HUKUM PERIKATAN
Abstrak
Kegiatan
perekonomian banyak menggunakan hukum perikatan yang timbul dari
perbuatan hukum perdata. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan
hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi , perbankan, pasar modal,
surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut
kepada asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER
sebagai induk hukum perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum
dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum
bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan
hidup dimasyarakat. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam
melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau
perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau
badan hukum.
Kegiatan
perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat
dalam perundang undangan, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana
diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan
lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak
sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun undang-undang yang
bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi perbankan, pasar modal,
hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya. Hukum perikatan
didalamnya mengandung dua asas yaitu asas konsensualitas dan asas
kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian apa saja dalam
menambahkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Adapun
pengertian hukum perikatan menurut Subekti (1987:25) adalah antara dua
pihak atau lebih suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau
bersifat ekonomis. Misalnya jual-beli, sewa-menyewa, hibah, bagi hasil,
kredit/hutang piutang, dll.
Berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah Indonesia
telah menggantikan sebagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang daya berlakunya sudah tidaksesuai dengan
perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat.
Pembahasan
Kontrak
atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua
orang yang disebut perikatan. Dalam perikatan yang timbul karena
perjanjian, kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri
melakukan hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi
perjanjian.
Dalam
melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan,
banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam
melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikat yang
timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang
keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebgai berikut:
A. AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Perikatan
bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338
KUHPER). Pasal 1320 KUHPERberisi tentang empat syarat sahnya suatu
perjanjian meliputi:
1. Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada pesesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.
2. Kecakepan para pihak
Para
pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek
hukum yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak
dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3. Objek tertentu
Objek
tertentu artinya pihak dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan
harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat
kesepakatan terjadi.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak dibolehkan melawan undang-undang, kebiasaan dan ketertiban umum.
Pasal
1338 KHUPER berisi tentang perjanjian yang dibuat secara syah menjadi
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketentuan sebagai dasar
hukum bagi berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam melakukan
perbuatan hukum dalam kegiatan perekonomian. Kalusul Pasal 1338 KHUPER
sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan kebebasan
para pihak dalam melakukan perjanjian ataupun pengikatan yang
melengkapi ketentuan yang belum diatur oleh undang-undang.
Pelanggaran
dalam hukum perikatan diatur oleh pasal 1365 KHUPER tentang perbuatan
melawan hukum/Onrechtmatigdaad “Tiap perbuatan hukum perdata yang karena
kesalahannya mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka pihak yang
dirugikan menuntut ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian adalah biaya,
rugi dan bunga.
Dasar
hukum perikatan KUHPER adalah hukum yang bersifat umum sedangkan KUHD
adalah hukum yang bersifat khusus Lex specialis derogate lex generalis
(hukum yang bersifat khusus menyampingkan hukum yang bersifat umum)
apabila pengaturan perikatan diatur oleh dua dasar hukum yang sama.
B. SUBJEK HUKUM PERIKATAN
Kegiatan
ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang
dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau
keuntungan. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan
kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan,
asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan
berkontrak menurut Daeng (2009:7) sebagai berikut:
1) Perusahaan perseorangan
2) Perusahaan Persekutuan (Pasal 1618 KUH Perdata)
3) Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4) Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5) Perseroan terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang
pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan nama Usaha Dagang (UD)
dan Perusahaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sbb:
a) Akte pendirian Notaris
b) Izin usaha Departemen Perdagangan/ dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib Daftar Perusahaan.
c) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan.
Perusahaan
persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri
untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (pasal
1618 KUHPER). Hubungan hukum dilakukan dengan:
1. Pendirian atas perjanjian berupa pemasukan dan pembagian keuntungan atau manfaat/Pasal 1633-1635 KUHPER.
2. Pengurus, para peserta atau persero untuk menjalankan persekutuan sesuai tujuan.
Firma (pasal 16-35 KUHD) menurut Daeng (2009:8) mempunyai pengertian:
1. Beberapa orang persero melaksanakan perusahaan dengan memakai nama bersama “Firma”.
2. Tiap persero bertindak keluar melakukan perbuatan hukum akan mengikat semua anggota persero/tanggung renteng.
3. Tanggung
jawab persero pribadi untuk keseluruhan artinya kreditur dapat menagih
utang piutang harta persero dan harta pribadinya.
Mendirikan
Firma dengan tiga syarat yaitu akta pendirian, pendaftaran di Panitera
Pengadilan Negeri, Pengumuman dalam berita Negara.
C. PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
1. Jual-beli
Perjanjian
jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak
dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan
pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi
menurut pasal246 KUHDadalah suatu perjanjian antara penanggung dengan
tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan
pembayaran premi tertentu.
4. Perbankan
Kredit
Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain untuk melunasi
hutang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan.
5. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perlindungan
atas Hak Cipta, merek dan paten serta desain industry terhadap
pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang dalam haknya
berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7. Surat berharga
Surat
berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan
kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan sampai
penagihan kepada pihak debitur.
8. Pasar Modal
Pasar
modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan
sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaranjual beli efek dengan
memperdagangkan diantara mereka.
D. OBJEK HUKUM PERIKATAN
Benda
merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan
benda. Benda adalah sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan
hak kebendaan baru selain yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang.
Hak
kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas
suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
E. WANSPRESTASI DALAM HUKUM PERIKATAN
Penegakan
hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan
hubungan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji. Dalam hal ini
pihak kreditur dapat melakukan somasi atau teguran kepada debitur baik
tertulis maupun tidak tertulis yang isinya agar debitur melaksanakan
prestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian atau
perikatan.
F. KESIMPULAN
Kegiatan
perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang
bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Perikatan banyak digunakan
dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan,
surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya yang
menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepentingan individu atau
privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai
dengan uang. Hukum perikatan mengandung asas kebebasan berkontrak dan
asas konsensualitas sebgai induk dari kebebasan para pihak dalam
melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,
kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal
1320 Jo Pasal 1338 KUHPER.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar