Halaman

Kamis, 10 Mei 2012


LEMBAGA KEUANGAN

(Pertemuan ke-1)



Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).

Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat.



Bentuk Lembaga Keuangan

Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.


1.Lembaga Keuangan Bank

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.


a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.

Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :

§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)

Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).

Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”

§ Deposito Berjangka (Time Deposit)

Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).

§ Tabungan.

Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.


b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.

Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.

c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.

Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.


Manajemen Bank

Manajemen bank adalah bagaiman bank mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkan dalam bentuk surat berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas dan solvabilitas bank.

         Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.

Berdasarkan pengalaman dan ketentuan dari Bank Sentral di Indonesia pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang jangka pendeknya. Tetapi peraturan yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang jangka pendeknya. (lihat edaran, Bank Indonesia, No. SE 10/12 UPPB tgl 30 Desember 1977)

         Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan panjang). Diman solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing pelanggannya. Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya (reliable) dan juga dapat diandalkan (Bankble). Untuk ini bank melakukan analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C, meliputi :

§ Character                 :  sifat-sifat si calon peminjam

§ Capital                     :  modal dasar si calon peminjam

§ Capacity                   :  kemampuan si calon pemijam

§ Collateral                 :  jaminan yang disediakan di calon peminjam dan

§ Condition of economy       :  kondisi perekonomian


Tata Perbankan di Indonesia

Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :

1.Bank Sentral (Central Bank)

2.Bank Umum (Commercial Bank)


Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :

1.Bank Pemerintah

2.Bank Swasta Nasional

3.Bank Asing (swasta)


Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 :  system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia

Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun bank asing.

Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967,   : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:           

a.      Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.

Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.

Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :

§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah

§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.


Tugas Pokok tersebut dapat dirinci lagi sbb:

1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.

2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :

§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan

§ Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.

§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.

§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat

§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan

§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga

§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.

§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank

§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.

§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.

§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT), maupun dengan surat (mail transfer = MI), membeli dan menjual kertas perbendarahaan Negara

§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.


3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :

§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah

§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah

§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran

§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara


4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :

§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter

§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara

§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional


5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :

§ Menteri Keuangan sebagai Ketua

§ Menteri yang membidangi perekonomian

§ Gubernur Bank Indonesia

Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :

§ Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang beredar (JUB).

Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :

a.      Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.

o   Dengan dinaikkan tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan berkurang.

o   Rediscount diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.

b.      Reserves requirement policy

Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan cadangan bank (bank excess reserves) dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit

c.       Open market operation

Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.

§ Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kualitas), berupa margin requirement dan direct actions.


b.      Bank Umum (Commercial Bank).

Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.

Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).

Fungsi Bank Umum :

1.      Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).

2.      Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang

3.      Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.

4.      Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)

c.       Bank Tabungan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.


d.      Bank Pembangunan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan.  Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.

e.       Bank-bank sekunder lainnya.

Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.


2.                  Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.

Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:

o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.

o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).

o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.


Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.

Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain :

Ø  PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972

Ø  PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973

Ø  PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.


LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :

§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC


Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :

1.      Perusahaan Asuransi.

Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.

Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.

Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :

§ Asuransi kerugian

Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

§ Asuransi Jiwa

Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.         

§ Asuransi Sosial

Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :

1.      PT AK Jasa Raharja (1964)
2.      Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
3.      Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4.      Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5.      Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)


2.      Dana Hari Tua.

Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)      

3.      Perusahaan Keuangan.

Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.

4.      Holding Company

Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangk panjang           

5.      Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.

Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.

6.      Perusahaan Pemutar Kredit.

Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.

7.      Rumah Gadai.

Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang  berjatuh tempo jangka panjang.          


LEASING

Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.

Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang  menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.

E  ÿ  F




SUMBER DANA BANK

( Pertemuan ke-2 )



1.      Sistem Manajemen Dana Bank.



Kunci keberhasilan manajemen bank adalah bagaimana bank tersebut bisa merebut hati masyarakat sehingga peranannya sebagai financial intermediary dapat berjalan dengan baik.

Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan dana dengan  mereka yang kekurangan dana. Kalau peranan ini berjalan dengan baik, barulah bank bisa dikatakan sukses.

Sehingga bisa kita katakan kunci kesuksesan manajemen bank adalah bagaiman bank tersebut mampu melayani masyarakat sebaik-baiknya yaitu melayani mereka yang kelebihan dana dan menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito dan tabungan serta melayani kebutuhan dana masyarakat melalui pemberian kredit.

      Dari keterangan di atas, maka Bank mempunyai 2 fungsi utama dalam rangka mejalankan peranannya sebagai perantara keuangan, yaitu :

a.       menghimpun dana masyarakat ( to receive deposits ).

b.      Memberikan kredit ( to make loans )

Sehingga definisi dari Manajemen Dana Bank adalah sebagai suatu proses pengelolaan penghimpunan dana-dana masyarakt ke dalam bank dan pengalokasian dana-dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya secara optimal melalui penggerakan semua sumber dana yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku


2.      Sumber-Sumber Dana Bank.

Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling utama. Tanpa dana, bank tidak mungkin dapat berbuat apa-apa (tidak berfungsi sama sekali).

Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki Bank ataupun aktiva lancer yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.

Uang tunai yang dimiliki (dikuasai) bank tidaklah berasal dari bank itu sendiri, tapi juga berasal dari uang orang lain (pihak lain yang dititipkan pada bank dan sewaktu-waktu akan diambil kembali baik semuanya atau diambil secara berangsur).

Berdasarkan pengalaman dan bukti empiris dinyatakan bahwa uang bank sendiri yang berasal dari modal dan cadangan modal hanya sebesar 7 - 8% dari total aktiva bank.

Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank berasal dari dana pihak-pihak diluar bank, yaitu dana masyarakat (giro, deposito & tabungan), dana dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan dana pinjaman atau kredit likuiditas dari Bank Sentral (BI).


Dana-dana bank yang digunakan sebagai modal operasional memiliki 3 sumber, yaitu :

1.      Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-1)

Dana dari modal sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Dalam Neraca Bank, dana sendiri tertera dalam Rekening Modal dan Cadangan yang tercantum pada sisi Pasiva (Liabilities)

Dana modal sendiri terdiri dari beberapa bagian (Pos), yaitu :

a.       Modal yang disetor, yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri.

Biasanya modal setoran pertama dari para pemilik bank (pemegang saham atau stockholders) sebagian digunakan bank untuk saran perkantoran, peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.


b.      Cadangan-cadangan, yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya resiko yang akan terjadi dikemudian hari.

c.       Laba yang ditahan (Retained Earnings), yang seharusnya milik para pemegang saham, tetapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan kembali dalam modal kerja ( working capital ).

Biasanya Retained Earnings digunakan untuk memperkuat posisi Cash Reserve atau untuk pertambahan Loanable Funds.

Bila kita amati perkembangan dari neraca bank (sebelah pasiva), maka perubahan dana sendiri akan terlihat pada pos-pos cadangan dan laba ditahan, sedangkan pada modal yang disetor tidak mengalami perubahan karena modal tersebut disetor hanya sekali pada saat berdirinya bank tersebut.

Melalui kenaikan pos cadangan & laba ditahan,  maka dapat dijadikan indikasi tentang kemajuan bank tersebut yang berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank telah dapat menempatkan dirinya dalam posisi yang diterima bahkan dibutuhkan masyarakat luas.

2.      Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak ke-2)

Dana dari pihak ke-2 ini yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana pada bank yang terdiri dari 4 pihak, yaitu :

a.      Pinjaman dari Bank-bank lain (Call Money)

Yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan mendesak yang perlukan bank. Call money mempunyai jangka waktu pendek ( antara 1 hari – 1 bulan), bahkan ada yang pengembaliannya hanya 1 malam, yang dikenal dengan “overnight call money”.

b.      Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya di luar negeri

Biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Realisasi pinjaman ini biasanya harus melalui persetujuan Bank Indonesia, dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku Bank Sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank tersebut.

c.      Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo.

Misalnya : berbentuk Sertifikat Bank atau Depostito on call dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan sertifikat baru.

d.      Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)

Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor penting. Contohnya sbb :

  Sektor Pertanian, Pangan & Perhubungan.

  Industri Penunjang Sektor Pertanian, Tekstil, Ekspor non-migas.

  Kredit-kredit dalam rangka peningkatan kehidupan masyarakat ekonomi lemah.

  Koperasi dan lainnya.

3.      Dana dari Masyarakat (Dana Pihak ke-3)

Bank adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang kekurangan dana.

Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank dan terdiri dari 3 jenis, yaitu :

a.      Rekening Giro (Demand Deposits) 

Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Dalam pelaksanaan tata usaha Giro dilakukan melalui suatu rekening yang disebut Rekening Koran. Rekening ini digunakan juga untuk menatausahaan kredit ynag juga diberikan melalui rekening Koran.

Rekening atas nama Nasabah terbagi menjadi 2 golongan, yaitu Rekening Perorangan dan Rekening atas Nama suatu Badan Organisasi.

b.      Deposito Berjangka (Time Deposits) 

Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank.

Berdasarkan jangka waktu tersebut dimana dana tersebut mengendap, maka bank mempunyai waktu yang cukup untuk menggunakan dana deposito tersebut pada pemberian kredit atau investasi jangka pendek  lain yang menghasilkan.

Kepastian dana tersebut dapat dipergunakan oleh bank adalah karena ada jangka waktu tertentu yang meyakinkan bank bahwa dana ini tidak akan ditarik, kecuali pada saat jatuh tempo.

      Dana yang berasal dari Deposito adalah dana termahal yang harus dipikul bank, yaitu berkisar antara 15 – 20% setahun. Ada 2 macam Deposito Berjangka yang sering diminati masyarakat luas, yaitu :

  Deposito berjangka Inpres, yaitu deposito berjangka yang disimpan pada Bank-Bank Umum miliki Negara (bank pemerintah) dan Bank Pembangunan milik Negara. (Deposito ini diatur pertama kali pada tahun 1968 (Perbankan orde baru).

   Deposito berjangka lainnya, yaitu di luar Inpres, termasuk dala kategori ini adalah Deposito pada  Bank Umum Swasta Nasional dan sebagainya.

Deposito berjangka diterbitkan atas nama (on name)  dari masing-masing pemegang baik perorangan, badan usaha atau badan hukum lainnya.

Bunga deposito dibayar tiap bulan dan tingkat suku bunganya ditetapkan oleh masing-masing bank berdasarkan pasaran harga uang yang berlaku.

c.       Tabungan (Serving) 

Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

Ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan oleh Bank, yaitu

   Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)

Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur tahun 1971.

Tabanas terdiri dari :

  Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.

  Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram), yaitu tabanas khusu yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.

  Tabungan Pegawai, yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan dilingkungan departemen/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.

   Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.

   Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya diatur pada tahun 1971.

   Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, seperti misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan tabanas ataupun taska, atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.

Selain dari ketiga macam bentuk dana dari pihak ketiga, masih ada beberapa macam dana pihak ketiga lainnya yang diterima bank. Tetapi dana tersebut sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya.

Contoh dana lainnya adalah Setoran jaminan yaitu dana untuk setoran jaminan Letter of Credit (L/C) dalam dan luar negeri dan untuk Jaminan Bank. Dana ini bersifat sementara dan pada saatnya tidak lagi berada di bank. Yang juga termasuk dalam kategori dana pihak ke-3 lainnya adalah sertifikat bank yang dapat diperdagangkan dalam pasar uang.







---oo0oo---



PENGALOKASIAN SUMBER DANA BANK

( Pertemuan ke-3 & 4 )



Dari berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun bank, sudah selayaknya bank mempersiapkan strategi penempatan dana berdasarkan rencana alokasi dengan memperhatikan kebijaksanaan yang telah digariskan. Alikasi ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu :

1.      Mencapai tingkat profitabilitas yang baik.

2.      Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan cara menjaga posisi likuiditas yang tetap aman.

Dengan menggabungkan 2 keinginan di atas, maka alokasi dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan, semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Artinya: bank harus menjaga agar para nasabah tidak merasa kecewa atas pelayanan dan ketepatan pelayanan bank.

Alokasi dana bank, pada dasarnya dibagi dalam 2 bagian penting dari aktiva bank, yaitu :

1.      Aktiva yang tidak menghasilkan (Non earning assets).

Non earning assets terdiri dari :

·         Primary Reserve (berbentuk uang tunai dalam kas dan uang tunai dalam saldo rekening di Bank Indonesia. Dana ini untuk kepentingan cash ratio atau penjagaan posisi likuiditas bank berdasarkan peraturan dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral.

·         Penanaman dana dalam aktiva tetap dan investasi, digunakan untuk kepentingan kelancaran usaha bank seperti gedung kantor, peralatan kantor. Dana ini berasal dari Cadangan Modal Bank.

2.      Aktiva yang menghasilkan (Earning assets).

Earning assets terdiri dari :

·         Secondary Reserve

·         Credit (pinjaman yang diberikan)

·         Investasi jangka panjang

Ada 2 teori yang diperlukan untuk melihat bagaimana penghimpunan dana dan pengalokasiannya, yaitu:

1.      Teori Pool of Funds, yaitu caranya dengan melihat sumber dananya dan penempatannya.

2.      Teori Assets Allocation Approach, yaitu penempatan dana-dana ke dalam Aktiva. Hal ini berkaitan erat dengan manajemen aktiva bank.



MANAJEMEN PERKREDITAN

1.      Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit.

Pemberian kredit adalah tulang punggung kegiatan perbankan. Bila kita perhatikan Neraca Bank, akan terlihat bahwa sisi Aktiva Bank akan didominasi oleh besarnya jumlah kredit, demikian juga halnya dengan Pendapatan Bank, bahwa yang terbesar dari pendapatan bunga dan provisi kredit.

Manajemen kredit pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian, administrasi dan pengamatan kredit.

Tujuan untuk mendapatkan hasil yang tinggi dari pemberian kredit, akan menempati urutan teratas dari pola dan kebijaksaaan kredit bank. Urutan kedua dari tujuan kredit adalah keamanan bank, yaitu keamanan untuk nasabah penyimpan, yang sehingga melalui kumulasi kredit, bank akan menambah dananya sendiri. Kredit yang aman akan memberikan dampak positif bagi bank sehingga kepercayaan masyarakat akan bertambah, Dengan demikian Profitability dan Safety ana jalan bersamaan.

Fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian, perdagangan dan keuangan secara garis besar adalah sebagai berikut:

a. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.

b. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.

c. Kredit meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.

d. Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.

e. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.

f. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.

g. Kredit adalah sebagai alat penghubung ekonomi internasional.



2.     Macam & Jenis Kredit

Pada prinsipnya kredit hanya 1 macam, yaitu uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu tertentu dimasa mendatang, disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.

Berdasarkan beberapa keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam, yaitu berdasarkan : sifat penggunaan, keperluan, jangka waktu, cara pemakaian dan jaminan atas kredit yang diberikan bank.

·         Jenis Kredit menurut sifat penggunaannya, terdiri atas :

a. Kredit Konsumtif

b. Kredit Produktif

·         Jenis Kredit menurut keperluannya, terdiri atas :

a. Kredit Produksi (eksploitasi)
b. Kredit Perdagangan
c. Kredit Investasi


·         Jenis Kredit menurut jangka waktunya, terdiri atas :

a. Kredit Jangka Pendek.
b. Kredit Jangka Menengah
c. Kredit Jangka Panjang


·         Jenis Kredit menurut cara pemakaiannya, terdiri atas :

a. Kredit Rekening Koran Bebas
b. Kredit Rekening Koran Terbatas
c. Kredit Rekening Koran Aflopend
d. Revolving Credit
e. Term Loan




·         Jenis Kredit menurut jaminan atas kredit, terdiri atas :

a. Unsecured Loans (kredit tanpa jaminan atau kredit blanko)

b. Secured Loans (Kredit dengan jaminan)



Falsafah Perkreditan (prinsip kredit).

Tidak seorangpun pada hakikatnya mau terlibat utang, demikianlah kira-kira pandangan umum dalam kehidupan ini.Akan tetapi mengapa justru demikian populernya kredit dan bahkan orang selalu berusaha untuk memperoleh kredit tersebut ?

Disinilah kiranya kita perlu perhatikan, maksudnya perlu berusaha mengetahui apa hakikat yang terkandung dalam pengertian kredit, apa masalahnya dan bagaimana pemecahannya.

Salah satu sumber dan faktor penting dalam ekonomi adalah Permodalan dan pada hakikatnya Permodalan adalah masalah hidup matinya suatu usaha.

Bank selalu lembaga pembantu modal di satu pihak berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membantu mereka yang membutuhkan permodalan, dilain pihak perusaha akan selalu mencari sumber-sumber permodalan untuk menjamin kontinuitas dan atau meningkatkan usahanya. Disinilah timbul sifat ketergantungan satu sama lain.

Sebagai lembaga keuangan, bank adalah lembaga penghimpun dana dan juga sebagai lembaga kredit. Dalam menjalankan kedua tugas pokok ini bank dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa sumber operasinya adalah justri berada pada masyarakat.

Untuk menghimpun dana, bank harus ke masyarakat dan demikian pula untuk melepaskan kredit. Sebaliknya, masyarakat memerlukan bantuan kredit dan jasa bank dalam memperlancar tujuan usahanya. Timbullah kemudian langka-langkah menyelaraskan atau menyesuaikan antar keduanya. Dalam melakukan penyesuaian ini terdapat maksud yang selaras, yaitu merupakan tujuan setiap usaha : “memperoleh keuntungan” dan tujuan profit making.

Kepentingan dan keuntungan yang diharapkan oleh kedua pihak (nasabah & bank), tercermin dalam dunia kegiatan pokok bank tadi, yaitu receive deposits (menerima/menghimpun dana) dan to make loans (memberikan kredit).

Dalam hal ini masyarakat bertindak sbg Objek. Para penyimpan mengharapkan keuntungan dari uang yang disimpannya, misalnya berupa bunga & jasa lainnya. Sebaliknya bank memperoleh keuntungan bahwa uang yang mengendap dapat dioper (dialokasikan) dalam bentuk kredit dan bank akan mendapat keuntungan (profit) darinya. Sebaliknya si Penerima kredit memperoleh keuntungan pula bahwa masalah permodalannya dapat diatasi sehingga peningkatan produktivitas dapat dilakukan dan sekaligus mengharap tambahan profit. Timbullah kemudian keadaan yang interdependence, yaitu saling membutuhkan antara bank dan pengusaha.

Hakikat atau intisari pengertian kredit adalah Kepercayaan. Kepercayaan kedua belah pihak (bank & pengusaha) merupakan kunci keberhasilan. Maka bisa kita berpendapat bahwa kredit telah menjadi kebutuhan pokok suatu perusahaan bagaimanapun jenisnya.

Selain itu kredit merupakan suatu barometer, suatu pengukur apakah seseorang pengusaha sukses atau tidak. Makan besar kredit diberikan, makin besar pula usahanya dan makin besar kepercayaan orang dan makin berkembanglah pengusaha itu.

Sekarang ini telah terjawab pernyataan tentang hakikat bahwa tidak seorangpun sebenarnya ingin terlibat utang, karena kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu modal, suatu alat untuk mencapai tujuan usaha, suatu teman di kala susuah, teman di kala ingin maju & teman setelah maju, Kredit adalah teman pengusaha selama-lamanya selagi usahanya masih ada.



Penentuan Policy Perkreditan

            Sebagai lembaga kredit, bank harus dapat menentukan policy atau kebijaksanaan umum yang harus ditempuhnya. Pimpinan bank harus dapat menyelami dengan sungguh-sungguh  kondisi perekonomian dan perdagangan yang merupakan landasan bagi usahanya.

            Diapun harus mengetahui dengan jelas bagaimana kondisi bank itu sendiri terutama yang menyangkut bidang usaha bank (line of banking business). Misalnya antara Bank Tabungan dengan Bank Pembangunan tentulah policy perbankan dan perkreditannya berbeda satu sama lain sesuai kondisi masing-masing.

            Pimpinan bank harus dapat mengukur kekuatan keuangan dan permodalan banknya, baik itu uang sendiri ataupun dari uang luar (masyarakat). Tiap bank mempunyai  factor pertimbangan sendiri dalam penentukan kebijaksanaan perkreditannya.

Pada umumnya dalam penentuan policy perkreditan perlu diperhatikan beberapa factor penting, diantaranya adalah sbb:

1.      Bagaimana keadaan uang bank saat ini ?

Manajemen melihatnya dari kekuatan keuangan bank, antara lain jumlah Deposito, Tabungan, Giro dan jumlah Kredit. Setiap item dari Aktiva diteliti benar-benar dan pemisahan menurut pos-pos yang current (Lancar) & non current (Aktiva Tetap).

2.      Pengalaman bank dalam beberapa tahun belakangan ini.

Harus dipelajari terutama yang berhubungan dengan dana dan perkreditan. Diperhatikan bagaiman fluktuasinya, terutama mengenai jumla dan lama pengendapan, kelancaran kredit yang diberikan dan sebagainya

3.      Keadaan perekonomian.

Harus diperlajari dengan seksama dan dihubungkan dengan pengalaman serta kestabilan bank di masa-masa lalu serta perkiraan keadaan di masa dating.

4.      Kemampunan dan Pengalaman Organisasi.

Yang dimaksud disini apakah dalam pengelolaan kredit, bank tetap survive dan bahkan meningkat terus atau tidak. Apakah organisasi yang ada telah benar-benar efektif dan dalam pelaksanaannya terdapat efisiensi. Apakah pejabat kredit adalah tenaga yang qualified, mempunyai skill yang baik dan sebagainya.


5.      Bagaimana hubungan yang dijalan dengan bank lain yang sejenis.

Yang dimaksud disini adalah banak-bank yang mempunyai line of business yang sama dan bagaimana hubungannya. Hal ini perlu diadakan evaluasi terus-menerus. Bagaimana tentang joint dinancing atau Merger dalam kredit & bagaimana pelaksanaannya selama ini.


Kebijakan Penentuan Suku Bunga Kredit (Interest Policy).

Apakah yang dimaksud Bunga ?

Tidak hanya dalam kredit bank bunga itu terjadi, tetapi pada setiap kegiatan pinjam-meminjam selalu terkandung adanya pemungutan bunga

Bunga atas kredit adalah suatu “kontra prestasi” atas penyerahan uang. Dengan demikian, yang dimaksud bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian atau balas jasa atas penggunaan uang oleh nasabah.

            Setiap pengusaha yang menikmati kredit berarti memerlukan suatu likuiditas untuk usahanya. Menurut Keynes, bunga uang itu ditentukan oleh preferensi likuiditas (liquidit preference) dan jumlah uang.

Liquidit preference itu disebabkan karena 3 hal, yaitu :



1

2




3
Transaction Motive
Precautionary Motive

Speculative Motive

orang memerlukan uang yang likuid untuk transaksi sehari-hari
orang ingin mempunyai persediaan uang untuk menghadapi peristiwa yang tidak diduga dan sebagai cadangan bila harus melakukan pembayaran
orang ingin mempunyai uang likuid untuk mencari untung pada saat dapat melakukan spekulasi



Bunga pada dasarnya mempunyai 2 pengertian sesuai dengan peninjauannya :



Bagi Bank         :
Bagi Pengusaha :
Bunga adalah suatu pendapatan atau suatu keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah
Bunga dianggap sebagai ongkos produksi ataupun biaya modal



Faktor dalam Penentuan Bunga Kredit

Banyak factor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan bunga kredit.Jika ditinjau dari segi ekonomi dan perbankan maka yang perlu dipertimbangkan adalah sbb:

1.      Keadaan Ekonomi dan Keuangan

Dalam hal ini perlu diperhatikan  tentang supply & demand dari dana, tegasnya memperhatikan keadaan pasar uang. Bila uang dan peredarannya terus meningkat, maka tingkat bunga perlu dinaikkan. Demikian pula arah kredit perlu ditujukan terutama pada sector-sektor  yang vital serta menambah produktivitas

2.      Degree of Risk

Kredit mengandung tingkat resiko tertentu. Sehingga perlu dipertimbankan tentang tingkat resikonya. Dalam pertimbangan resiko kredit ini perlu diperhatikan : maturity (jatuh tempo), nilai jaminan yang disediakan, keadaan keuangan nasabah (terdpt dalam Neraca/Rugi-Laba) dan prospek usaha yang bersangkutan selama kredit tsb berjalan.

Bertambah tinggi suatu resiko, bertambah tinggi pula tingkat bunga yang dikenakan, demikian pula sebaliknya. Dalam penentuan rate of interest  karena suatu degree of risk, memerlukan seni tersendiri dan seni itu dipengaruhi oleh keterampilan manajamen bank, suatu kemampuan dalam forecasting, kemampuan menilai keadaan bank sendiri dan kemampuan dalam pembinaan pelanggan.

3.      Hal lain dalam pertimbangan bunga adalah hubungan rekening nasabah (account relationship).

Ini bukan merupakan hal yang sukar, karena perkembangan hubungan nasabah dengan bank tertera dalam mutasi keuangannya yang disalurkan via rekening giro atau deposito. Di beberapa bank, factor ini kadangkala diabaikan dalam arti kata bukan merupakan hal yang sangat menentukan dalam pemberikan kredit atau bunga.

4.      Kemampuan dalam Perdagangan dan Persaingan

Ini merupakan penilaian tambahan bila dalam pertimbangan degree of risk dirasakan kurang lengkap.

5.      Cost of Money dari Bank

Dari segi ekonomi perusahaan, factor ini merupakan dasar pertimbangan yang paling penting. Bila cost of money tinggi, maka otomatis interest pun akan tinggi.

Yang dimaksud cost of money adalah biaya dana. Kredit adalah dana operasional suatu bank. Dari 100% dana yang ada pada bank, sebagian besar digunakan bank untuk pemberian kredit. Dana yang diperuntukan kredit ini sering dikenal dengan istilah “Loanable Funds” atau dana yang dapat dijadikan kredit / loans.

Dana bank sebagian besar berasal dari luar bank, dimana bank harus mengeluarkan biaya untuk mengurus dana tersebut, itulah yang disebut cost of money.

Tingkat bunga yang ditetapkan (utk seluruh nasabah) harus lebih besar dari jumlah cost of money & other cost. Karena cost of money merupakan komponen biaya yang terbesar, sering orang mengatakan bahwa rate of interest harus lebih tinggi dari cost of money.

Dari uraian tsb dapat disimpulkan bahwa factor terpenting dalam penilaian untuk menetapkan suku bunga kredit bank adalah kekuatan keuangan bank itu sendiri serta biaya yang dikeluarkan oleh bank tersebut untuk dana yang dihimpunnya. Setelah factor tsb barulah perlu diperhatkan factor-faktor lain yang perlua diperrtimbangkan.

Biaya-biaya lain diluar cost of money (COM) diantaranya:

   Biaya-biaya Personalia ( honorarium, upah, gaji, dan jaminan social )

   Biaya-biaya administrasi umum

   Biaya-biaya Penyusutan

   Biaya-biaya Pemasaran / Promosi

   Biaya-biaya lain ( pajak, perawatan peralatan, sewa dan lainnya )

 



JASA-JASA PERBANKAN


 

Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa usaha pokok bank adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran & peredaran uang.

Mengenai pemberian kredit sudah  dijelaskan pada bab yang lalu, pada bab ini akan dijelaskan mengenai jasa-jasa yang ditawarkan bank untuk masyarakat luas.



Berikut jasa-jasa bank :

1.      Lalu lintas Pembayaran.

Lalu lintas pembayaran terdiri dari lalu lintas pembayaran dalam negeri dan luar negeri.

A.    Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri.

a.       Pengiriman Uang (Transfer).

Transfer adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang (rupiah ataupun valas) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di tempat lain (dalam dan luar negeri).

Tujuan pengiriman uang melalui bank adalah untuk mengamankan yang milik nasabah untuk selanjutnya dibayarkan kepada si penerima yang berhak.


Manfaat transfer uang melalui bank adalah sbb, untuk :

·         membantu kelancaran transaksi perdagangan dalam dan luar negeri (jual/beli)

·         membantu melaksanakan pembayaran uang sekolah, uang kuliah & pembayaran penginapan dan lainnya.

·         nasabah tidak perlu membawa uang ke tempat jauh untuk suatu transaksi.

        

Macam-macam bentuk pengiriman uang (transfer) adalah sbb :

·         Pengiriman uang dgn surat biasa (mail transfer (MT)).

·         Pengiriman uang dgn kawat (telegrafic transfer (TT)).

·         Pengiriman uang dgn telex / telepon

·         Pengiriman uang dgn SSB

·         Pengiriman uang dalam bentuk wesel yang dibawa sendiri oleh pembeli


            
b.      Inkaso (Collection).

Inkaso adalah pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran (akseptir) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valas seperti : wesel (draft), chek, kuintansi, surat aksep (promissory notes) dan lainnya.


Macam-macam inkaso :

·         Inkaso berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang di-inkaso-kan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti: konosemen (bill of lading), faktur, polis asuransi dan lainnya.

·         Inkaso tak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang di-inkaso-kan tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang tersebut.


Manfaat inkaso adalah sbb:

·         Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih, yang berada di tempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank.

·         Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin.


Obyek inkaso adalah sbb:
 

·         Wesel (draft)
·         Chek
·         Surat undian
·         Money order

·         Kupon & deviden
·         Surat aksep
·         Kuitansi
·         Nota-nota tagihan lainnya



c.       Pembukaan letter of credit (L/C).

A.    Letter of credit dalam negeri ( L/C  D.N).



L/C  D.N merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya, terutama yang bersifat antar pulau di dalam negeri.

Kegunaan dari L/C D.N adalah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun pihak penjual, dalam transaksi dagangnya di dalam negeri.

Kesulitan tersebut diantaranya : bagi pembeli (dalam memenuhi syarat yang dikehendaki penjual), bagi penjual (memenuhi pembayaran yang terjamin).

Sifat L/C D.N adalah sbb : revocable/irrevocable, general/special, assignable/non-assignable, rrevolving/non-revolving, blanko/documenter.



Berikut ini bagan transaksi luar negeri (Mekanisme transaksi L/C) :



 
B.     Delegasi Kredit (Banker order).

Delegasi kredit adalah pemberian kuasa dari badan hukum atau seseorang kepada bank untuk melakukan pembayaran kepada badan hokum atau seseorang di tempat lain secara berkala, sejumlah uang dan selama jangka waktu yang ditentukan. Pembukaan delegasi kredit dananya dapat dibebankan pada rekening giro atau tabungan biasa.

Kegunaannya adalah untuk mengatur pembayaran yang dilakukan bank secara berkala dalam jangk waktu tertentu kepada badan hokum atau seseorang agar dapat diterima tepat pada waktunya.



B.     Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.

a.       Pembukaan letter of credit (L/C) luar negeri.

Di dalam transaksi perdagangan luar negeri, terjadi hubungan dagang antara penjual di suatu Negara dengan pembeli di Negara lain.

Salah satu cara pembayaran yang digunakan di dalam perdagangan luar negeri yaitu “kredit documenter” dgn menggunakan warkat berharga yg disebut Letter of Credit (L/C).

Letter of Credit (L/C) merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bank pembuka L/C (opening bank) untuk :

Ø  Melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya, atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/penjual, atau

Ø  Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran yang dimaksud, atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel itu  atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan.



b.      Kiriman uang (transfer) dari dan ke luar negeri.

§  Kiriman uang ke luar negeri (outward transfer), dalam hal ini bank menerima amanat dari nasabah di dalam negeri untuk mengirimkan uang ke luar negeri.

§  Kiriman uang masuk (inward transfer), yaitu bank menerima amanat dari pihak luar negeri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak di dalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).



c.       Inkaso (Collection).

Warkat-warkat yang dapat diinkasokan dari dan ke luar negeri adalah :

ü  Wesel bank (bank draft)
ü  Cek terbatas (limited cheque)
ü  Cek perusahaan (company cheque)
ü  Cek perorangan (personal cheque)
ü  Cek kasir  (cashier cheque)
ü  Pesanan dana internasional (international money order)
ü  Cek perjalanan (travelers cheque)



Ada 2 jenis inkaso, yaitu:

§  Clean collection keluar

Perusahaan/lembaga/perorangan dapat meminta jasa bank untuk menagihkan wesel/cek/sural laintanpa dilampiri dokumen barang yang ditariknya kepada bank/ perusahaan/perorangan yang beerdomisili di luar negeri.

§  Clean collection masuk

Berupa wesel/cek/surat berharga lainnya tanpa dilampiri dokumen barang yang diterima dari bank-bank di luar negeri untuk ditagihkan kepada bank/perushaan/ perorangan yang berdomisili di dalam negeri.



2.      Jasa-jasa Bank lainnya :



A.    Jual beli cek perjalanan/turis (travelers cheque).

Di  Indonesia, lazimnya bank devisa bertindak sebagai agen penjualan (selling agent atau paying agent) atas cek turis yang diterbitkan oleh bank terkemuka di dunia perbankan internasional. Jenis valas pada cek turis adalah US Dollar, Poundsterling & Yen Japan. Cek turis adalah cek yang dapat dibeli dan ditukarkan kembalui dalam mata uang yang dikehendaki oleh pembeli yang bersangkutan.

Umumnya cek turis diterbitkan dalam mata uang hardcurrency (mata uang kuat) sehingga mudah ditukar dan dipergunakan dimana saja dan kapan saja dan juga diterbitkan oleh bank yang sangat terkenal di dunia.

Kegunaan cek turis adalah :

Ø  Demi keamanan uang anda, baik untuk bisnis maupun wisata dan lainnya.

Ø  Dapat digunakan untuk membayar biaya penginapan (hotel), belanja, restoran dan lainnya.

Ø  Jika tidak diperlukan lagi, maka dapat ditukar dengan uang tunai dan disimpan pada rekening giro atau tabungan, jika anda meninggal dunia dapat diwariskan.



B.     Jual beli uang kertas (Banknote).

   Banknote adalah uang kertas asing,  dikenal  juga  dengan istilah “Devisa Tunai” yang     mempunyai sifat seperti halnya uang tunai biasa. Beredar di Indonesia karena dibawa oleh turis atau pedagang/pengusaha. Tidak semua uang kertas dapat diperjualbelikan tergantung dari peraturan devisa di Negara asal banknotes bersangkutan.

    Bank tidak selalu mempunyai persediaan atau tidak selalu berkewajiban menyediakan uang kertas bank, karena sepeti dikatakan di atas, banknotes dibawa oleh turis/ pedagang/pengusaha asing yang dijual kepada atau dibeli oleh Bank. Bank harus secepatnya menjual banknotes kembali, sebab kalau tidak bank akan mengalami kerugian.

   Perbedaan harga (kurs) jual dan beli kadang cukup tinggi (besar), karena bank belum tentu dapat segera menjual kembali. Hal ini tergantung keadaan pasaran tempat bank itu berada, serta jenis valuta uang kertas itu sendiri. Oleh sebab itu, harga jual-beli uang ketas dibeberapa daerah bahkan pada beberapa bank dapat berbeda-beda.

   Berhati-hatilah dengan uang kertas ini, karena sulit untuk mengenali keasliannya dan dibutuhkan keahlian tersendiri untuk mengetahui keasliannya tersebut.



C.     Kartu Kredit (Credit Card).

Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Kartu kredit ini merupakan instrument untuk berbelanja di toko, restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya. Kartu kredit hanya boleh dikeluarkan oleh bank yang tergolong sehat (cukup sehat) setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Kartu kredit ini diterima di lebih dari 3 jutaan tempat seperti toko, hotel, perusahaan dan restoran yang terdapat di lebih dari 160 negara. Setiap pemegang kartu kredit ini dberi buku kecil yang mencantumkan alamat tempat berbelanja. Kartu kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun. Pemegang kartu ini disyaratkan untuk membuka rekening Koran atau deposito berjangka dan memberi kuasa kepada bank untuk mendebet rekening Koran tsb atau memperhitungkan dengan saldo doposito berjangka tsb dalam pembayaran kepada bank apabila pemegang kartu kredit lalai melaksanakan kewajibannya.



D.    Bank Garansi.

E.     Aktivitas jual beli surat-surat berharga.

F.      Kotak Pengaman Simpanan (Safe Deposit Box).

G.    Jual beli atau Perdagangan Valuta Asing.

H.    Transaksi dalam Perdagangan Valuta Asing.

I.       Pengawasan dibidang Penerbitan Obligasi.

J.       Penanggung dibidang Penerbitan Obligasi.

K.    Penjaminan Emisi Efek (Underwriting).

L.     Pengesahan (Endosemen).

M.   Mendiskonto.

3.      Kkfk



Tidak ada komentar:

Posting Komentar