Halaman

Kamis, 31 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN



Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi , perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat dalam perundang undangan, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi perbankan, pasar modal, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya. Hukum perikatan didalamnya mengandung dua asas yaitu asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian apa saja dalam menambahkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Adapun pengertian hukum perikatan menurut Subekti (1987:25) adalah antara dua pihak atau lebih suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis. Misalnya jual-beli, sewa-menyewa, hibah, bagi hasil, kredit/hutang piutang, dll.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang daya berlakunya sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan. Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri melakukan hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjian.
Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikat yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebgai berikut:
A.  AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). Pasal 1320 KUHPERberisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi:
1.    Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada pesesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.
2.    Kecakepan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.    Objek tertentu
Objek tertentu artinya pihak dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4.    Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak dibolehkan melawan undang-undang, kebiasaan dan ketertiban umum.
Pasal 1338 KHUPER berisi tentang perjanjian yang dibuat secara syah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketentuan sebagai dasar hukum bagi berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perbuatan hukum dalam kegiatan perekonomian. Kalusul Pasal 1338 KHUPER sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan kebebasan para pihak dalam melakukan perjanjian ataupun pengikatan yang melengkapi ketentuan yang belum diatur oleh undang-undang.
Pelanggaran dalam hukum perikatan diatur oleh pasal 1365 KHUPER tentang perbuatan melawan hukum/Onrechtmatigdaad “Tiap perbuatan hukum perdata yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka pihak yang dirugikan menuntut ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian adalah biaya, rugi dan bunga.
Dasar hukum perikatan KUHPER adalah hukum yang bersifat umum sedangkan KUHD adalah hukum yang bersifat khusus Lex specialis derogate lex generalis (hukum yang bersifat khusus menyampingkan hukum yang bersifat umum) apabila pengaturan perikatan diatur oleh dua dasar hukum yang sama.

B.   SUBJEK HUKUM PERIKATAN
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7) sebagai berikut:
1)   Perusahaan perseorangan
2)   Perusahaan Persekutuan (Pasal 1618 KUH Perdata)
3)   Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4)   Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5)   Perseroan terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan  Dagang (PD).
Prosedur pendirian sbb:
a)  Akte pendirian Notaris
b)  Izin usaha Departemen Perdagangan/ dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib Daftar Perusahaan.
c)   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan.
Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (pasal 1618 KUHPER). Hubungan hukum dilakukan dengan:
1.    Pendirian atas perjanjian berupa pemasukan dan pembagian keuntungan atau manfaat/Pasal 1633-1635 KUHPER.
2.    Pengurus, para peserta atau persero untuk menjalankan persekutuan sesuai tujuan.
Firma (pasal 16-35 KUHD) menurut Daeng (2009:8) mempunyai pengertian:
1.    Beberapa orang persero melaksanakan perusahaan dengan memakai nama bersama  “Firma”.
2.    Tiap persero bertindak keluar melakukan perbuatan hukum akan mengikat semua anggota persero/tanggung renteng.
3.    Tanggung jawab persero pribadi untuk keseluruhan artinya kreditur dapat menagih utang piutang harta persero dan harta pribadinya.
Mendirikan Firma dengan tiga syarat yaitu akta pendirian, pendaftaran di Panitera Pengadilan Negeri, Pengumuman dalam berita Negara.

C.  PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
1.    Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.    Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3.    Asuransi
Asuransi menurut pasal246 KUHDadalah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
4.    Perbankan
Kredit Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain untuk melunasi hutang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan.
5.    Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perlindungan atas Hak Cipta, merek dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang dalam haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.    Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7.    Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak debitur.
8.    Pasar Modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaranjual beli efek dengan memperdagangkan diantara mereka.
D.  OBJEK HUKUM PERIKATAN
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda adalah sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

E.   WANSPRESTASI DALAM HUKUM PERIKATAN
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji. Dalam hal ini pihak kreditur dapat melakukan somasi atau teguran kepada debitur baik tertulis maupun tidak tertulis yang isinya agar debitur melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian atau perikatan.
F.    KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,  asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya yang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepentingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Hukum perikatan mengandung asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebgai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar