LEMBAGA
KEUANGAN
(Pertemuan ke-1)
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai
perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan
membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1
ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan
yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis
besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi
dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya
masing-masing.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya
memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank
berasal dari bahasa Itali, “Banca”,
yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada
dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau
penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk
Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat
atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali
atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check
(perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak
mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka
waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut
dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan
dalam bentuk ini biasanya bank membayar
bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut
dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi
tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya
Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur
kredit.
Dalam hal ini
bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua
orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya
kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang
membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat
bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c.
Sebagai
perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak
sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini
nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan
pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa
lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta
menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan
barang-barang berharga.
Manajemen Bank
Manajemen bank adalah bagaiman bank
mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank
sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank
dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada
pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh
keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkan
dalam bentuk surat
berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas dan solvabilitas
bank.
Likuiditas
adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka pendeknya.
Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan antara
kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Berdasarkan pengalaman dan ketentuan dari Bank Sentral
di Indonesia pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang jangka pendeknya.
Tetapi peraturan yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang jangka pendeknya. (lihat edaran, Bank Indonesia, No. SE 10/12
UPPB tgl 30 Desember 1977)
Solvabilitas
adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan panjang). Diman
solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing pelanggannya.
Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan harus
menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya (reliable) dan juga dapat diandalkan
(Bankble). Untuk ini
bank melakukan analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan
mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C, meliputi :
§ Character : sifat-sifat si calon peminjam
§ Capital : modal dasar si calon peminjam
§ Capacity : kemampuan si calon pemijam
§ Collateral : jaminan yang disediakan di calon peminjam dan
§ Condition of
economy : kondisi perekonomian
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan
menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central
Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan
perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967
: system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank
Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter
oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir,
membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah,
swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967,
: Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:
a.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak
juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan
UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia
dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang
Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci
lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang
merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia
adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan
perkreditan Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit
dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan
likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan
bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap
segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas
pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan
penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan
untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara
telegram (telegraphic transfer = TT),
maupun dengan surat
(mail transfer = MI), membeli dan
menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan
yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank
Indonesia
:
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk
rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat
utang Negara
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan
posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada
pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan
menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana
kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga
kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral
ada yang bersifat :
§ Quantitative
Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.
Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o
Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan
bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya,
sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat
akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o
Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.
Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan
cadangan bank (bank excess reserves)
dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.
Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli
surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika
pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah
agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative
Control Policy (kebijaksanaan
pengawasan kualitas), berupa margin
requirement dan direct actions.
b.
Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah
lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor)
yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan
commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari
selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank
kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi
Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2.
Mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran uang
3.
Menjamin keamanan uang masyarakat yang
sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan
lainnya.
4.
Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang
sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c.
Bank
Tabungan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk
kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan
kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia . Bank tabungan ini dapat
diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
d.
Bank
Pembangunan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka
panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka
panjang di bidang pembangunan. Bank
pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau
daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.
Bank-bank
sekunder lainnya.
Yaitu
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana
dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan
usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan
dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara
kita antara lain :
Ø PT Indonesia Development Finance Company, didirikan
tahun 1972
Ø PT Private Development Finance Company of Indonesia ,
didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973
sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri
dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun
dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan
terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya,
industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah
meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat
kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak
tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti
oleh sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di
Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
1. PT AK Jasa Raharja (1964)
2. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
|
3.
Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat
jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan
konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang.
Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka
menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat
utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang
berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan
berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang
berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu
menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu
dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.
LEASING
Merupakan
kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh
suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi
leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa
leasing, untuk membeli barang modal yang
menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengembangan
industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha
juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan
oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor
nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan
investasi nasional.
E
ÿ F
SUMBER DANA BANK
( Pertemuan ke-2 )
1.
Sistem Manajemen Dana Bank.
Kunci keberhasilan manajemen bank adalah bagaimana bank
tersebut bisa merebut hati masyarakat sehingga peranannya sebagai financial intermediary dapat berjalan
dengan baik.
Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu
perantara dari mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana. Kalau peranan
ini berjalan dengan baik, barulah bank bisa dikatakan sukses.
Sehingga bisa kita katakan kunci kesuksesan manajemen
bank adalah bagaiman bank tersebut mampu melayani masyarakat sebaik-baiknya
yaitu melayani mereka yang kelebihan dana dan menyimpan dananya dalam bentuk
giro, deposito dan tabungan serta melayani kebutuhan dana masyarakat melalui
pemberian kredit.
Dari keterangan di atas, maka
Bank mempunyai 2 fungsi utama dalam rangka mejalankan peranannya sebagai perantara
keuangan, yaitu :
a.
menghimpun dana masyarakat ( to receive deposits ).
b.
Memberikan kredit ( to make loans )
Sehingga definisi dari Manajemen Dana Bank adalah sebagai suatu proses pengelolaan
penghimpunan dana-dana masyarakt ke dalam bank dan pengalokasian dana-dana
tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya
secara optimal melalui penggerakan semua sumber dana yang tersedia demi
mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan
peraturan yang berlaku
2.
Sumber-Sumber Dana Bank.
Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling
utama. Tanpa dana, bank tidak mungkin dapat berbuat apa-apa (tidak berfungsi
sama sekali).
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki Bank ataupun aktiva lancer
yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.
Uang tunai yang dimiliki (dikuasai) bank tidaklah
berasal dari bank itu sendiri, tapi juga berasal dari uang orang lain (pihak
lain yang dititipkan pada bank dan sewaktu-waktu akan diambil kembali baik
semuanya atau diambil secara berangsur).
Berdasarkan pengalaman dan bukti empiris dinyatakan bahwa uang bank
sendiri yang berasal dari modal dan cadangan modal hanya sebesar 7 - 8% dari
total aktiva bank.
Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank
berasal dari dana pihak-pihak diluar bank, yaitu dana masyarakat (giro,
deposito & tabungan), dana dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan dana
pinjaman atau kredit likuiditas dari Bank Sentral (BI).
Dana-dana bank yang digunakan sebagai modal operasional memiliki 3
sumber, yaitu :
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak
ke-1)
Dana dari modal sendiri adalah dana yang
berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Dalam Neraca Bank,
dana sendiri tertera dalam Rekening
Modal dan Cadangan yang tercantum pada sisi Pasiva (Liabilities)
Dana modal sendiri terdiri dari beberapa
bagian (Pos), yaitu :
a. Modal yang disetor,
yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada
saat bank berdiri.
Biasanya modal setoran pertama
dari para pemilik bank (pemegang saham atau stockholders) sebagian
digunakan bank untuk saran perkantoran, peralatan kantor dan promosi untuk
menarik minat masyarakat.
b.
Cadangan-cadangan, yaitu sebagian dari laba bank yang
disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan
untuk menutup timbulnya resiko yang akan terjadi dikemudian hari.
c.
Laba yang ditahan (Retained Earnings), yang seharusnya milik para pemegang saham, tetapi oleh mereka sendiri
diputuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan kembali dalam modal kerja (
working capital ).
Biasanya Retained Earnings digunakan untuk memperkuat posisi Cash
Reserve atau untuk pertambahan Loanable Funds.
Bila
kita amati perkembangan dari neraca bank (sebelah pasiva), maka perubahan dana
sendiri akan terlihat pada pos-pos cadangan dan laba ditahan, sedangkan pada
modal yang disetor tidak mengalami perubahan karena modal tersebut disetor
hanya sekali pada saat berdirinya bank tersebut.
Melalui
kenaikan pos cadangan & laba ditahan,
maka dapat dijadikan indikasi tentang kemajuan bank tersebut yang
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank telah dapat menempatkan
dirinya dalam posisi yang diterima bahkan dibutuhkan masyarakat luas.
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana
Pihak ke-2)
Dana dari pihak ke-2 ini yaitu pihak yang
memberikan pinjaman dana pada bank yang terdiri dari 4 pihak, yaitu :
a. Pinjaman dari Bank-bank lain (Call
Money)
Yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan
mendesak yang perlukan bank. Call money mempunyai jangka waktu pendek ( antara
1 hari – 1 bulan), bahkan ada yang pengembaliannya hanya 1 malam, yang dikenal
dengan “overnight call money”.
b.
Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan
lainnya di luar negeri
Biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Realisasi
pinjaman ini biasanya harus melalui persetujuan Bank Indonesia ,
dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku Bank Sentral ikut
serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank
tersebut.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB)
Kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih
banyak berbentuk Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum jatuh
tempo.
Misalnya : berbentuk Sertifikat Bank atau Depostito on call dengan jangka
waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan
sertifikat baru.
d.
Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia )
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi
yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor penting.
Contohnya sbb :
◙ Sektor Pertanian, Pangan & Perhubungan.
◙ Industri Penunjang Sektor Pertanian, Tekstil,
Ekspor non-migas.
◙ Kredit-kredit dalam rangka peningkatan
kehidupan masyarakat ekonomi lemah.
◙ Koperasi dan lainnya.
3.
Dana dari Masyarakat (Dana Pihak
ke-3)
Bank
adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena bank
harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang
kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang kekurangan
dana.
Dana-dana
masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang
paling diandalkan oleh bank dan terdiri dari 3 jenis, yaitu :
a. Rekening Giro (Demand Deposits)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam pelaksanaan tata usaha Giro dilakukan melalui
suatu rekening yang disebut Rekening Koran. Rekening ini digunakan juga untuk
menatausahaan kredit ynag juga diberikan melalui rekening Koran.
Rekening atas nama Nasabah terbagi menjadi 2
golongan, yaitu Rekening Perorangan dan Rekening atas Nama suatu Badan
Organisasi.
b. Deposito Berjangka (Time Deposits)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan
pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank.
Berdasarkan jangka waktu tersebut dimana dana
tersebut mengendap, maka bank mempunyai waktu yang cukup untuk menggunakan dana
deposito tersebut pada pemberian kredit atau investasi jangka pendek lain yang menghasilkan.
Kepastian dana tersebut dapat dipergunakan oleh bank
adalah karena ada jangka waktu tertentu yang meyakinkan bank bahwa dana ini
tidak akan ditarik, kecuali pada saat jatuh tempo.
Dana yang berasal dari Deposito adalah
dana termahal yang harus dipikul bank, yaitu berkisar antara 15 – 20% setahun.
Ada 2 macam Deposito Berjangka yang sering diminati masyarakat luas, yaitu :
► Deposito berjangka Inpres, yaitu
deposito berjangka yang disimpan pada Bank-Bank Umum miliki Negara (bank
pemerintah) dan Bank Pembangunan milik Negara. (Deposito ini diatur pertama
kali pada tahun 1968 (Perbankan orde baru).
► Deposito berjangka lainnya, yaitu
di luar Inpres, termasuk dala kategori ini adalah Deposito pada Bank Umum Swasta Nasional dan sebagainya.
Deposito
berjangka diterbitkan atas nama (on name) dari masing-masing pemegang baik perorangan,
badan usaha atau badan hukum lainnya.
Bunga deposito dibayar tiap bulan dan tingkat suku
bunganya ditetapkan oleh masing-masing bank berdasarkan pasaran harga uang yang
berlaku.
c. Tabungan (Serving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
■
Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu
dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur
tahun 1971.
Tabanas terdiri dari :
□ Tabanas Umum, yaitu tabanas yang
berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung
yang bersangkutan.
□ Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka
(Tappelpram), yaitu tabanas khusu yang dilaksanakan secara kolektif melalui
organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.
□ Tabungan Pegawai, yaitu tabanas khusus
para pegawai dari semua golongan kepangkatan dilingkungan
departemen/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan
penyetorannya dilakukan secara kolektif.
■ Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran
ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang
bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto
untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.
■ Tabungan Asuransi Berjangka (Taska),
yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya
diatur pada tahun 1971.
■ Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain
Tabanas dan Taska, seperti misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang
bukan tabanas ataupun taska, atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan
bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.
Selain dari
ketiga macam bentuk dana dari pihak ketiga, masih ada beberapa macam dana pihak
ketiga lainnya yang diterima bank. Tetapi dana tersebut sebagian besar
berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya.
Contoh dana
lainnya adalah Setoran jaminan yaitu dana untuk setoran jaminan Letter of
Credit (L/C) dalam dan luar negeri dan untuk Jaminan Bank. Dana ini bersifat
sementara dan pada saatnya tidak lagi berada di bank. Yang juga termasuk dalam
kategori dana pihak ke-3 lainnya adalah sertifikat bank yang dapat
diperdagangkan dalam pasar uang.
---oo0oo---
PENGALOKASIAN SUMBER DANA BANK
( Pertemuan ke-3 & 4 )
Dari berbagai sumber dana yang berhasil
dihimpun bank, sudah selayaknya bank mempersiapkan strategi penempatan dana
berdasarkan rencana alokasi dengan memperhatikan kebijaksanaan yang telah
digariskan. Alikasi ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
1. Mencapai tingkat profitabilitas yang baik.
2. Mempertahankan kepercayaan masyarakat
dengan cara menjaga posisi likuiditas yang tetap aman.
Dengan menggabungkan 2 keinginan di atas, maka alokasi dana bank harus
diarahkan sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan, semua kepentingan
nasabah dapat terpenuhi. Artinya: bank harus menjaga agar para nasabah tidak
merasa kecewa atas pelayanan dan ketepatan pelayanan bank.
Alokasi dana bank,
pada dasarnya dibagi dalam 2 bagian penting dari aktiva bank, yaitu :
1. Aktiva
yang tidak menghasilkan (Non earning assets).
Non earning assets
terdiri dari :
·
Primary Reserve (berbentuk uang
tunai dalam kas dan uang tunai dalam saldo rekening di Bank Indonesia . Dana
ini untuk kepentingan cash ratio atau penjagaan posisi likuiditas bank
berdasarkan peraturan dari Bank Indonesia
selaku Bank Sentral.
·
Penanaman dana dalam aktiva tetap dan investasi,
digunakan untuk kepentingan kelancaran usaha bank seperti gedung kantor,
peralatan kantor. Dana ini berasal dari Cadangan Modal Bank.
2. Aktiva
yang menghasilkan (Earning assets).
Earning assets terdiri
dari :
·
Secondary Reserve
·
Credit (pinjaman yang diberikan)
·
Investasi jangka panjang
1.
Teori Pool of Funds, yaitu caranya dengan
melihat sumber dananya dan penempatannya.
2.
Teori Assets Allocation Approach, yaitu
penempatan dana-dana ke dalam Aktiva. Hal ini berkaitan erat dengan manajemen
aktiva bank.
MANAJEMEN
PERKREDITAN
1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit.
Pemberian
kredit adalah tulang punggung kegiatan perbankan. Bila kita perhatikan Neraca
Bank, akan terlihat bahwa sisi Aktiva Bank akan didominasi oleh besarnya jumlah
kredit, demikian juga halnya dengan Pendapatan Bank, bahwa yang terbesar dari
pendapatan bunga dan provisi kredit.
Manajemen
kredit pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara
sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan
perencanaan, pengorganisasian, pemberian, administrasi dan pengamatan kredit.
Tujuan
untuk mendapatkan hasil yang tinggi dari pemberian kredit, akan menempati
urutan teratas dari pola dan kebijaksaaan kredit bank. Urutan kedua dari tujuan
kredit adalah keamanan bank, yaitu keamanan untuk nasabah penyimpan, yang
sehingga melalui kumulasi kredit, bank akan menambah dananya sendiri. Kredit
yang aman akan memberikan dampak positif bagi bank sehingga kepercayaan
masyarakat akan bertambah, Dengan demikian Profitability dan Safety ana jalan
bersamaan.
Fungsi
kredit dalam kehidupan perekonomian, perdagangan dan keuangan secara garis
besar adalah sebagai berikut:
a. Kredit dapat meningkatkan daya
guna (utility) dari uang.
b. Kredit dapat meningkatkan daya
guna (utility) dari barang.
c. Kredit meningkatkan peredaran uang
dan lalu lintas uang.
d. Kredit adalah salah satu alat
stabilisasi ekonomi.
e. Kredit menimbulkan kegairahan
berusaha masyarakat.
f. Kredit adalah jembatan untuk
meningkatkan pendapatan nasional.
g. Kredit adalah sebagai alat
penghubung ekonomi internasional.
2.
Macam & Jenis Kredit
Pada prinsipnya
kredit hanya 1 macam, yaitu uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan
dikembalikan pada waktu tertentu dimasa mendatang, disertai dengan suatu kontra
prestasi berupa bunga.
Berdasarkan
beberapa keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang
usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam, yaitu berdasarkan :
sifat penggunaan, keperluan, jangka waktu, cara pemakaian dan jaminan atas
kredit yang diberikan bank.
·
Jenis Kredit menurut sifat penggunaannya,
terdiri atas :
a. Kredit Konsumtif
b. Kredit Produktif
·
Jenis Kredit menurut keperluannya, terdiri atas
:
a. Kredit
Produksi (eksploitasi)
b. Kredit
Perdagangan
|
c. Kredit
Investasi
|
·
Jenis Kredit menurut jangka waktunya, terdiri
atas :
a. Kredit
Jangka Pendek.
b. Kredit
Jangka Menengah
|
c. Kredit
Jangka Panjang
|
·
Jenis Kredit menurut cara pemakaiannya, terdiri
atas :
a. Kredit
Rekening Koran Bebas
b. Kredit Rekening Koran Terbatas
c. Kredit
Rekening Koran Aflopend
|
d. Revolving
Credit
e. Term
Loan
|
·
Jenis Kredit menurut jaminan atas kredit,
terdiri atas :
a. Unsecured
Loans (kredit tanpa jaminan atau kredit blanko)
b. Secured
Loans (Kredit dengan jaminan)
Falsafah
Perkreditan (prinsip kredit).
Tidak seorangpun pada hakikatnya mau
terlibat utang, demikianlah kira-kira pandangan umum dalam kehidupan ini.Akan
tetapi mengapa justru demikian populernya kredit dan bahkan orang selalu
berusaha untuk memperoleh kredit tersebut ?
Disinilah kiranya kita perlu perhatikan,
maksudnya perlu berusaha mengetahui apa hakikat yang terkandung dalam
pengertian kredit, apa masalahnya dan bagaimana pemecahannya.
Salah satu sumber dan faktor penting dalam
ekonomi adalah Permodalan dan pada hakikatnya Permodalan adalah masalah hidup
matinya suatu usaha.
Bank selalu lembaga pembantu modal di satu
pihak berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membantu mereka yang membutuhkan
permodalan, dilain pihak perusaha akan selalu mencari sumber-sumber permodalan
untuk menjamin kontinuitas dan atau meningkatkan usahanya. Disinilah timbul
sifat ketergantungan satu sama lain.
Sebagai lembaga keuangan, bank adalah
lembaga penghimpun dana dan juga sebagai lembaga kredit. Dalam menjalankan
kedua tugas pokok ini bank dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa sumber
operasinya adalah justri berada pada masyarakat.
Untuk menghimpun dana, bank harus ke
masyarakat dan demikian pula untuk melepaskan kredit. Sebaliknya, masyarakat
memerlukan bantuan kredit dan jasa bank dalam memperlancar tujuan usahanya.
Timbullah kemudian langka-langkah menyelaraskan atau menyesuaikan antar
keduanya. Dalam melakukan penyesuaian ini terdapat maksud yang selaras, yaitu
merupakan tujuan setiap usaha : “memperoleh keuntungan” dan tujuan profit
making.
Kepentingan dan keuntungan yang diharapkan
oleh kedua pihak (nasabah & bank), tercermin dalam dunia kegiatan pokok
bank tadi, yaitu receive deposits (menerima/menghimpun dana) dan to
make loans (memberikan kredit).
Dalam hal ini masyarakat bertindak sbg
Objek. Para penyimpan mengharapkan keuntungan
dari uang yang disimpannya, misalnya berupa bunga & jasa lainnya.
Sebaliknya bank memperoleh keuntungan bahwa uang yang mengendap dapat dioper
(dialokasikan) dalam bentuk kredit dan bank akan mendapat keuntungan (profit)
darinya. Sebaliknya si Penerima kredit memperoleh keuntungan pula bahwa masalah
permodalannya dapat diatasi sehingga peningkatan produktivitas dapat dilakukan
dan sekaligus mengharap tambahan profit. Timbullah kemudian keadaan yang
interdependence, yaitu saling membutuhkan antara bank dan pengusaha.
Hakikat atau intisari pengertian kredit
adalah Kepercayaan. Kepercayaan kedua belah pihak (bank & pengusaha)
merupakan kunci keberhasilan. Maka bisa kita berpendapat bahwa kredit telah
menjadi kebutuhan pokok suatu perusahaan bagaimanapun jenisnya.
Selain itu kredit merupakan suatu
barometer, suatu pengukur apakah seseorang pengusaha sukses atau tidak. Makan
besar kredit diberikan, makin besar pula usahanya dan makin besar kepercayaan
orang dan makin berkembanglah pengusaha itu.
Sekarang ini telah terjawab pernyataan
tentang hakikat bahwa tidak seorangpun sebenarnya ingin terlibat utang, karena
kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu modal, suatu alat untuk mencapai
tujuan usaha, suatu teman di kala susuah, teman di kala ingin maju & teman
setelah maju, Kredit adalah teman pengusaha selama-lamanya selagi usahanya
masih ada.
Penentuan
Policy Perkreditan
Sebagai
lembaga kredit, bank harus dapat menentukan policy atau kebijaksanaan umum yang
harus ditempuhnya. Pimpinan bank harus dapat menyelami dengan
sungguh-sungguh kondisi perekonomian dan
perdagangan yang merupakan landasan bagi usahanya.
Diapun harus
mengetahui dengan jelas bagaimana kondisi bank itu sendiri terutama yang
menyangkut bidang usaha bank (line of banking business). Misalnya
antara Bank Tabungan dengan Bank Pembangunan tentulah policy perbankan dan
perkreditannya berbeda satu sama lain sesuai kondisi masing-masing.
Pimpinan
bank harus dapat mengukur kekuatan keuangan dan permodalan banknya, baik itu
uang sendiri ataupun dari uang luar (masyarakat). Tiap bank mempunyai factor pertimbangan sendiri dalam penentukan
kebijaksanaan perkreditannya.
Pada umumnya dalam penentuan policy perkreditan perlu
diperhatikan beberapa factor penting, diantaranya adalah sbb:
1.
Bagaimana keadaan uang bank saat ini ?
Manajemen melihatnya
dari kekuatan keuangan bank, antara lain jumlah Deposito, Tabungan, Giro dan
jumlah Kredit. Setiap item dari Aktiva diteliti benar-benar dan pemisahan
menurut pos-pos yang current (Lancar) & non current (Aktiva Tetap).
2.
Pengalaman bank dalam beberapa tahun
belakangan ini.
Harus dipelajari
terutama yang berhubungan dengan dana dan perkreditan. Diperhatikan bagaiman
fluktuasinya, terutama mengenai jumla dan lama pengendapan, kelancaran kredit
yang diberikan dan sebagainya
3.
Keadaan perekonomian.
Harus diperlajari
dengan seksama dan dihubungkan dengan pengalaman serta kestabilan bank di
masa-masa lalu serta perkiraan keadaan di masa dating.
4.
Kemampunan dan Pengalaman Organisasi.
Yang dimaksud disini
apakah dalam pengelolaan kredit, bank tetap survive dan bahkan meningkat terus
atau tidak. Apakah organisasi yang ada telah benar-benar efektif dan dalam
pelaksanaannya terdapat efisiensi. Apakah pejabat kredit adalah tenaga yang qualified,
mempunyai skill yang baik dan sebagainya.
5.
Bagaimana hubungan yang dijalan dengan bank
lain yang sejenis.
Yang dimaksud disini
adalah banak-bank yang mempunyai line of business yang sama dan bagaimana
hubungannya. Hal ini perlu diadakan evaluasi terus-menerus. Bagaimana tentang
joint dinancing atau Merger dalam kredit & bagaimana pelaksanaannya selama
ini.
Kebijakan
Penentuan Suku Bunga Kredit (Interest Policy).
Apakah yang dimaksud Bunga ?
Tidak hanya dalam kredit bank bunga itu
terjadi, tetapi pada setiap kegiatan pinjam-meminjam selalu terkandung adanya
pemungutan bunga
Bunga
atas kredit adalah suatu “kontra prestasi” atas penyerahan uang. Dengan
demikian, yang dimaksud bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian atau
balas jasa atas penggunaan uang oleh nasabah.
Setiap pengusaha yang menikmati
kredit berarti memerlukan suatu likuiditas untuk usahanya. Menurut Keynes,
bunga uang itu ditentukan oleh preferensi likuiditas (liquidit preference) dan
jumlah uang.
Liquidit preference itu disebabkan karena 3 hal, yaitu :
1
2
3
|
Transaction Motive
Precautionary Motive
Speculative Motive
|
orang memerlukan uang yang likuid untuk transaksi
sehari-hari
orang ingin mempunyai persediaan uang untuk menghadapi
peristiwa yang tidak diduga dan sebagai cadangan bila harus melakukan
pembayaran
orang ingin mempunyai uang likuid untuk mencari untung pada
saat dapat melakukan spekulasi
|
Bunga pada dasarnya mempunyai 2 pengertian
sesuai dengan peninjauannya :
Bagi Bank :
Bagi Pengusaha :
|
Bunga adalah suatu pendapatan atau suatu
keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah
Bunga dianggap sebagai ongkos produksi
ataupun biaya modal
|
Faktor dalam Penentuan Bunga Kredit
Banyak
factor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan bunga kredit.Jika ditinjau
dari segi ekonomi dan perbankan maka yang perlu dipertimbangkan adalah sbb:
1.
Keadaan Ekonomi dan Keuangan
Dalam hal ini perlu diperhatikan
tentang supply & demand dari dana, tegasnya memperhatikan keadaan
pasar uang. Bila uang dan peredarannya terus meningkat, maka tingkat bunga
perlu dinaikkan. Demikian pula arah kredit perlu ditujukan terutama pada
sector-sektor yang vital serta menambah
produktivitas
2.
Degree of Risk
Kredit mengandung tingkat resiko tertentu. Sehingga perlu dipertimbankan
tentang tingkat resikonya. Dalam pertimbangan resiko kredit ini perlu
diperhatikan : maturity (jatuh tempo), nilai jaminan yang disediakan, keadaan
keuangan nasabah (terdpt dalam Neraca/Rugi-Laba) dan prospek usaha yang
bersangkutan selama kredit tsb berjalan.
Bertambah tinggi suatu resiko, bertambah tinggi pula tingkat bunga yang
dikenakan, demikian pula sebaliknya. Dalam penentuan rate of interest karena suatu degree of risk, memerlukan seni
tersendiri dan seni itu dipengaruhi oleh keterampilan manajamen bank, suatu
kemampuan dalam forecasting, kemampuan menilai keadaan bank sendiri dan
kemampuan dalam pembinaan pelanggan.
3.
Hal lain dalam pertimbangan bunga adalah hubungan
rekening nasabah (account relationship).
Ini bukan merupakan hal yang sukar, karena perkembangan hubungan nasabah
dengan bank tertera dalam mutasi keuangannya yang disalurkan via rekening giro
atau deposito. Di beberapa bank, factor ini kadangkala diabaikan dalam arti
kata bukan merupakan hal yang sangat menentukan dalam pemberikan kredit atau
bunga.
4. Kemampuan
dalam Perdagangan dan Persaingan
Ini merupakan penilaian tambahan bila
dalam pertimbangan degree of risk dirasakan kurang lengkap.
5. Cost
of Money dari Bank
Dari segi ekonomi perusahaan, factor
ini merupakan dasar pertimbangan yang paling penting. Bila cost of money tinggi,
maka otomatis interest pun akan tinggi.
Yang dimaksud cost of money adalah
biaya dana. Kredit adalah dana operasional suatu bank. Dari 100% dana yang ada
pada bank, sebagian besar digunakan bank untuk pemberian kredit. Dana yang
diperuntukan kredit ini sering dikenal dengan istilah “Loanable Funds” atau
dana yang dapat dijadikan kredit / loans.
Dana bank sebagian besar berasal dari
luar bank, dimana bank harus mengeluarkan biaya untuk mengurus dana tersebut,
itulah yang disebut cost of money.
Tingkat bunga yang ditetapkan (utk
seluruh nasabah) harus lebih besar dari jumlah cost of money & other cost.
Karena cost of money merupakan komponen biaya yang terbesar, sering orang
mengatakan bahwa rate of interest harus lebih tinggi dari cost of money.
Dari uraian tsb dapat disimpulkan
bahwa factor terpenting dalam penilaian untuk menetapkan suku bunga kredit bank
adalah kekuatan keuangan bank itu sendiri serta biaya yang dikeluarkan oleh
bank tersebut untuk dana yang dihimpunnya. Setelah factor tsb barulah perlu
diperhatkan factor-faktor lain yang perlua diperrtimbangkan.
Biaya-biaya lain diluar cost of money
(COM) diantaranya:
■ Biaya-biaya Personalia (
honorarium, upah, gaji, dan jaminan social )
■ Biaya-biaya administrasi umum
■ Biaya-biaya Penyusutan
■ Biaya-biaya Pemasaran / Promosi
■
Biaya-biaya lain ( pajak, perawatan peralatan, sewa dan lainnya )
JASA-JASA PERBANKAN
Sebagaimana telah dijelaskan pada
bab sebelumnya bahwa usaha pokok bank adalah memberikan kredit dan memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran & peredaran uang.
Mengenai pemberian kredit
sudah dijelaskan pada bab yang lalu, pada
bab ini akan dijelaskan mengenai jasa-jasa yang ditawarkan bank untuk
masyarakat luas.
Berikut jasa-jasa bank :
1. Lalu
lintas Pembayaran.
Lalu lintas pembayaran terdiri dari lalu lintas
pembayaran dalam negeri dan luar negeri.
A. Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri.
a. Pengiriman
Uang (Transfer).
Transfer
adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan
amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang (rupiah ataupun valas) yang
ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di tempat
lain (dalam dan luar negeri).
Tujuan
pengiriman uang melalui bank adalah untuk mengamankan yang milik nasabah untuk
selanjutnya dibayarkan kepada si penerima yang berhak.
Manfaat transfer
uang melalui bank adalah sbb, untuk :
·
membantu kelancaran
transaksi perdagangan dalam dan luar negeri (jual/beli)
·
membantu
melaksanakan pembayaran uang sekolah, uang kuliah & pembayaran penginapan
dan lainnya.
·
nasabah
tidak perlu membawa uang ke tempat jauh untuk suatu transaksi.
Macam-macam bentuk
pengiriman uang (transfer) adalah sbb :
·
Pengiriman
uang dgn surat
biasa (mail transfer (MT)).
·
Pengiriman
uang dgn kawat (telegrafic transfer (TT)).
·
Pengiriman
uang dgn telex / telepon
·
Pengiriman
uang dgn SSB
·
Pengiriman
uang dalam bentuk wesel
yang dibawa sendiri oleh pembeli
b. Inkaso
(Collection).
Inkaso adalah pemberian kuasa kepada
bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagih atau meminta persetujuan
pembayaran (akseptir) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang
bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat
berharga, dalam rupiah atau valas seperti : wesel
(draft), chek, kuintansi, surat
aksep (promissory notes) dan lainnya.
Macam-macam inkaso :
·
Inkaso berdokumen, yaitu jika
surat-surat berharga yang di-inkaso-kan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain
yang mewakili barang dagangan, seperti: konosemen (bill of lading), faktur,
polis asuransi dan lainnya.
·
Inkaso tak berdokumen, yaitu jika
surat-surat berharga yang di-inkaso-kan tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili
barang tersebut.
Manfaat inkaso adalah sbb:
·
Nasabah pengirim tidak perlu menagih
sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih, yang berada di tempat lain,
cukup dengan menyerahkan surat
tagihan tersebut kepada bank.
·
Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya
serta keamanan pun terjamin.
Obyek inkaso adalah sbb:
·
·
Chek
·
·
Money order
|
·
Kupon & deviden
·
·
Kuitansi
·
Nota-nota tagihan lainnya
|
c. Pembukaan
letter of credit (L/C).
A. Letter
of credit dalam negeri ( L/C D.N).
L/C D.N merupakan salah satu bentuk jasa bank
yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari
suatu tempat ke tempat lainnya, terutama yang bersifat antar pulau di dalam
negeri.
Kegunaan dari L/C D.N
adalah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun pihak
penjual, dalam transaksi dagangnya di dalam negeri.
Kesulitan tersebut
diantaranya : bagi pembeli (dalam memenuhi syarat yang dikehendaki penjual),
bagi penjual (memenuhi pembayaran yang terjamin).
Sifat L/C D.N adalah
sbb : revocable/irrevocable, general/special, assignable/non-assignable,
rrevolving/non-revolving, blanko/documenter.
Berikut ini bagan transaksi luar negeri
(Mekanisme transaksi L/C) :
B. Delegasi
Kredit (Banker order).
Delegasi kredit adalah
pemberian kuasa dari badan hukum atau seseorang kepada bank untuk melakukan
pembayaran kepada badan hokum atau seseorang di tempat lain secara berkala,
sejumlah uang dan selama jangka waktu yang ditentukan. Pembukaan delegasi
kredit dananya dapat dibebankan pada rekening giro atau tabungan biasa.
Kegunaannya adalah
untuk mengatur pembayaran yang dilakukan bank secara berkala dalam jangk waktu
tertentu kepada badan hokum atau seseorang agar dapat diterima tepat pada
waktunya.
B. Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
a. Pembukaan
letter of credit (L/C) luar negeri.
Di
dalam transaksi perdagangan luar negeri, terjadi hubungan dagang antara penjual
di suatu Negara dengan pembeli di Negara lain.
Salah satu cara
pembayaran yang digunakan di dalam perdagangan luar negeri yaitu “kredit
documenter” dgn menggunakan warkat berharga yg disebut Letter of Credit (L/C).
Letter of Credit (L/C)
merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas
permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau pembeli yang ditujukan kepada
pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bank pembuka L/C (opening bank) untuk :
Ø Melaksanakan
pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya, atau harus
membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel yang ditarik
oleh beneficiary/supplier/penjual, atau
Ø Memberi
kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran yang dimaksud, atau harus
membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang
ditentukan dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi dari kredit yang
bersangkutan.
b.
Kiriman
uang (transfer) dari dan ke luar negeri.
§
Kiriman
uang ke luar negeri (outward transfer), dalam hal ini bank menerima amanat dari
nasabah di dalam negeri untuk mengirimkan uang ke luar negeri.
§
Kiriman
uang masuk (inward transfer), yaitu bank menerima amanat dari pihak luar negeri
untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak di dalam negeri (perusahaan,
lembaga atau perorangan).
c. Inkaso
(Collection).
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan
dari dan ke luar negeri adalah :
ü Wesel bank (bank draft)
ü Cek terbatas (limited cheque)
ü Cek perusahaan
(company cheque)
ü Cek perorangan
(personal cheque)
|
ü Cek kasir (cashier
cheque)
ü Pesanan dana
internasional (international money
order)
ü Cek perjalanan
(travelers cheque)
|
§ Clean
collection keluar
Perusahaan/lembaga/perorangan dapat
meminta jasa bank untuk menagihkan wesel/cek/sural laintanpa dilampiri dokumen
barang yang ditariknya kepada bank/ perusahaan/perorangan yang beerdomisili di
luar negeri.
§ Clean
collection masuk
Berupa wesel/cek/surat berharga lainnya
tanpa dilampiri dokumen barang yang diterima dari bank-bank di luar negeri
untuk ditagihkan kepada bank/perushaan/ perorangan yang berdomisili di dalam
negeri.
2.
Jasa-jasa
Bank lainnya :
A.
Jual beli cek perjalanan/turis
(travelers cheque).
Di Indonesia, lazimnya bank devisa bertindak
sebagai agen penjualan (selling agent atau paying agent)
atas cek turis yang diterbitkan oleh bank terkemuka di dunia perbankan
internasional. Jenis valas pada cek turis adalah US Dollar, Poundsterling &
Yen Japan. Cek turis adalah cek yang dapat dibeli dan ditukarkan kembalui dalam
mata uang yang dikehendaki oleh pembeli yang bersangkutan.
Umumnya
cek turis diterbitkan dalam mata uang hardcurrency (mata uang kuat) sehingga
mudah ditukar dan dipergunakan dimana saja dan kapan saja dan juga diterbitkan
oleh bank yang sangat terkenal di dunia.
Kegunaan
cek turis adalah :
Ø Demi
keamanan uang anda, baik untuk bisnis maupun wisata dan lainnya.
Ø Dapat
digunakan untuk membayar biaya penginapan (hotel), belanja, restoran dan
lainnya.
Ø Jika
tidak diperlukan lagi, maka dapat ditukar dengan uang tunai dan disimpan pada
rekening giro atau tabungan, jika anda meninggal dunia dapat diwariskan.
B. Jual
beli uang kertas (Banknote).
■ Banknote adalah uang kertas asing, dikenal
juga dengan istilah “Devisa
Tunai” yang mempunyai sifat seperti
halnya uang tunai biasa. Beredar
di Indonesia karena dibawa oleh turis atau pedagang/pengusaha. Tidak semua uang
kertas dapat diperjualbelikan tergantung dari peraturan devisa di Negara asal
banknotes bersangkutan.
■ Bank tidak selalu mempunyai
persediaan atau tidak selalu berkewajiban menyediakan uang kertas bank, karena
sepeti dikatakan di atas, banknotes dibawa oleh turis/ pedagang/pengusaha asing
yang dijual kepada atau dibeli oleh Bank. Bank harus secepatnya
menjual banknotes kembali, sebab kalau tidak bank akan mengalami kerugian.
■ Perbedaan harga (kurs) jual dan beli kadang
cukup tinggi (besar), karena bank belum tentu dapat segera menjual kembali. Hal ini tergantung keadaan pasaran tempat bank itu
berada, serta jenis valuta uang kertas itu sendiri. Oleh sebab itu, harga
jual-beli uang ketas dibeberapa daerah bahkan pada beberapa bank dapat
berbeda-beda.
■ Berhati-hatilah dengan uang
kertas ini, karena sulit untuk mengenali keasliannya dan dibutuhkan keahlian
tersendiri untuk mengetahui keasliannya tersebut.
C. Kartu
Kredit (Credit Card).
Kartu
kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Kartu kredit ini
merupakan instrument untuk berbelanja di toko, restoran, hotel, tempat hiburan
dan lainnya. Kartu kredit hanya boleh dikeluarkan oleh bank yang tergolong
sehat (cukup sehat) setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia .
Kartu kredit ini diterima di lebih dari 3 jutaan tempat seperti toko, hotel,
perusahaan dan restoran yang terdapat di lebih dari 160 negara. Setiap pemegang
kartu kredit ini dberi buku kecil yang mencantumkan alamat tempat berbelanja.
Kartu kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun. Pemegang kartu ini
disyaratkan untuk membuka rekening Koran atau deposito berjangka dan memberi
kuasa kepada bank untuk mendebet rekening Koran tsb atau memperhitungkan dengan
saldo doposito berjangka tsb dalam pembayaran kepada bank apabila pemegang
kartu kredit lalai melaksanakan kewajibannya.
D. Bank
Garansi.
E. Aktivitas
jual beli surat-surat berharga.
F. Kotak
Pengaman Simpanan (Safe Deposit Box).
G.
Jual
beli atau Perdagangan Valuta Asing.
H.
Transaksi
dalam Perdagangan Valuta Asing.
I. Pengawasan
dibidang Penerbitan Obligasi.
J. Penanggung
dibidang Penerbitan Obligasi.
K. Penjaminan
Emisi Efek (Underwriting).
L. Pengesahan
(Endosemen).
M. Mendiskonto.
3. Kkfk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar