Topik 2 Perdagangan Internasional
Dalam perdagangan internasional, persoalan anti-dumping ini
merupakan persoalan yang mendapat perhatian sangat besar oleh berbagai negara
karena berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan fair free trade. Mengenai hal
ini, WTO sebagai badan yang mengatur perdagangan dunia telah mengaturnya
melalui Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the
Implementation of Article IV of GATT 1994).
Melalui persetujuan ini, maka tiap negara anggota WTO akan terikat oleh tarif yang sama (binding tariff) sehingga setiap pengeskpor tiap dapat menetapkan seenaknya harga barang yang mereka jual Dumping sendiri merupakan suatu cara berdagang yang dilakukan dengan menjual barang hasil produksinya pada harga yang lebih rendah dari harga normal negerinya di negara pengimpor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar dari negara pengimpor tersebut. Jika hal ini dilakukan oleh negara pengekspor kepada negara pengimpor, maka tentu saja keuntungan yang didapatkan akan sangat besar dan bahkan akan membahayakan perusahaan-perusahaan di dalam negeri si pengimpor.
Dengan adanya persetujuan anti-dumping ini, maka diharapkan terciptanya sebuah sistem perdagangan yang adil karena tiap negara akan terikat pada suatu aturan yang tidak memberikan kewenangan sepenuhnya pada para produsen untuk menetapkan harga sesuai dengan yang diinginkannya.
Dalam persetujuan Anti-Dumping, pemerintah diperbolehkan mengambil tindakan sebagai reaksi jika dumping berakibat pada terjadinya kerugian sektor usaha dalam negeri. Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah ialah membandingkan tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jual produk di negara asalnya.
Robert Willig mengelompokkan dumping ke dalam lima tipe yaitu :
1. Market Expansion Dumping
Merupakan tindakan dumping yang dilakukan oleh pengekspor dengan menetapkan harga mark-up yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah
2. Cyclica Dumping
Dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Motifnya masih mengenai keuntungan, namun dumping jenis ini lebih menitikberatkan pada akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Studi Kasus:
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002.
Adapun produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Dalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap Indonesia pada perusahaan eksportir produk kertas diantaranya PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, serta April Pine Paper Trading Pte. Ltd, Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan perdagangan WTO yang mengedepankan tranparansi.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia.
Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan untuk melakukan konsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan anti-dumping Korea Selatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Indonesia kemudian mengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut tindakan anti-dumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi beberapa pasal dalam ketentuan Anti-Dumping.
Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnya mencapai kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSB dan menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonable period of time/RPT).
Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum juga mematuhi keputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum juga mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. DSB WTO telah menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikan antidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatan segera menjalankan keputusan ini.
Melalui persetujuan ini, maka tiap negara anggota WTO akan terikat oleh tarif yang sama (binding tariff) sehingga setiap pengeskpor tiap dapat menetapkan seenaknya harga barang yang mereka jual Dumping sendiri merupakan suatu cara berdagang yang dilakukan dengan menjual barang hasil produksinya pada harga yang lebih rendah dari harga normal negerinya di negara pengimpor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar dari negara pengimpor tersebut. Jika hal ini dilakukan oleh negara pengekspor kepada negara pengimpor, maka tentu saja keuntungan yang didapatkan akan sangat besar dan bahkan akan membahayakan perusahaan-perusahaan di dalam negeri si pengimpor.
Dengan adanya persetujuan anti-dumping ini, maka diharapkan terciptanya sebuah sistem perdagangan yang adil karena tiap negara akan terikat pada suatu aturan yang tidak memberikan kewenangan sepenuhnya pada para produsen untuk menetapkan harga sesuai dengan yang diinginkannya.
Dalam persetujuan Anti-Dumping, pemerintah diperbolehkan mengambil tindakan sebagai reaksi jika dumping berakibat pada terjadinya kerugian sektor usaha dalam negeri. Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah ialah membandingkan tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jual produk di negara asalnya.
Robert Willig mengelompokkan dumping ke dalam lima tipe yaitu :
1. Market Expansion Dumping
Merupakan tindakan dumping yang dilakukan oleh pengekspor dengan menetapkan harga mark-up yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah
2. Cyclica Dumping
Dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Motifnya masih mengenai keuntungan, namun dumping jenis ini lebih menitikberatkan pada akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Studi Kasus:
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002.
Adapun produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Dalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap Indonesia pada perusahaan eksportir produk kertas diantaranya PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, serta April Pine Paper Trading Pte. Ltd, Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan perdagangan WTO yang mengedepankan tranparansi.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia.
Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan untuk melakukan konsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan anti-dumping Korea Selatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Indonesia kemudian mengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut tindakan anti-dumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi beberapa pasal dalam ketentuan Anti-Dumping.
Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnya mencapai kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSB dan menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonable period of time/RPT).
Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum juga mematuhi keputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum juga mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. DSB WTO telah menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikan antidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatan segera menjalankan keputusan ini.
Una felice giornata a te...ciao
BalasHapus