupakan impor antara negara-negara anggota UE (Intra-Perdangan UE). Lebih lanjut, perdangan intra wilayah UE jauh lebih besar daripada perdagangan dengan negara lain di luar wilayah UE. UE juga merupakan eksportir utama dengan persentase sebesar 45% pada tahun 2004 (dengan catatan sekitar 13,5% perdagangan Intra UE tidak diperhitungkan).




1.3        UE-Pasar Potensial bagi Ekspotir di Negara-Negara Berkembang

Menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada Mei 2005, perkembangan UE sebagai partner perdagangan bagi negara-negara berkembang, dapat dilihat sebagai berikut:
-          Perdagangan antara UE dan negara-negara berkembang telah meningkat tiga kali lipat sejak tahun 1980-an. Pada tahun 2003, sekitar seperlima dari total ekspor negara-negara berkembang dipasarkan ke UE.
 










-          UE adalah pasar yang paling terbuka di dunia yang menawarkan akses pasar bagi negara-negara berkembang

-          Di bawah Generalised Systems of Preference (GSP), share pasar negara-negara berkembang pada total impor UE meningkat dari 33 persen ke 40 persen  untuk periode tahun 1999-2003.

-         
Asia adalah partner perdangan terbesar wilayah UE, dibandingkan dengan wilayah lainnya di dunia.  Dari sisi Asia, sekitar 17 persen dari ekspor Asia, dengan nilai sekitar €321 milyar, dipasarkan ke wilayah UE (Gambar 1).

Total ekspor Asia pada tahun 2004 sebesar €1.837 milyar, naik sekitar 10 persen sejak tahun 2000. Dari total nilai ini, sektor manufaktur menyumbang sekitar 83,6%, produk minyak dan barang tambang sekitar 7,7%, dan produk pertanian sekitar 6%.
Namun pertumbuhan ini sangat terkonsentrasi pada beberapa negara, yakni: China, India, Thailand, Vietnam, Indonesia, Brazil, Pakistan, Afrika Selatan, dan Bangladesh.





                 Sumber: WTO, 2005







1.4        Konsekuensi Pihak Eksportir akibat Perluasan Wilayah/Keanggotaan EU

Seperti sudah disinggung sebelumnya, sebagian besar perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota UE adalah dengan sesama anggota UE sendiri. Dengan perluasan/penambahan anggota yang masih terjadi, trend ini diperkirakan akan tetap berlanjut. Konsekuensi dari peluasan UE akan bervariasi berdasarkan produk. Pihak ekportir di negara-negara berkembang kemungkinan akan mengalami persaingan yang lebih ketat dari perusahaan eksportir di negara-negara anggota baru UE. Perusahaan-perusahaan ini memiliki biaya tenaga kerja yang rendah, namun juga keuntungan dari pembebasan biaya administrasi sebagai anggota UE. Hal ini akan berpotensi sebagai kesulitan dalam memasuki pasar UE dari pihak di luar wilayah UE.





1.5        Jalan ke Kebijakan Perdagangan UE

Ada banyak peraturan perdagangan internasional,  yang kadang-kadang membingungkan pihak ekspotir, yang harus diperhatikan, khususnya perdagangan dengan wilayah UE. 

a)   WTO-Peraturan/Perjanjian Perdagangan
     World Trade Organization (WTO) adalah organisasi utama yang berhubungan dengan peraturan perdagangan internasional. Peraturan WTO ini meliputi GATT, GATS, TRIPS, SPS dan TBT dan juga komitmen negara-negara anggotanya untuk menurunkan tariff perdagangan.
 










Perjanjian Perdagangan WTO

Perjanjian-perjanian berikut meliputi barang, jasa dan kekayaan intelektual dengan penjelasan berikut ini :

-          Perjanjian Barang
     Perjanjian perdagangan komoditi barang merujuk pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Sebagai hasil GATT, rata-rata tingkat tariff impor negara-negara industri telah turun sampai dengan 3.8 persen. Hampir 45 persen dari semua barang-barang yang  diimpor oleh negara-negara industri telah bebas biaya pajak. GATT juga meliputi perjanjian anti-dumping untuk produk pertanian, tekstil, dan baju. 

 
















-          Perjanjian Jasa

Perjanjian perdagangan komoditi barang merujuk pada General Agreement on Trade in Service (GATS). Pada mulanya peraturan ini dirancang untuk multilateral, dan telah disyahkan sebagai peraturan internasional dalam perdagangan jasa. Di bawah GATS, anggota-anggota WTO membuat komitmen bahwa untuk komoditi jasa akan terbuka dengan persaingan internasional, dan kompetisi internasional yang bagaimana yang dapat memasuki pasar mereka. Apabila komitmen telah dibuat, maka hal itu akan diterapkan ke semua partner dagang.



-          Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual

Perjanjian yang berhubungan dengan HAKI merujuk pada Trade-Related Aspects of Intellectual Rights (TRIPS).  Perjanjian TRIPS ini meliputi peraturan akan baju, produk olahraga, dan perdagangan produk-produk kulit. Peraturan tentang HAKI semakin penting khususnya bagi produk dan jasa yang disediakan secara on-line seperti software, rekaman lagu, buku, dll. Perjanjian TRIPS meliputi bagaimana pengaplikasian kekayaan intelektual dan bagaimana melindunginya dalam perdagangan internasional.



-          Perjanjian SPS

Perjanjian perdagangan Sanitary and Phytosanitary Safety (SPS) meliputi perlindungan kesehatan. Secara umum perjanjian SPS tidak berlaku secara legislative tapi dengan dasar perjanjian bilateral. Namun, menurut penjanjian SPS ukuran yang ditetapkan dalam perjanjian SPS dapat menjadi alat proteksi dan menjadi hambatan perdagangan untuk negara-negara berkembang. Perjanjian SPS meliputi komitmen dalam penyediaan konsultasi dan bantuan teknikal untuk pihak eksportir.  Perjanjian SPS juga memberikan masa transisi selama dua tahun untuk negara-negara berkembang dan lima tahun untuk negara-negara least-developed countries.



-          Perjanjian TBT

Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT)meliputi semua standar tindakan teknikal.  Perjanjian TBT mencakup semua hal, dari keamanan mobil hingga ke alat-alat penghemat energi, bentuk dari kemasan makanan, dll. Contoh yang berhubungan dengan kesehatan adalah perjanjian TBT ini juga meliputi peraturan farmasi, atau pelabelan untuk rokok. Beberapa prinsip utama dari perjanjian ini adalah: tidak diskriminatif, harmonisasi, dan transparansi.

















WTO – General System of          Preference (GSP)
Perjanjian perdagangan WTO lainnya termasuk kewajiban negara-negara industri, dalam hal ini termasuk UE, sampai dengan penurunan tariff produk dari negara-negara berkembang. Bagi eksportir di negara-negara berkembang, EU membuat peraturan khusus melalui General System of Preference (GSP).






Sistem ini memberikan peluang bagi produk manufaktur dan beberapa produk pertanian ynag diekspor oleh negara-negara berkembang untuk diakses ke pasar UE dengan perkecualian secara total atau sebagian dari aturan tariff yang berlaku.



Perjanjian GSP ini sepertinya bertentangan dengan prinsip WTO yang memberlakukan prinsip tidak diskriminatif, namun “enabling clause” pada perjanjian WTO mengijinkan negara-negara industri untuk menawarkan non-reciprocal preferential treatment pada produk-produk yang berasal dari negara-negara berkembang. GSP ini telah diperbaharui sampai dengan priode 2006 ke 2015. Margin yang diberikan (pada saat ini 3,5% untuk sensitive products dan 100% untuk non-sensitive products) akan dipertahankan, dan jika memungkinkan, akan ditingkatkan.

Bagaimanakah untuk mengetahui GSP suatu produk?

Langkah 1: Mencari tahu Kode HS
Untuk tariff impor, terdapat sistem HS yang digunakan di wilayah UE, yang dikenal dengan nama TARIC. Informasi tentang kode HS (mirip dengan kode Taric) dari suatu produk, dapat diperoleh dari lembaga pemerintah atau survey-suvei pada pasar UE, sebagai contoh : http://www.cbi.eu/?pag=1.

Langkah 2: Mencari tahu tariff impor dan tingkat GSP
Informasi ini dapat diperoleh di website Komisi Eropa. Komisi ini telah menerbitkan database impor tariff (termasuk tingkat GSP) di  www.europa.eu.int/comm/taxation_customs/ index_en.htm. Klik pada “Online database” dan pilih “Taric” dari database elektronik yang telah tersedia. Kemudian cari pada “Taric code” atau dapat dilihat pada kode dengan mencari di “Taric Description”.

Setelah mendapatkan kode HS, klik pada “duty rates” yang akan memberikan informasi tariff impor dari produk yang dicari, bersamaan dengan penurunan tariff dalam skema GSP.  Atau dapat dengan cara memasukkan kode HS dan  klik “restrictions” untuk memeriksa apakah ada peraturan tentang kuota impor suatu produk.





 












































Cara lain yang dapat dilakukan adalah memeriksa kantor perpajakan di negara tujuan, sebagai contoh untuk Belanda, http://wwwdouane.nl

Langkah 3: Memeriksa Kriteria Asal
Perlu ditunjukkan dengan jelas asal produksi suatu negara. Periksalah apakah sesuai dengan aturan mengenai asal suatu produk yang ditetapkan oleh UE. Untuk memeriksa, masuklah ke
 www.europa.eu.int/comm/taxation_customs/index_en.htm dan klik “customs”, kemudian klik “calculation of duties”, kemudian “rules of origin” dan kemudian klik “preferential origin”.

Langkah 4: Dokumen apa yang dibutuhkan?
Jika sudah mengetahui tingkat tariff impor, cari tahu juga mengenai dokumen-dokumen yang akan diperlukan – pada sebagian negara anggota adalah : Form A, EUR 1. Masukkan sertifikat asal produk di Form A dengan benar. Sebagian besar dari barang-barang yang diimpor termasuk dalam “ad valorum”, yang artinya tariff dari produk tersebut diperhitungkan dari persentase nilai produk. Berdasarkan dokumen yang sah, otoritas perpajakan UE akan memberikan memperhitungkan keuntungan sistem GSP pada suatu produk.

Untuk bantuan informasi lebih lanjut dapat diakses di http://export-help.cec.eu/  dan kemudian klik “import tariffs’ atau “custom documents” atau “rules of origin” dan kemudian isikan kode HS, dan negara tujuan.

 























































Perjanjian selain Arms Agreement

Perjanjian khusus yang diberikan pada negara-negara belum berkembang. Perjanjian ini dikenal dengan sebutan “Everything But Arms” (EBA), perjanjian ini memungkinkan adanya pembebasan tariff dan akses bebas kuota bagi semua produk yang diimpor dari negara-negara belum berkembang, kecuali untuk persenjataan.






Beberapa produk, seperti gula, pisang dan beras secara bertahap telah diliberalisasikan. Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat dilihat pada http://export-help.cec.eu.int/ dan kemudian cari untuk “EBA”.









b). Perjanjian Lainnya – EU dan negara-negara lainnya

EU juga telah memiliki beberapa perjanjian perdagangan beberapa group yang berbeda dari negara-negara berkembang. Perjanjian yang paling signifikan adalah Cotonou Agreement, yang ditandatangani pada tahun 2000 antara UE dengan 29 negara-negara Afrika, Karibia dan negara-negara Pasifik, yang menggantikan konvensi “lome” yang sudah ada. Perjanjian Cotonou ini menawarkan akses bebas ke pasar UE untuk hampir sekitar 79% dari  produk negara-negara tersebut. Perjanjian ini dirancang untuk promosi yang menyeluruh dari negara-negara tersebut ke ekonomi dunia.



Perjanjian lain yang dijalin UE dengan beberapa kelompok negara-negara berkembang adalah, perjanjian dengan negara-negara ASEAN (Brunai Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam) di Asia dan The Mercosur Group (Argentina, Brazil, Paraguai, Uruguai) dan Andean community (Bolivia, Peru, Kolombia, Ekuador, Venezuela) di Amerika Selatan.





c). Persyaratan Akses Pasar

Sebagai tambahan atas beberapa aturan perdagangan dan perjanjian WTO, terdapat juga beberapa persyaratan akses pasar di tingkat UE yang berpengaruh besar kepada aktivitas ekspor. Faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, di samping juga keterbatasan kapasitas, teknikal atau kemampuan administrative serta infrastuktur merupakan hambatan bagi pihak eksportir untuk mengekspor barangnya ke wilayah UE. Kategori hambatan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni:

-          Persyaratan mengenai tariff

-          Persyaratan pemerintah/hukum

-          Persyaratan non-pemerintah/hukum



Persyaratan mengenai tariff

Sebagai tambahan untuk tariff impor, pemerintah UE juga menetapkan beberapa persyaratan seperti kuota, pengetatan impor dan pelarangan impor. Peraturan-peraturan ini berfungsi untuk mengatur suplai produk dari luar wilayah UE. Sebagai anggota dari WTO, UE juga menetapkan peraturan “bebas impor” untuk kebijakan impornya. Namun bagaimana pun juga, ada beberapa perkecualian di samping peraturan umum WTO, yang diterapkan UE sebagai alat pertahanan perdagangan, antara lain adalah:

Kuota dan Tindakan Pengamanan

-          Kuota impor pada beberapa produk dirancang untuk melindungi produsen di UE dari impor secara besar-besaran dengan harga yang lebih rendah.

-          Tindakan pengamanan impor diaplikasikan pada kasus per kasus yang dapat menyebabkan/mengancam industri di EU



Pengetatan impor yang diimplementasikan pada sektor pertanian adalah beberapa produk pertanian mewajibkan sertifikasi. Sertifikasi impor ini bertujuan untuk memonitoring arus perdagangan, mempersiapkan administrasi pada kuota tariff atau tindakan pengamanan.



Persyaratan lain yang masih berhubungan dengan tariff adalah Value Added Tax (VAT). Semua produk yang dijual ke UE dapat dikenai VAT. VAT ini secara umum adalah pajak konsumsi, yang secara langsung dibebankan pada harga barang atau jasa. Tingkat VAT ini berbeda antara negara-negara anggota UE, tetapi terdapat perjanjian akan jenis transaksi dimana VAT bisa diaplikasikan.





Persyaratan pemerintah/hukum

Hal lain yang perlu dicermati adalah persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah UE. Persyaratan ini biasanya berupa peraturan dan instruksi. Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah UE merupakan suatu kewajiban bagi semua produk yang diperdagangkan di dalam wilayah UW. Jika tidak terdapat harmonisasi peraturan UE, masih ada kemungkinan adanya peraturan nasional di negara-negara UE yang akan berpengaruh pada suatu produk. Pada kenyataannya, negara-negara anggota UE diperbolehkan menerapkan aturan yang lebih ketat dari instruksi UE.



Peraturan-peraturan UE pada umumnya didasarkan pada:

-          Kesehatan dan keamanan konsumen
Pada issu ini terdapat banyak peraturan yang bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya pada pelabelan untuk bahan dan produk makanan, namun juga keterbatasan zat-zat berbahaya bagi produk lainnya seperti mainan.
-          Lingkungan
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi pengaruh negatif suatu produk terhadap lingkungan, managemen sampah, pengemasan, dan pengemasan sampah.

Persyaratan peraturan yang berhubungan dengan hal ini dapat dilihat pada





















Persyaratan non-pemerintah/hukum

Peraturan lain yang mungkin dihadapi oleh pihak eksportir adalah peraturan non-pemerintah/hokum, atau standar sukarela, yang biasanya diminta oleh partner perdagangan di wilayah UE. Pembeli UE sering meminta persyaratan tambahan khusus di samping peraturan UE. Persyaratan yang berkaitan dengan standar mutu, kesehatan dan perlindungan konsumen, persyaratan sosial dan lingkungan semakin penting pada perdagangan internasional. Hal-hal ini sering diminta oleh pembeli UE melalui pelabelan, kode etik produksi dan sistem managemen.



-          Mutu

Standar mutu berbeda pada setiap sektor. Sektor manufaktur kemungkinan memiliki standar mereka sendiri, namun jika hendak melakukan perdagangan dengan UE, disarankan untuk menggunakan standar internasional



-          Lingkungan dan kesehatan/perlindungan konsumen

Pembeli mungkin meminta persyaratan tambahan, seperti pelabelan produk. Sebagai contoh label organik untuk makanan, MPS untuk bunga, Okotex untuk garmen, dsb. Instrumen lain yang sering diminta adalah penggunaan sistem managemen HACCP untuk kebersihan makanan, ISO 14000 untuk managemen leingkungan, atau EUREPGAP.



Eurepgap adalah kerangka kerjasama antara organisasi retil di Eropa, dan telah mengembangkan suatu standar “EUREPGAP Fruits and Vegetables”. Standar ini meliputi kriteria site management, pengunaan pupuk, perlindungan tanaman, managemen hama, pemanenan, kesehatan pekerja, dan kesehatan. Informasi lebih jauh tentang standar ini dapat dilihat pada http://www.eurepgap.org



-          Sosial

Hal ini berhubungan dengan kondisi pekerjaan, kesehatan dan perlindungan karyawan. Standar yang dipakai adalah International Labour Organization (ILO). Sebagai tambahan, semakin banyak dari importir di UE yang meminta persyaratan sosial ini dari pemasok mereka di negara-negara berkembang. Namun walaupun persyaratan sosial ini adalah permintaan dari pihak swasta, dan karena itu tidak wajib secara hukum, trend menunjukkan peningkatan permintaan akan persyaratan ini ketika akan mengekspor ke UE. Contoh label produk yang meliputi persyaratan sosial adalah MPS pada produk bunga, BSCI dan SA8000 pada sistem managemen atau kode etik pada tiap sektor.











1.6        Identifikasi Peluang

Karena banyaknya kesamaan akan produk yang akan dipasarkan, dan juga pada pasar industri, adalah penting untuk mencermati peluang dan hambatan yang akan dihadapi oleh suatu produk yang akan dipasarkan ke wilayah UE.



Detail mengenai informasi ini dapat diperoleh dari penelitian internet, organisasi promosi perdagangan, departemen perdagangan, kamar dagang dan industri, dsb. atau pun organisasi penting lainnya di negara tujuan ekspor yang bertanggung jawab dalam penetapan standar dan aktivitas pengawasan.



Sumber-sumber yang berguna untuk informasi tersebut di wilayah UE adalah:

-          CBI                             : http://www.cbi.eu/marketinfo menyediakan informasi

                                pasar UE, termasuk informasi dan syarat akses pasar

                                untuk 37 sektor produk.

-          UE Helpdesk      : http://export-help.cec.eu.int/ menyediakan data dan

                                informasi bagi eksportir dari negara-negara berkembang

-          UE Website       : http://europa.eu.int dan

                                http://europa.eu.int/comm/trade/index_en.htm.

                                Website resmi UE yang menyediakan informasi yang

                                berhubungan dengan perdagangan.

-          Sumber lainnya : http://epp.eurostat.cec.eu.int/. informasi tentang

                                statistik perdagangan UE dengan dunia

















































II. KONDISI UMUM KOPI, TEH DAN COKLAT UNI EROPA



Apakah anda sudah melakukan ekspor ke EU (Uni Eropa) dan ingin memperbesar ekspor tersebut? Atau, jika belum melakukan ekspor ke EU, akankah perusahaan anda memulai ekspor ke EU?

Pasar-pasar sasaran (baru) mana yang akan dituju dan produk-produk andalan mana yang akan dipilih? Saluran perdagangan mana yang paling sesuai bagi perusahaan dan bagaimana mempromosikan diri kepada pembeli-pembeli di EU? Semua ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang biasa ada pada diri para eksportir dari negara-negara berkembang yang ingin memperbesar ekspor mereka ke EU atau yang mempertimbangkan untuk memulai ekspor ke EU, tapi mereka tidak yakin jika minat atau keinginan tersebut (sebenarnya) baik bagi mereka. Untuk itu, pedoman ekspor ini merupakan seluruh hal yang ditujukan untuk membantu mengevaluasi apakah akan terlibat dalam pasar EU atau tidak atau bagaimana memperbaiki pendekatan terhadap pasar EU.

 








Dari survey menuju sukses: pedoman ekspor ini adalah sebuah petunjuk praktis tambahan bagi survey pasar CBI bagi (organik) kopi, teh dan kakao. Jika anda belum membaca dan mendalami survey pasar CBI ”Pasar (Organik) kopi, teh dan kakao di EU”, anda  disarankan untuk melakukannya sebelum melanjutkan dengan pedoman ekspor ini. Pedoman ini diadaptasi untuk menghadapi tantangan-tantangan khusus dalam industri kopi, teh dan kakao dan mengandung banyak saran-saran praktis yang akan membantu dalam membuat keputusan.



Pertama, anda dianjurkan untuk menetapkan apakah perusahaan anda siap untuk melakukan ekspor atau tidak. Pada bagian pertama akan menolong anda menjawab pertanyaan ini. Kemudian, jika jawaban untuk pertanyaan ini adalah positif, ini adalah waktunya untuk memprioritaskan. Bagian kedua menuntun anda melalui sebuah proses seleksi terhadap negara dan produk, sehingga hal ini akan menolong anda untuk fokus pada usaha-usaha ekspor anda. Segera setelah anda menetapkan sebuah negara sasaran atau negara tujuan di EU dan beberapa produk-produk unggulan atau produk-produk prioritas, anda akan dapat memilih strategi yang benar dan saluran penjualan yang tepat untuk masuk ke pasar EU. Bagian ketiga berhubungan dengan penaksiran atau penilaian terhadap saluran penjualan. Bagian ke empat memberi anda sebuah cakupan saran-saran praktis untuk alat-alat (perangkat) pemasaran dan bagian kelima mendiskusikan tentang pembiayaan untuk ekspor.



Pedoman ekspor ini adalah sebuah tambahan yang terkait dengan informasi CBI yang meliputi teori umum mengenai ekspor, seperti buku petunjuk ekspor CBI: ”Perencana Ekspor” dan perangkat (alat-alat) ekspor CBI: ”Pendiri(an) EMP”. Hasil survey pemasaran, petunjuk-petunjuk ekspor dan alat-alat (perangkat) ekspor tersedia pada http://www.cbi.eu/marketinfo.



Walaupun pedoman ekspor ini dikembangkan khusus bagi para eksporter, Organisasi-organisasi Pendukung Bisnis (Business Support Organisations (BSOs)) ternyata dapat juga dengan sangat baik menjadikan pedoman ini berguna bagi mereka. Staff BSOs di negara-negara berkembang telah dapat menggunakan dokumen ini untuk mendukung dan membimbing anggota-anggota mereka untuk mengekspor ke EU.





2.1     Ekspor: Ya Atau Tidak?

Seperti dapat dibaca dalam hasil survey pasar CBI ”Pasar (organik) kopi, teh dan kakao di EU”, dan juga dalam survey-survey terhadap negara lain secara terpisah menunjukkan bahwa pasar EU memiliki peluang menarik bagi eksport kopi, teh dan kakao dari negara berkembang.





Seperti dapat dibaca dalam hasil survey pasar CBI ”Pasar (organik) kopi, teh dan kakao di EU”, dan juga dalam survey-survey terhadap negara lain secara terpisah menunjukkan bahwa pasar EU memiliki peluang menarik bagi eksport kopi, teh dan kakao dari negara berkembang. Pada tataran masyarakat Eropa, konsumsi terhadap teh (hitam) telah menunjukkan sedikit penurunan, tapi EU menyisakan pasar utama bagi teh yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan konsumsi teh hijau, fruit teas dan teh herbal. Akan tetapi, pada tataran negara, gambaran ini berubah secara dramatis. Dimana ditunjukkan bahwa hanya satu atau dua negara yang menyebabkan penurunan terhadap konsumsi teh hitam. Negara-negara yang memiliki tradisi minum teh seperti UK, Polandia, Irlandia dan Jerman mengkonsumsi lebih sedikit teh, sementara di negara-negara yang tidak memiliki tradisi minum teh, konsumsi teh sedang meningkat, khususnya negara-negara EU selatan seperti Yunani dan Portugal juga Hongaria. Akan tetapi, walaupun dalam usaha peningkatan kembali konsumsi teh, harga teh tetap berada di bawah tekanan dan, dari ketiga sektor, yaitu teh, kopi dan kakao, peluang bagi teh tampaknya paling tidak menguntungkan. Teh bersetifikat Organik dan bersertifikat ”Fair Trade”, dan terutama kombinasi-kombinasi dari hal tersebut menunjukkan peluang-peluang yang lebih baik bagi produser-produser dari negara berkembang, dimana pasar bagi teh seperti itu sedang bertumbuh dengan sangat cepat.



Capaian yang sama juga terjadi pada kopi, dimana tercatat peningkatan konsumsi tahunan yang kecil terhadap kopi. Di beberapa negara-negara yang penduduknya peminum kopi, seperti Belgia dan Perancis, konsumsi kopi sedang menurun, sedangkan di negara-negara yang memiliki tradisi minum teh seperti UK dan Irlandia, konsumsi kopi sedang tumbuh dengan pesat. Perkembangan-perkembangan ini juga menunjukkan sebuah perubahan dalam hal preferensi (pilihan) terhadap minuman pada sebagian masyarakat. Di sebagian besar negara, inovasi-inovasi, seperti alat penyedu kopi untuk satu orang (dari yang biasanya digunakan untuk menyeduh kopi bagi banyak orang), kopi asli dan bermutu tinggi dalam bungkus kecil (sachet) dan sebagainya sedang mempengaruhi pasar. Lebih dari itu, konsumsi kopi sedang meningkat di negara-negara peminum kopi di seluruh Eropa. Selanjutnya, pasar bagi teh dan kopi ramah lingkungan telah menunjukkan pertumbuhan jauh melebihi pasar normal, khususnya Eropa bagian barat laut.



Permintaan terhadap kakao terutama, seperti yang diperlihatkan oleh pertumbuhan pengolahan kakao di sektor pengolahan kakao Eropa, telah meningkat pada tingkat yang mantap. Permintaan juga ditujukan terhadap kakao bubuk dan pasta, walaupun peluang-peluang permintaan ini bagi negara-negara berkembang pada akhirnya lebih terbatas. Berdasarkan sumber-sumber dari pihak perindustrian, produk-produk organik masih diperhitungkan walaupun masih dalam jumlah sedikit tetapi andilnya terhadap pasar secara keseluruhan meningkat, dimana para pemilik pengolahan kakao di Eropa sedang melihat peningkatan permintaan terhadap produk-produk kakao organik dari para pembeli mereka (utamanya para pembuat coklat). Para pemilik pengolahan kakao besar terlihat mencari pemasok-pemasok kakao organik, sementara ketertarikan dari importer-importer khusus juga tetap tinggi.



Oleh karena itu, kopi organik, teh organik dan kakao organik menawarkan prospek yang baik bagi eksporter dari negara berkembang. Lebih dari itu, rencana sertifikasi organik dan sertifikasi lainnya, demikian juga berspesialisasi untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi adalah sebuah peluang yang baik bagi komoditi-komoditi ini yang diperdagangkan dalam kuantitas yang sangat besar di pasar konvensional (pasar umum); sehingga hal ini membuatnya lebih sulit untuk bersaing, atau penawaran dalam jumlah yang cukup besar. Selanjutnya, produk-produk bersertifikat diperdagangkan dengan harga yang tinggi. Di lain pihak, bagaimanapun, harus diingat bahwa secara umum pasar kopi, teh dan kakao adalah sebuah pasar yang sudah mapan. Akan tetapi, seperti digambarkan dalam survey-survey terhadap negara lain secara terpisah, hal ini berbeda pada tataran negara. Sebagai contoh, konsumsi coklat terbatas tapi seringkali konsumsi coklat berada dalam tahap berkembang di Selatan dan Timur Eropa; konsumsi teh di Selatan Eropa telah sangat meningkat, dan konsumsi kopi di UK, Polandia dan Irlandia juga telah meningkat.



Disamping ketersediaan peluang pasar yang dapat disesuaikan dengan produk (organik) kopi, teh dan kakao yang anda tawarkan, terdapat sejumlah persyaratan-persyaratan penting bagi negara berkembang yang harus dipenuhi sebelum mereka mampu untuk berhasil melakukan ekspor ke EU dalam jangka panjang. Salah satu yang terpenting tertera di bawah. Jika perusahaan anda tidak mampu memenuhi persyaratan penting dimaksud atau tidak mampu menghadapi tantangan ini dalam waktu dekat maka sebaiknya tidak memulai ekspor ke EU. Para eksporter dari negara berkembang harus mempersiapkan (paling tidak pada tahap awal) untuk:



a)   Mematuhi persyaratan untuk memasuki pasar Eropa

Perundang-undangan EU bagi produk-produk pangan ditetapkan dalam kerangka perundang-undangan yang disebut the General Food Law EC/178/2002. Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), yang didasarkan pada Regulation (EC) 852/2004 tentang kesehatan bahan pangan, mendefenisikan persyaratan-persyaratan kesehatan khusus tertentu bagi produk-produk makanan yang diimpor ke EU. EU menyusun standar bagi produksi organik produk-produk pertanian dalam Regulation 2092/91/EEC dan amandemennya, dan mendefinisikan prosedur ekspor di dalam Regulation (EC) 1788/2001. Directive 99/4/EC menetapkan persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan ekstrak kopi dan ekstrak chicory (tanaman yang akarnya dibakar sebagai pengganti kopi). Proses ekstraksi kafein juga diatur secara ketat. Persyaratan-persyaratan legal (hukum) untuk residu pestisida ditetapkan untuk teh. Directive 2000/36/EC menetapkan persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan kakao dan produk-produk coklat yang ditujukan bagi konsumsi manusia.

Informasi lanjut:

Ø  http://www.cbi.eu/marketinfo – Pilih  ’food ingredients’ dan the EU. Klik pada kotak ’legislation’. Bagian ’non-legislation’ mengandung dokumen-dokumen dengan permintan-permintaan yang menggerakan pasar, seperti ’EU buyers’ requirements: Benchmarking the food ingredients sector’.

Ø  http://exporthelp.europa.eu – Gunakan sumber ini untuk menemukan persyaratan-persyaratan tambahan, tarif impor dan dokumen-dokumen pabéan. Klik, sebagai contoh, pada ’requirements and taxes’. Lanjutkan ke ’search’ untuk menemukan kode HS utnuk produk anda. Pilih itu, juga negara anda dan negara tujuan di EU.



b)   Memenuhi permintaan industi – tantangan-tantangan khusus

Permintaan Kualitas

Konsumen UE mencari pemasok yang dapat dipercaya dan diharapkan dapat menyuplai kebutuhan mereka dengan harga yang bersaing dan kualitas yang terjaga. Oleh karena itu, eksportir-eksportir dari negara-negara berkembang harus mampu menyuplai produk dengan tingkat kualitas yang konstan serta sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui. Faktor lain adalah pencatatan; hal ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk dilakukannya penelusuran kembali akan produk yang diperdagangkan dalam rantai pemasaran. Hal memerlukan kecermatan dan detail dalam pendaftaran dan pengawasan.



Walaupun issu ISO 9000 bukanlah standar yang wajib dan secara langsung harus dipenuhi oleh produsen bahan makanan, namun pihak eksportir harus mewaspadai fakta bahwa di EU issu ini semakin meningkat, terutama di bidang makanan olahan.  Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah sistem Hazard Analysis Critcal Control Point (HACCP), yang diterapkan bagi perusahaan-perusahaan yang mengolah, mengemas, mendistribusikan atau memperdagangkan bahan-bahan makanan. Peraturan ini juga berlaku bagi pemasok-pemasok asing sejak Januari 2006 berdasarkan peraturan EU 93/43/EC. Permintaan akan higienitas juga berdasarkan sistem HACCP yang juga secara hukum mengikat produk-produk dari luar wilayah EU. Petani (produsen utama) dianjurkan untuk mengimplementasikan dan mendapatkan sertifikat sistem HACCP, namun hal itu bukanlah suatu kewajiban.



Mutu kopi, teh, dan kakao sangat berorientasi pada spesifikasi pembeli, walaupun  telah ada standar kontrak dari European Coffee Federation, dan secara khusus Federation of Cocoa Commerce  yang memberikan acuan mutu untuk produk-produk tersebut. Namun peraturan-peraturan ini menitikberatkan pada prosedur dan pemenuhan aturan-aturan di negara pihak pembeli. Spesifikasi dalam kontrak ini mengatur standar mutu minimum produk kopi, teh, dan kokoa yang dapat secara legal dijual ke wilayah EU. Namun, harus dicatat bahwa kenyataan di lapangan permintaan akan mutu yang ditetapkan oleh pihak importir di UU umumnya lebih ketat. Khusus untuk produk teh, standar kontrak itu tidak ada. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jenis produk yang menyebabkan kesulitan dalam penentuan standar bakunya.



Standar mutu yang sebenarnya pada umumnya ditentukan oleh pihal importir dan konsumen akhir suatu produk. Kualitas kopi ditentukan oleh kualitas cairan, warnanya yang hijau (biji yang berwarna pucat tidak terlalu banyak), ukuran biji, dibandingkan dengan parameter yang ada di negara asal produk yang bersangkutan. Sebagai contoh; fluktuasi kualitas cairan kopi Robusta tidak sama dengan kopi Arabika. Kualitas teh ditentukan oleh cairannya, aroma/rasa, dan bentuk fisik daunnya. Mutu biji kakao ditentukan oleh nib, jumlah mentega kakao di dalam nib, rasa, jumlah biji per 100gr, kelembapan, dan kandungan bahan-bahan asing.







Komunikasi Profesional

Konsumen di EU mengharapkan agar pihak ekspotir di negara-negara berkembang memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. Oleh karena itu, pihak eksportir harus terbuka dan jelas dalam presentasi, memegang perjanjian, respon yang cepat, menjawab pertanyaan dan permasalahan dengan baik. Hal ini juga berarti bahwa pihak eksportir dan partnernya harus memiliki penguasaan bahasa yang memadai untuk memudahkan komunikasi.

 

c)    Mempersiapkan Perusahaan untuk Ekspor

Ø  Periksalah Export Readiness Checker di http://www.cbi.eu/tools (’export Marketing checker’).

Ø  Membaca latihan untuk menulis ”Export Marketing Plan” yang disediakan secara online di http://www.cbi.eu.tools (’Export Marketing Plan’). Biasakan untuk memenuhi semua permintaan dan persyaratan yang diajukan untuk pihak eksportir

Ø  CBI’s ’Export Planner’, secara khusus pada bab 1 dan 2  (http://www.cbi.eu/marketinfo (’cari CBI publications’ export manuals).



d)   Melakukan Analisa Finansial

Proses ekspor adalah proses yang mengandung pengambilan resiko; oleh sebab itu bagian finansial termasuk di dalamnya. Analisa finansial juga harus digunakan  dalam pengambilan keputusan apakah akan melakukan ekspor atau tidak.



Yes or No?

Jika suatu perusahaan belum mampu untuk memenuhi permintaan minimum yang disebutkan, maka perusahaan tersebut belum siap untuk ekspor dan/atau belum dapat melakukannya dalam jangka pendek, maka perusahaan tersebut tidak disarankan untuk mengekpor ke wilayah EU. Di sisi lain, jika suatu perusahaan merasa mampu untuk memenuhi permintaan-permintaan tersebut,  maka perusahaan tersebut dapat mempertimbangkan akan melakukan ekspor atau tidak. Setelah itu, dapat dilanjutkan ke pedoman berikutnya.





2.2     Produk – Dan Pemilihan Negara

Jika suatu perusahaan merasa bahwa mereka sudah siap untuk melakukan ekspor, maka prioritas berikutnya adalah memilih produk dan negara tujuan ekspor di wilayah UE.



Pemilihan Produk

Sangat disarankan agar fokus pada produk yang spesifik, atau jumlah yang terbatas dari produk-produk yang masih berhubungan dalam grup produk kopi, teh, dan kakao. Lebih lanjut, walaupun komoditi-komoditi ini sering sekali dimasukkan dalam satu sektor, banyak pedangang, broker, dan perusahaan pengolahan yang bergerak pada semua produk di atas, yang menyebabkan tersebarnya sumber daya yang ada karena beragamnya channel pemasaran yang ada. Tidak ada faedahnya melakukan usaha-usaha analisa pasar Eropa untuk beragam produk, jika ingin fokus pada satu produk yang spesifik. Prioritas pemilihan produk ini dapat didasarkan pada produk yang kemungkinan akan memberikan keuntungan paling besar. Tentu saja, kita masih perlu memperhatikan situasi pasar Eropa secara umum. Oleh karena itu analisis impor dan permintaan industri di wilayah UE perlu untuk diketahui.





Pemilihan Satu Negara di Wilayah EU

Yang penting untuk dipahami adalah bahwa wilayah EU meliputi hampir seluruh benua Eropa dan oleh sebab itu kita tidak dapat melihatnya sebagai satu pasar. Wilayah EU meliputi 27 negara naggota, dimana setiap negara memiliki karakteristik tersendiri. Pada kasus kopi, teh, dan kakao terdapat perbedaan yang    besar antara selera konsumen,  seperti





arabika atau robusta, premium atau konvensional (untuk kopi) atau  hijau atau hitam, herbal atau bubuk (untuk teh) dan konsumsi coklat. Lebih jauh, di negara-negara tersebut mungkin saja terdapat perbedaan dalam trend permintaan, margin, pedoman sertifikasi, dan lain-lain. Hal lain yang perlu dicatat adalah perlunya fokus pada sumber daya yang dimiliki karena ekspor ke dua negara atau lebih membutuhkan lebih banyak uang, tenaga, dan resiko yang lebih besar. Karena pertimabangan-pertimbangan tersebut maka perlu adanya seleksi negara tujuan ekspor. Kriteria-kriteria berikut dapat dijadikan acuan dalam menentukan pilihan.



a)   Import UE

Setidaknya lakukanlah analisa dari:

Ø  Impor ke UE berdasarkan produk: Produk apakah yang paling banyak diimpor?/ Bagaimanakah perbandingan produk tersebut dengan produk perusahaan anda? Harap diperhatikan bahwa sub-grup untuk komoditi kopi, teh dan kakao pada umumnya digolongkan pada jenis produk yang sama, sebagai contoh kopi bubuk termasuk juga dalam biji kopi yang sudah disangrai.

Ø   Impor ke UE berdasarkan negara: Negara mana yang merupakan importir utama kopi, teh, dan kakao serta produk spesifik perusahaan anda?

Ø  Share ekspor masing-masing negara berkembang berdasarkan produk dan negara: Semakin besar share  ekspor negara-negara berkembang, semakin besar kemungkinan bahan mentah produk tersebut berada di wilayah negara-negara berkembang.

Ø  Bagaimana trend masing-masing impor: apakah meningkat/menurun?



b)   Konsumsi dan Permintaan Industri (untuk kakao)

Karen industri kakao sebagai suatu industri dan bukanlah konsumen akhir, maka penting diperhatikan oleh produsen kakao di wilayah negara-negara berkembang bahwa permintaan akan komoditi kakao akan sangat dipengaruhi oleh permintaan industri. Permintaan komoditi ini akan datang dari perusahaan penggilingan biji kakao, pengolahan biji kakao, atau industri pengolahan bahan makanan yang menggunakan kakao yang sudah diolah sebagai bahan bakunya. Untuk kopi dan teh, penggunaannya di wilayah UE akan dipengaruhi oleh konsumsi, karena konsumen adalah pengguna akhir produk olahan kopi dan teh. Namun, proses pengolahan tahap akhir akan dilakukan di wilayah UE untuk kedua produk tersebut. Oleh karena itu, pembeli komoditi kopi dan teh di wilayah EU sebagain besar adalah broker dan pedagang, perusahaan penyangrai dan perusahaan bubuk.



c)    Penelitian Utama

Berikutnya adalah penelitian melalui internet, yang sangat disarankan agar dilakukan sendiri setiap perusahaan yang berminat untuk mengetahui pasar di wilayah UE. Hal ini berarti mengontrak ahli yang mengetahui pasar kopi, teh, kakao (baik produk makanan olahan dimana kakao banyak diminati seperti coklat, makanan dan minuman) di wilayah UE. Mereka dapat menyediakan informasi primer yang sangat berharga, yang dapat dipergunakan dalam mengambil keputusan. Cobalah untuk mewawancarai pihak importir, spesilis industri, dan ahli-ahli lainnya. Secara umum, informasi-informasi ini dapat diperoleh dengan cara berbicara dengan pihak-pihak yang terkait dalam perdagangan, atau pun perjalan bisnis ke wilayah UE.



d)   Analisa Kompetitor/Pesaing

Perhatikanlah para pesaing bisnis anda dan belajarlah dari mereka. Apa yang dapat anda ketahui tentang kekuatan mereka, faktor-faktor pendorong kesuksesan mereka, tingkat harag, dan nilai tambah suatu produk? Para pesaing ini dapat berasal dari negara yang sama, negara berkembang lainnya, dan untuk komoditi kopi, teh dan kakao olahan, dari wilayah UE.



e)   Common Sense

Langkah lain dalam pasar yang sebenarnya adalah ketajaman bisnis dalam membuat keputusan. Sebagai contoh, pasar untuk teh premium diperkirakan akan lebih terbatas, terutama di negara-negara UE yang terletaj di daerah Baltic dan Balkan, yang pada akhirnya akan menurunkan minat pada produk tersebut.





f)    Kriteria Spesifikasi Sektor

Karena pasar komoditi kopi, teh dan kakao organik di wilayah UE meunujukkan peningkatan dibandingkan komoditi bukan organiik, produk-produk organik menawarkan suatu keuntungan yang menarik bagi eksportit-eksportir dari negara berkembang. Barang yang diperdagangkan dalam jumlah yang lebih sedikit selanjutnya dapat ditambahkan ke sektor yang ada. Namun, perlu dicatat bahwa pasar yang lebih kecil akan menyebabkan permintaan yang sekin meningkat untuk sektor ini. Mengenai produk-produk olahan, terutama yang berhubungan dengan komoditi kakao, terdapat permintaan tambahan, yang harus diperhitungkan dalam kemampuan suatu perusahaaan mengakomodir permintaan tersebut sebelum penentuan seleksi produk.





2.3     Penetrasi Pasar

Setelah pengambilan keputusan mengenai prioritas produk dan negara tujuan ekspor di wilayah UE, sekaranglah waktunya untuk fokus dalam pemilihan saluran pemasaran yang tepat. Pemilihan ini akan menolang dalam menentukan saluran pemasaran yang paling sesuai dengan suatu perusahaan. Kemungkinan saluran distribusi yang dapat dipilih di wilayah UE adalah broker/agen, importir/pedagang, perusahaan pengolahan, dan pada kasus-kasus tertentu adalah konsumen akhir suatu produk (pedagang pengecer dan distributor untuk komoditi kopi dan teh, dan industri pengolahan bahan makanan untuk komiditi kakao).



Broker/Agen

Keputusan untuk tidak menggunakan atau menggunakan jasa agen merupakan keputusan yang cukup signifikan. Sebagian besar dari perusahaan pengolahan komoditi kopi, teh dan kakao di wilayah UE, juga pada kasus importir komoditi tertentu, menggunakan jasa broker atau agen. Khususnya jika pihak eksportir tidak terbiasa dengan pihak importir, maka jasa broker atau agen dapat digunakan sebagai pihak penengah. Penggunaan agen lokal merupakan langkah awal yang baik dalam mendapatkan akses pasar di wilayah kopi, teh dan kakao, namun hal ini dapat menyebabkan peningkatan haraga yang cukup tinggi karena adanya komisi yang harus dibayarkan ke pihak broker/agen.



Importir dan Pedagang Komoditi

Setelah agen, sebagian besar dari perdagangan kopi internasional untuk komoditi kopi, teh, dan kakao non organik dilakukan melalui para pedagang/importir, yang sering sekali melakukan proses pengolahan, mendistribusikannya ke industri pengolahan, dan pada kasus produksi-produksi olahan, kepada konsumen akhir. Importir spesifik juga memimpin saluran perdagangan untuk kopi, teh, dan akakao organik. Pada sebagian besar pasar, sangat sedikit dari pedagang organik bermaksud untuk mendominasi salah satu impor komoditi luar negeri.  Mereka biasanya memiliki spesifikasi pada produk organik secara umum daripada hanya spesifikasi pada satu komoditi, seperti kopi, teh, dan kakao. Lebih jauh lagi, beberapa pedagang komoditi organik berfokus pada wilayah UE secara keseluruhan. Rumah dagang komoditi kopi, teh, dan kakao mempunyai peran yang lebih kecil pada perdagangan komoditi organik, namun seiring dengan makin diterimanya komoditi organik pada perdagangan produk pertanian, dibandingkan hanya sebagai perdagangan komoditi organik, situasi ini mulai berubah.



Berhati-hatilah dalam mempertimbangkan kerugian yang akan diakibatkan karena kerjasama dengan importir dan agen. Di bawah peraturan UE, agen (yang merupakan “lawan” dari importir)  sangat dilindungi. Sekali, perusahaan anda terlibat kerjasama dengan mereka, akan sangat sulit untuk melakukan transaksi perdagangan secara langsung dengan pelanggan anda di UE yang memiliki hubungan kerjasama dengan agen tersebut.



Perusahaan Penggilingan/Pengolahan/Pengepakan

Beberapa tahun yang lalu, perdagangan secara langsung antara produsen berskala menengah-besar  di negara-negara berkembang dan dan pengolahan di pasar konsumen yang memiliki departemen pembelian merupakan hal yang lazim dilakukan. Hal inilah yang menyebabkan meluasnya perdagangan komoditi kakao. Bagaimana pun juga, broker dan importir tetap memiliki peran yang masing-masing dalam sistim pemasaran ini. Namun peranan ini mulai bias satu sama lain. Kegiatan supplai untuk perusahaan pengolahan yang berskala kecil memiliki kesulitan, karena perusahaan-perusahaan seperti ini biasanya menerapkan prinsip ‘just in time’, dengan membeli dalam jumlah yang kecil untuk memenuhi kebutuhan mereka. Barang-barang bersertifikat diproduksi oleh pemain-pemain khusus yang bersertifikat, walaupun pengolahan teretntu harus memenuhi syarat ‘organik’, atau diproduksi di bawah kontrak untuk label khusus supermarket atau label “fair trade”.



Konsumen akhir

Penjualan langsung dari luar negeri untuk pembelian produk teh, kopi dan distributor coklat, dan penolahan kakao sangat jarang, tetapi kemungkinan akan meningkat karena peningkatan skala pembelian perusahaan, khususnya untuk kasus retail.  Akan sangat sulit bagi produsen yang lebih kecil di negara-negara berkembang untuk memenuhi permintaan retail-retail di UE. Namun, konsentrasi pasar ini lebih jauh akan memperkuat efek yang sudah ada pada perdagangan yang terkonsentrasi dan pengolahan kopi, the, dan kakao.



















2.4     Peralatan Untuk Pemasaran Ekspor

Langkah selanjutnya pada perencaan ekspor adalah memilih instrument dalam pemasaran perusahaan anda. Bagian ini akan mendiskusikan peralatan khusus untuk ekspor produk, pembiayaan dan harga, dan promosi.



Produk Ekspor

Pertama, anda harus mengadaptasikan produk anda dengan permintaan pasar dan pembeli di UE. Standar mutu memainkan peran yang penting dalam hal ini karena akan menghasilkan kepercayaan dari pelanggan potensial. Akan lebih baik, khususnya bagi ekportir pemula, untuk focus pada satu atau dua produk dan kemudian spesialis dalam hal ini, sehingga dapat memasok produk yang berkualitas bagi para kliennya. Jika klien merasa puas, maka jenis produk yang diperdagangkan dapat diperbanyak.



Biaya dan Harga

Ketika memutuskan harga ekspor untuk produk anda, faktor yang harus dipertimbangkan adalah persaingan, biaya-biaya (seperti; biaya produksi, kemasan, transportasi, promosi dan biaya penjualan), permintaan akan produk atau jasa, dan harga maksimum yang akan dibayarkan oleh pembeli, berdasarkan asal, mutu, dan skala pemesanan. Perhitungan harga tersebut merupakan  harga  yang sudah dikalkulasikan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, yang artinya telah ditambahkan dengan semua biaya tenaga kerja, bahan baku, dan biaya-biaya lainnya. Cara menentukan harga yang tepat untuk produk anda adalah merupakan hasil pemikiran dan usaha karena hal ini akan berhubungan langsung dengan keuntungan yang akan anda terima. Secara umum, harga internasional dikonversikan dalam mata uang dollar US ($), jadi dalam negosiasi dengan pembeli kopi, the, dan kakao di wilayah UE anda harus memperhitungkan fluktuasi yang kuat antara US$/Euro yang mungkin akan mempengaruhi bisnis anda. Juga, jika pihak pembeli menginginkan transaksi dalam mata uang Euro, pihak eksportir harus mengakomodasi hal tersebut. Dalam insdustri,  menawarkan barang adalah yang paling umum untuk dijalankan, karena adanya perbedaan dalam setiap produk dan implikasinya. Pola penjualan ekspor ditentukan oleh harga yang disepakati mencakup harga di kargo, sampai sebatas apa yang menjadi tanggung jawab pemilik kargo kepada pembeli dan bagaimanakah tanggung jawb pembeli akan kargo yang akan dikirimkan. Kondisi pengiriman yang paling umum dilakukan pada komoditi kopi, the, dan industri kakao organik adalah harga FOB dan sedikit harga C&F dan CIF. Beberapa hal yang perlu dicermati dalam menetapkan harga ekspor adalah:

Ø  Mematok harga yang dapat ditanggung oleh pasar. Jangan mematok di atas batas atas harga, yang ada di pasar untuk produk yang sama/serupa. Harga harus bersaing dengan pesaing.

Ø   Harga harus mencerminkan tingakat mutu, pengiriman dan promosi perusahaan.

Ø  Selalu diingat bahwa tidak mudah untuk menaikkan harga jika sudah ada kesepakatan sebelumnya dalam pengiriman barang.

Ø  Penetapan harga adalah kombinasi dari pengetahuan harga dalam negeri dan penghitungan biaya-biaya yang mungkin terjadi pada saat pengiriman dana aktivitas-aktivitas pemasaran.

Ø  Harga negosiasi tergantung pada INCOTERM, yang artinya pembanyaran, kredit, resiko, jumlah dana transportasi.

Ø  Nilai tukar sering sekali berfluktuatif secara signifikan. Kebanyakan pembeli waspada akan resiko moneter.



Promosi

Kegiatan promosi digunakan secara berkala untuk kopi, teh, dan kakao organik. Bantuan untuk memasuki suatu pasar dapat dilakukan melalui organisasi bisnis lokal, organisasi promosi impor seperti CBI dan organisasi-organisasi cabang yang focus pada kopi, teh, kakao organik.



Sekarang ini, pemasaran melalui internet adalah hal mendasar yang harus dilakukan ketika berniat memasuki pasar global. Khususnya ketika kepercayaan dan kredibilitas merupakan tantangan utama bagi eksportir di negara-negara berkembang. Website yang ada, sedikit/banyak harus dapat menjawab hal ini.
Website





Sebuah website harus dapat memberikan gambaran yang jelas akan produk, keunggulan kompetitifnya, dan daftar referensi bagi calon pelnggan untuk menciptakan kepercayaan.



Pameran Perdagangan

Keikutsertaan dalam pameran perdagangan sangat direkomendasikan sebagai salah satu cara yang paling efisien dalam menguji penerimaan pasar, memperolah informasi pasar, dan menemukan rekan bisnis yang menjanjikan di UE. Di beberapa negara Eropa, pameran perdagangan adalah untuk bahan makanan, dan makanan organik. Secara umum, berkunjung atau berpartisipasi pada salah satu pameran ini tidak langsung menghasilkan umpan balik pemesanan, khususnya bagi peserta pemula. Namun hal ini dapat menghasilkan banyaknya rekanan baru yang berpotensi sebagai rekanan bisnis di masa yang akan datang. Efek pembelajaran juga sangat besar; melihat bagaimana cara promosi yang dilakukan pesaing anda, kualitas produk mereka, pasokan mereka, dan lain sebagainya. Setelah ikut berpartisipasi beberapa kali, beberapa pengunjung mungkin akan mengenal perusahaan anda dan dapat menjadi rekan bisnis. Pada Tabel 1 akan digambarkan pameran-pameran yang diadakan untuk pasar UE.



Tabel 1. Contoh Pameran Perdagangan Makanan dan Minuman di wilayah UE 

Pameran Perdagangan
Produk
Website
IFE

SANA
ANUGA
SIAL
Alimentaria

FIE

Tea & Coffee World Cup
Produk makanan dan minuman
Produk alam
Makanan dan minuman
Makanan dan minuman
Makanan dan minuman

Bahan makanan

Kopi dan teh






2.5     Keuangan

Dalam bisnis, semua perusahaan ingin mengetahui apakah kegiatan ekspor yang akan dilakukannya menguntungkan atau tidak. Pada kenyataannya, hal ini berasal dari perhitungan sederhana: pendapatan dikurangi biaya harus sama dengan target keuntungan. Cobalah untuk menghitung akibat dari aktivitas-aktivitas pemasaran anda pada pendapatan dan keuntungan.



















































III. PERATURAN UNI EROPA: PRODUKSI ORGANIK



UE menetapkan peraturan bagi produk pertanian organik di Peraturan (EEC) 2092/91 dan amandemennya dan mendefinisikan prosedur untuk kegiatan ekspor bagi negara-negara lain. Penjelasan secara singkat dari regulasi tersebut akan dijabarkan disini. Hanya produksi yang mampu memenuhi semua syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan tersebut yang diijinkan untuk dipasarkan sebagai produk organic di pasar UE.



Garis Besar Peraturan Tentang Produksi Organik

Peraturan (EEC) 2092/91 dan amandemennya menetapkan aturan dasar bagi produk organik, termasuk pelabelan, peraturan produksi, dan sistem pengawasan.



Cakupan

Untuk memasarkan suatu produk sebagai produk organik di wilayah UE harus mampu memenuhi syarat minimum yang ditetapkan. Menurut Peraturan (EEC) 2092/91, produksi organik didefinisikan sebagai:

“sebuah sistem managemen pertanian yang mempergunakan beberapa jenis praktek pertanian yang bersahabat dan melibatkan batasan-batasan umum pada penggunaan pupuk dan pestisida”.



Persyaratan

Dalam memasarkan suatu produk sebagai produk organik, minimal 95% dari bahan harus diproduksi dengan metode organik. Untuk membuktikan bahwa sebuah produk adalah produk organik, petani-petani harus melalui pengawasan selama proses produksi, jadi tidak cukup hanya pengujian pada produk akhir.  Jika seoarang petani mulai bekerja menurut prinsip-prinsip pertanian organik, produk yang dihasilkan masih memungkinkan tercemar oleh pestisida atau pupuk sintetis yang masih berada di tanah karena penggunaan bahan-bahan tersebut pada periode musim tanam sebelumnya. Hal ini berarti adanya konversi waktu sua samapi tiga tahun sebelum masa tanam produk dan produksi tersebut dapat dipasarkan sebagai produk organic.



Syarat Utama yang Ditetapkan pada Beberapa Produksi Organik yang Berbeda 

Peraturan untuk produksi tanaman dan tanaman produksi: Peraturan utama terdapat pada Bagian A dari Lampiran 1. Ditetapkan juga bahwa kesuburan dan aktivitas biologi tanah harus secara alami (kompos alami, polong-polongan, program rotasi tahunan, dll). Jika hal tersebut belum mencukupi, pupuk organik dan mineral yang terdapat di Bagian A pada Lampiran II dapat digunakan. Pada kasus dimana adanya hal yang mendesak pada tanaman pangan, maka produk yang terdapat di Bagian B dari Lampiran II dapat digunakan. Bahan-bahan ini hanya dapat digunakan pada kondisi khusus yang dicakup di lampiran I dan II. Namun penggunaannya harus diotorisasi dalam pertanian secara umum di negara anggota yang berhubungan dengan kelompok atau negara yang berkepentingan.

Amandemen dengan efek yang positif untuk nenas organik

Sebuah Amendemen pada Lampiran II dari Peraturan 2092/91, telah memasukkan bahan ethylene pasa daftar di Lampiran II B, yang artinya dapat digunakan (dibawah kondisi tertentu) diantaranya untuk komoditi nenas. Hal ini dapat berpotensi penerimaan nenas dalam status produk organic. Perlu diperhatikan bahwa amandemen yang sama dapat memperkecil kesulitan proses sertifikasi “organik” bagi produk anda. Oleh sebab itu pemeriksaan peraturan secara teratur perlu dilakukan.



Produksi Peternakan: prinsip umum untuk produksi peternakan organik adalah adanya ketergantungan antara ternak dan tanah, yang artinya produksi tanpa lahan tidak termasuk. Baik tanah dan ternak harus dikonversi ketika memulai produksi organik. Pakan ternak haruslah pakan organik yang harus benar-benar alami (termasuk susu alami untuk bibit ternak). Jika ada masalah penyakit, alami artinya memprioritaskan pengobatan alami dibandingkan pemakaian antibiotic dan obat-oabatan lainnya yang dapat meninggalkan residu. Persyaratan ini dalam produksi peternakan dapat dilihat pada Lampiran I, Bagian B.



Beekeeping: Ada dua prinsip utama seperti tertuang pada Lampiran I, Bagian C, antara lain; (1) koversi waktu untuk satu tahun, dan (2) lokasi padang rumput harus dikontrol secara ketat. Sumber nektar dan pollen yang tersedia sejauh radius tiga kilometer dan areal tersebut haruslah tanaman organik.



Pengolahan: Penggunaan bahan non-pertanian (zat adiktif untuk makanan, penyedap rasa, air, garam, mineral, dsb) dibatasi dengan ketat pada pengolahan produk makanan organic, seperti yang digambarkan pada Lampiran VI. Organisme rekayasa genetik dan juga perlakuan-perlakuan ionisasi radiasi dilarang untuk dilakukan. Produk pertanian yang diproduksi dengan metode konvensial terbatas pada kondisi tidak tersedianya bahan organik, seperti yang tertuang pada Lampiran VI, Bagian C.



Peraturan (EEC) 2092/91 juga memperkenalkan sebuah logo yang bisa digunakan untuk produk organik, jika sekitar 95% dari produk akhir telah disertifikasi, oleh badan sertifikasi yang terakreditasi.  Namun bagaimana pun juga harus diingat bahwa terdapat beberapa logo dan label yang berbeda di UE,dengan share market dan ddaerah tertentu di wilayah UE. Jika ingin diijinkan memakai salah satu dari logo tersebut pada produk anda, terdapat beberapa persyaratan yang lebih ketat yang harus dipenuhi selain peraturan UE, yang mengadopsi aturan dasar yang sama dengan peraturan UE.
Logo Organik


                   

                                                                                                                        V v                                                                                                                            



                                                                                               





Yang perlu diperhatikan adalah peraturan yang ditetapkan UE merupakan syarat minimum. Hanya jika peraturan tersebut telah dipenuhi, maka produk tersebut mempunyai kemungkinan untuk masuk ke kategori produk organik.



Ekspor Produk Organik ke Wilayah UE

Peraturan (EEC) 2091/91 telah menjadi amandemen oleh Peraturan (EC) 1991/2006. dengan secara khusus berfokus pada ekspor produk-produk organic ke wilayah UE. Tujuan dari amandemen ini adalah untuk meningkatkan sirkulasi bebas dari barang-barang organik   dengan cara mendorong sistim pengawasan yang terbagi-bagi dan penetapan standar mutu. Amandemen baru dicanangkan pada 1 Januari 2007.



Ada lebih banyak Peraturan, yang semuanya berhubungan dengan Peraturan (EEC) 2092/91, yang secara khusus berhubungan dengan ekspor produk organik ke wilayah UE dari negara-negara ketiga. Antara lain adalah:

Ø  Peraturan (EEC) 94/92: menetapkan detail peraturan untuk penerapan pengaturan impor dari negara-negara ketiga yang tertuang pada Peraturan (EEC) 2092/91

Ø  Peraturan (EEC) 3457/92: menetapkan detail peraturan yang berhubungan dengan sertifikasi pengawasan untuk impor dari negara-negara ketiga ke wilayah UE yang tertuang pada Peraturan (EEC) 2092/91

Ø  Peraturan (EC) 529/95: pembatalan impor dari negara ketiga tertentu dengan waktu aplikasi pada Artikel 11(1) dari Council Regulation (EEC) 2092/91.

Ø  Peraturan (EC) 1788/2001: menetapkan detail peraturan untuk penerapan suplai yang berhubungan dengan sertifikasi pengawasan untuk impor dari negara-negara ketiga dibawah Artikel 11 dari Council Regulation (EEC) 2092/91.



Pengakuan

Negara-negara ketiga, yang standar produksi dan pengaturan pengawasannya sama dengan yang diterapkan di wilayah UE, haruslah dicatat dan daftar negara-negara tersebut dipublikasikan. Lampiran I dari Peraturan (EEC) 94/92 meliputi daftar terbaru dari negara-negara yang terdaftar.



Badan Pengawasan atau Otoritas Pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan di negara-negara yang belum termasuk dalam daftar negara-negara yang sudah tercatat. Sampai dengan Feburi 2009, badan-badan yang berwenang di negara-negara anggota UE masih dapat mengijinkan aktivitas impor produk-produk organik dari negara-negara yang belum terdaftar jika negara tersebut memenuhi peraturan pada Paragraf 6 dari Artikel 11 dari Peraturan (EC) 1991/2006.



Hasilnya adalah produser dari negara-negara yang tidak terdapat di daftar yang dimaksud di atas, juga, dapat mengirimkan produk-produk mereka dan proses produksinya ke badan dan otoritas pengawasan yang ditetapkan oleh Komisi UE. Importir-importir di wilayah UE bertanggung jawab untuk mengumumkan bahwa produk-produk yang diekspor dari negara-negara ketiga ke wilayah UE telah diproduksi dan diawasi, sesuai dengan Peraturan 2092/91 untuk produk-produk organik. Dengan demikian pihak importir membutuhkan sertifikat asli yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang untuk eksportir negara-negara ketiga. Peraturan (EC) 1788/2001 menetapkan prosedur ekspor yang lebih spesifik.



Ijin

Sekarang ini, produk-produk organik yang diimpor ke wilayah UE yang diijinkan masuk pasar dengan label pertanian organik adalah dengan syarat:

Ø  Produk tersebut telah diproduksi dalam hubungannya dengan standar produksi yang sama dengan peraturan produksi yang sama dengan yang ditetapkan di dalam Peraturan (EEC) 2092/91 (dapat dilihat pada Artikel 5 dan 6);

Ø  Operator telah memiliki efektivitas tindakan pengawasan seperti yang tertuang pada Peraturan (EEC) 2092/91 (dapat dilihat pada Artikel 8 dan 9) dan tindakan-tindakan tersebut telah diterapkan secara permanent dan efektif.

Ø  Operator dalam semua tahapan produksi, persiapan, dan pendistribusian di negara-negara ketiga telah mengirmkan kegiatan-kegiatan mereka kepada sistim pengawasan yang ditetapkan dengan hubungannya kepada Paragraf 4 dari Peraturan (EEC) 2092/91 atau badan/otoritas pengawasan yang ditetapkan oleh Komisi Eropa dalam kaitannya dengan Paragraf 5 pada Artikel 11;

DAN

Ø   Produk yang dicakup oleh sertifikasi yang dikaluarkan oleh pengawas yang kompeten atau badan/otoritas pengawasan negara-negara ketiga yang tercatat di UE dalam kaitannnya dengan Paragraf 4 atau 5 dari Peraturan (EEC) 2092/91.



Peraturan (EC) 1991/2006 secara eksplisit mengijinkan impor produk organik untuk disertifikasi menurut Internatinal standard Codex Alimentarius CAC/GL 32. Standar ini menetapkan pedoman untuk produksi, pengolahan, pelabelan, dan pemasaran produk makanan organik. Pedoman ini merupakan tambahan bagi peraturan yang sudah ada, tergantung pada produk apa yang telah dijamin masuk ke UE sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini mengindikasikan sertifikasi alternatif untuk Codex Alimentarius juga dapat diterima.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar