Halaman

Senin, 25 Februari 2013

Balanced Scorecard


Balanced Scorecard

em Portugal

"O nome Balanced Scorecard (BSC) reflecte o balanço estabelecido entre objectivos de diferentes naturezas: curto e longo prazo; financeiros e não financeiros; indicadores lagging e leading e perspectivas de desempenho interno e externo."

R. Kaplan e D. Norton (1996).

O BSC procura decompor a estratégia de uma forma lógica, baseada em objectivos estratégicos, que por sua vez se desdobram em indicadores.

Assim, o desenvolvimento dos objectivos e indicadores do Balanced Scorecard é a actividade central do desenvolvimento desta ferramenta, sendo que o principal propósito é precisamente o de tornar o enfoque na execução da estratégia uma realidade do dia a dia da organização.

Este propósito consiste em operacionalizar os conceitos e definições estratégicas em objectivos, indicadores e metas.

(...)

Deste modo temos, como significado de objectivo estratégico, a seguinte afirmação:

“Um objectivo é uma declaração concisa, que descreva as actividades específicas que é necessário efectuar bem, para que a implementação da estratégia seja bem sucedida”.
Os objectivos criados desta forma, irão servir de ponte entre a estratégia de alto nível e os indicadores específicos de medição da performance.

(...)

Como podemos verificar na figura seguinte, os “lag indicators” ou indicadores de resultados, caracterizam-se por medirem apenas acções passadas ou seja, resultados de eventos já sucedidos.
O BSC complementa esta insuficiência dos indicadores de resultados com a medição de outro tipo de indicadores que se designam por “lead indicators” ou indicadores indutores. Este tipo de indicadores medem actividades que conduzem, direccionam ou induzem a resultados futuros, como por exemplo, horas de formação ou, tempo gasto com clientes, etc.


Deste modo, pode-se afirmar que os indicadores indutores (lead) são a causa ou a origem e os indicadores de resultado (lag) são o efeito ou o destino.

IN BALANCED SCORECARD EM PORTUGAL



Existem várias definições para esta ferramenta que é o Balanced Scorecard. Abaixo se colocam algumas dessas definições:

“O Balanced Scorecard materializa a visão e a estratégia da empresa por meio de um mapa com objectivos e indicadores de desempenho, organizados segundo quatro perspectivas diferentes: financeira; clientes, processos internos e aprendizagem e crescimento. Estes indicadores devem ser interligados para comunicar um pequeno número de temas estratégicos amplos, como o crescimento da empresa, a redução de riscos ou o aumento da produtividade.”

(Kaplan & Norton, 1997).

"O nome [Balanced ScorecardJ reflecte o balanço estabelecido entre os objectivos a curto e a longo prazo, entre os indicadores financeiros e não financeiros, entre os indicadores de resultado “lagging” e os indicadores indutores “leading indicators” e entre as perspectivas de desempenho interno e externo."

(R. Kaplan e D. Norton, 1996).

“O Balanced Scorecard é um modelo de avaliação da actuação da empresa que equilibra os aspectos financeiros e não financeiros na gestão e planificação estratégica da organização. É um quadro de direcção, coerente e multidimensional, que supera as avaliações tradicionais da contabilidade."

(J.Alvarez, 1999).

Conforme se pode ler acima, estas são apenas três das muitas definições que existem de Balanced Scorecard, no entanto, outras definições irão surgir ao longo deste trabalho e embora possa parecer contraditório, considera-se que todas elas estão, na sua generalidade, correctas.

Esta opinião deve-se ao facto de a ferramenta BSC ser bastante flexível no seu ajustamento à organização onde é implementada, isto para além de possuir vários níveis de profundidade na sua fusão com os processos de gestão da própria organização.

Como veremos mais adiante, o nível de implementação do BSC pode ir desde um simples quadro de indicadores de performance, até ao ponto de ser a ferramenta mais importante no suporte e na avaliação de todos os elementos da organização, desde o executivo máximo até ao empregado menos qualificado da empresa.

· Um conceito e uma metodologia de operacionalizar a estratégia:

O conceito de BSC pode ser resumido como uma metodologia de reporte único, que contém indicadores de desempenho financeiro e não financeiro nas quatro perspectivas de gestão (financeira, clientes, processos internos e aprendizagem e crescimento), que são indicadoras de como a estratégia da empresa está a ser cumprida.

Embora para os autores da metodologia (Kaplan e Norton), o BSC se trate de um sistema de gestão estratégica, parece mais indicado classificá-lo como um sistema de suporte à decisão pois o seu foco não é a estratégia em si mas sim o seu desdobramento operacional.

A disposição dos relacionamentos de causa efeito entre a estratégia e a operação nas suas quatro perspectivas, faz com que o BSC deixe de ser um simples painel de instrumentos do tipo “Tableau de Bord” e se constitua como um verdadeiro simulador de vôo. Assim, o BSC permite a cada instante visualizar os aspectos críticos da empresa como um todo para o cumprimento da sua estratégia.


As ferramentas não devem apenas possibilitar o acesso aos dados mas também permitir análises de dados significativas, em que, dos dados em bruto possam ser extraídas informações pertinentes que possibilitem dar suporte à aquisição de conhecimento potencial, de modo a contribuir para os processos estratégicos da organização.

As duas categorias de ferramentas utilizadas para analisar os dados de um Data Warehouse são as ferramentas de consulta OLAP e as ferramentas de Data Mining.

Com as ferramentas OLAP, a exploração é efectuada com base na verificação, isto é, o analista conhece a questão, elabora a hipótese e utiliza a ferramenta para refutá-la ou confirmá-la .

Com as ferramentas de Data Mining, a questão de partida é total ou parcialmente desconhecida e a ferramenta é utilizada para procurar conhecimento, ou seja, para encontrar padrões, regras e factos nos dados armazenados numa determinada fonte de dados.
Neste caso, os processos utilizados pertencem ao domínio da Análise de Dados, sendo, numa primeira fase, aplicados procedimentos de análise e identificação de “Clusters” numa amostra dos dados e, na fase seguinte, utilizando a população de dados remanescente para validar ou refutar as hipóteses entretanto identificadas .

Deste modo, abaixo se definem os componentes a identificar num processo de Data Mining:

ü Um Padrão é um conjunto de linhas que partilham os mesmos valores em duas ou mais colunas;
ü Um Facto corresponde a um Padrão com um grau de certeza superior a 50%;
ü Uma Regra pode ser deduzida com a existência de um Facto, ou de um Padrão que se verifique em mais de 50% dos casos.

As 5 Fases do processo de Data Mining


Relativamente às fases do processo de Data Mining, este inicia-se sempre pela fase do conhecimento do domínio em que se avaliam os conteúdos dos dados e as possibilidades tecnológicas do meio envolvente.

O processo de Data Mining prossegue com três fases iterativas:
Pré-processamento; Extracção de padrões; Pós-processamento;

Por fim, utilizam-se os conhecimentos adquiridos neste procedimento.

1. As fases iterativas ou cíclicas são sempre antecedidas pela fase do conhecimento do domínio. Nesta fase são definidos e compreendidos pelo analista, conjuntamente com o especialista do domínio, os domínios da aplicação e as suas fontes de dados;

2. A fase do pré-processamento consiste na realização de uma selecção de dados a partir das fontes, de acordo com os objectivos definidos pelo processo de Data Mining. Em seguida procede-se à limpeza e preparação desses dados;

3. Na fase de extracção de padrões aplicam-se os métodos estatísticos e utilizam-se as ferramentas de Data Mining para encontrar relacionamentos ocultos nos dados de forma a se encontrarem e extraírem padrões válidos e factos úteis;

4. Na fase de pós-processamento, validam-se os padrões encontrados quanto à sua qualidade e utilidade para que possam ser utilizados na última fase deste processo;

5. Na fase da utilização do conhecimento, o decisor tem em seu poder informação que lhe possibilita um maior conhecimento e que o vai auxiliar a tomar as decisões mais adequadas para a organização.

IN: BALANCED SCORECARD EM PORTUGAL, CAP.3 - BSC – O Ambiente de análise e as Tecnologias de Informação



O sucesso do programa Balanced Scorecard começa com o reconhecimento de que este não é um projecto de medição, mas sim um processo de mudança.

Desta forma, podemos observar um grupo consistente de cinco princípios fundamentais para que a implementação desta ferramenta na organização possa ser coroada de sucesso.


Princípio I: Mobilizar a mudança através da liderança executiva


A estratégia exige mudanças em praticamente todas as partes da organização e orienta o trabalho em equipa para a coordenação dessas mudanças. A implementação da estratégia requer muita atenção e concentração nas iniciativas e na execução de mudanças, monitorizando constantemente os resultados alcançados.

Se os gestores de topo não actuarem como líderes do processo, as necessárias mudanças não ocorrerão por força da inércia e da resistência à mudança, não se conseguindo implementar a estratégia, o que implica perder a oportunidade para atingir um desempenho superior.

Um programa de BSC bem sucedido, começa com o reconhecimento da gestão executiva que não se trata de um simples projecto de medição ou avaliação, mas sim de um programa de gestão da mudança organizacional.

“De inicio, o foco é a mobilização e a criação do impulso para o lançamento do processo. Após a mobilização da organização, o foco desloca-se para a forma de o gerir” (Epstein & Weisner, 2001).


Princípio II: Transformar e estratégia em termos operacionais


O BSC fornece um referencial para descrever e comunicar a estratégia de forma coerente e funcional, pois não é possível implementar a estratégia sem a descrever de forma detalhada.
Já foi referido anteriormente que os mapas da estratégia e o Balanced Scorecard colmatam as deficiências dos sistemas exclusivos de medição dos activos tangíveis da era industrial.
As ligações efectuadas pelas relações de causa e efeito, mostram como os activos intangíveis se transformam em resultados tangíveis. A utilização de indicadores quantitativos, mas não-financeiros (como duração de ciclos, “share” de mercado, inovação, satisfação e competências), possibilita a descrição e medição do processo de criação de valor.
Ao traduzir a estratégia na arquitectura lógica da estratégia e através do Balanced Scorecard, as organizações criam um ponto de referência comum e compreensível para todas as unidades e empregados.


Princípio III: Alinhar a organização com a estratégia


As organizações são tradicionalmente projectadas em redor de áreas especializadas como: a área financeira; a produção; o marketing; as vendas; a engenharia; as compras; etc. Como cada função tem seu próprio universo de conhecimentos, linguagem e cultura, surgem nas organizações os chamados “silos funcionais” que se transformam em grandes obstáculos à implementação da estratégia, pois uma das grandes dificuldades da maioria das organizações está precisamente nas dificuldades de comunicação e de coordenação entre essas funções especializadas.

As organizações que se focam na estratégia conseguem ultrapassar essa barreira. Os gestores substituem as estruturas dos relatórios formais por temas e prioridades estratégicas que possibilitam a difusão de uma mensagem consistente e a adopção de um conjunto de prioridades coerentes, em todas as diferentes unidades organizacionais.
Para obter a máxima eficácia, as estratégias e os BSCs desdobrados de todas essas unidades intermédias devem estar alinhados e “linkados” uns com os outros, por forma a sincronizar o processo de criação de valor em todos os níveis da estrutura organizacional.



Princípio IV: Transformar a estratégia em tarefa quotidiana de todos


Organizações com práticas operacionais oriundas da estratégia devem exigir que todos os seus empregados compreendam e conduzam as suas tarefas quotidianas de modo a contribuir para o sucesso dessas actividades de alinhamento estratégico. Para conseguirem que os funcionários cumpram esta exigência, os gestores devem usar os objectivos e indicadores estratégicos do BSC como ferramenta para comunicar as iniciativas que lhe estão associadas.
Para clarificar e optimizar este processo, deve ser elaborado um plano de comunicação que relacione os grupos de audiências com os canais de comunicação, que calendarize a frequência desses encontros, bem como, o grau de detalhe da comunicação a efectuar.
Os canais de comunicação incluem: Encontros de líderes; Cartas periódicas aos colegas com as notícias; Encontros de formação e discussão informal; Intranet; Grupos de trabalho e Briefings de Staff.
De modo a conseguir o empenhamento de todos, devem ser tomadas iniciativas de incentivo e definidos objectivos de comunicação devidamente alinhados com a estratégia.



Princípio V: Fazer da estratégia um processo contínuo


O quinto princípio a considerar na implementação do BSC diz respeito à natureza cíclica da própria ferramenta.
Contrariamente a metodologias de mudança radical, como por exemplo, nos processos de reengenharia, em que existe um princípio, meio e fim perfeitamente delineados, o Balanced ScoreCard é uma metodologia contínua, de alinhamento e mudança persistentes, baseada no chamado ciclo estratégico que, tal e qual um aparelho bocal para alinhar os dentes, força continuamente os processos a encaixarem-se na cadeia de valor da empresa de uma forma optimizada.

Esta optimização é irrefutável, pois é comprovada pelas medições dos indicadores, quando atingem as metas definidas.
Muitas das empresas bem sucedidas na adopção do Balanced Scorecard vão ainda mais longe nesta articulação com a orçamentação e implementam um processo especifico para uma melhor gestão da estratégia. Este processo integra a gestão táctica, que está associada ao chamado “ciclo orçamental”, com a gestão estratégica num único processo, contínuo e ininterrupto.
Deste modo criam-se condições para alinhar todo o ciclo orçamental com o referido ciclo da estratégia.

 

 

Senin, 04 Februari 2013

Ekonomi Politik Internasional


Ekonomi Politik Internasional

Neoliberalisme adalah reinkarnasi dari liberalisme. Sebagai sebuah paham ekonomi politik, liberalisme adalah suatu ideologi yang meyakini bahwa pasar mampu mengalokasikan sumberdaya secara efisien tanpa perlu melibatkan adanya campur tangan pemerintah atau negara. Secara prinsipil paham ekonomi neoliberalisme hanyalah sebuah terminologi baru dari esensi doktrin ekonomi liberal yang akarnya dapat ditemukan sejak munculnya Kapitalisme dalam kurun waktu abad ke-18 yang digagas oleh seorang ekonom asal Skotlandia yang bernama Adam Smith. Sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa neoliberalisme pada hakikatnya adalah bentuk mutakhir dari Kapitalisme.
Kapitalisme sebagaimana yang digagas oleh Adam Smith sangat dipengaruhi oleh paham hedonisme yang dikembangkan oleh Epicurus pada masa Yunani Kuno. Individualisme yang menjadi salah satu pilar dari dari kapitalisme adalah anak turunan langsung dari paham hedonisme ini. Dalam The Wealth Of Nations Smith memandang manusia sebagai makhluk yang rakus, egoistis, dan selalu ingin mementingkan diri sendiri (Deliarnov 2007, 27, 30-31). Berdasarkan keyakinan ini, kapitalisme menganggap bahwa kebutuhan manusia itu bersifat tidak terbatas.

Karakter individualistik yang melekat dalam kapitalisme menghasilkan empat gagasan pokok, yakni: pertama, diakuinya hak milik perorangan secara luas bahkan hampir tanpa batas. Kedua, diakui adanya motif ekonomi, mengejar keuntungan secara maksimal, pada semua individu. Ketiga, adanya kebebasan untuk berkompetisi antar individu, dalam rangka peningkatan status sosial ekonomi masing-masing. Keempat, adanya mekanisme pasar yang mengatur persaingan dan kebebasan tersebut (Rizky dan Majidi 2008, 216).
Kapitalisme menilai bahwa campur tangan pemerintah hanya akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar yang mengakibatkan alokasi sumber daya menjadi tidak efisien. Adanya intervensi pemerintah paling tidak akan merugikan kepentingan salah satu diantara dua pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Dalam masalah penentuan harga misalnya, penetapan harga dibawah harga pasar akan mengakibatkan kerugian dari sisi penjual (produsen). Sedangkan penetapan harga diatas harga pasar akan mengakibatkan kerugian pada sisi pembeli (konsumen). Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan ekonomi sangat ditentukan oleh hilangnya campur tangan pemerintah secara total.

Dalam perkembangannya, kapitalisme klasik senantiasa mengalami perkembangan bentuk dan gagasan. Perkembangan ini tidak terlepas dari kritik yang diberikan oleh para ekonom sosialis maupun dari para pendukung kapitalisme sendiri. Pada akhir abad ke-19 sampai dengan awal abad ke-20, muncul pemikiran baru yang digagas oleh para pendukung ekonomi pasar yang pemikirannya kemudian dikelompokan dalam suatu mazhab tersendiri yang kemudian dikenal sebagai mazhab neo-klasik. Akhirnya di era tahun 1980-an neoliberalisme kemudian bangkit sebagai kebijakan ekonomi politik yang diadopsi oleh pemerintahan Ronald Reagan, yang saat itu menjabat sebagai Presiden AS, dan Margaret Thatcher, yang dimasa itu menjabat sebagai Perdana Menteri Inggris. Kedua tokoh inilah yang paling berjasa dalam mensosialisasikan pemikiran ekonomi neolib keseluruh dunia.

Sebelum dipopulerkan oleh kedua tokoh diatas, ide-ide neoliberalisme sebenarnya telah disistematisasi oleh seorang ekonom bernama Alexander Rustow yang kemudian disempurnakan oleh para ekonom mazhab Chicago dan mazhab Freiburger. Yang dilakukan oleh Rustow adalah ”menyempurnakan” gagasan liberalisme klasik yang pada intinya terdiri atas 3 ide pokok, yaitu, (1) pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara sempurna dipasar, (2) diakuinya kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi, dan (3) pembentukan harga barang-barang melalui mekanisme pasar yang sepenuhnya bebas. Perbedaan mendasar antara liberalisme klasik dan neoliberalisme terletak pada dosis peran negara dalam mewujudkan harga yang mencerminkan realitas pasar. Neoliberalisme meyakini bahwa pembentukan harga pasar tidak bersifat alami sebagaimana yang diyakini oleh liberalisme klasik. Campur tangan negara tetap dibutuhkan untuk mewujudkan harga ekuilibrium. Namun, campur tangan negara dalam hal ini hanya sebatas pada pembuatan undang-undang yang ditujukan untuk mewujudkan mekanisme pasar yang tidak dihalangi oleh faktor-faktor kelembagaan (seperti pranata sosial) (Rizky dan Majidi 2008, 231-232).

Menurut Revrison Baswir, peran regulasi negara dalam konteks neoliberalisme hanya meliputi : (1) pengaturan persaingan usaha untuk mencegah monopoli dan kartel ; (2) pengaturan pemungutan pajak untuk mendorong investasi dan pembagian pendapatan; (3) pengaturan ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya eksploitasi; dan (4) pengaturan sistem pengupahan khusunya untuk menetapkan jumlah upah minimum. Selebihnya pemerintah diharamkan untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas perekonomian.

Sedangkan Noam Chomsky menyatakan secara ekstrim bahwa yang menjadi pendirian dari neoliberalisme adalah kebijakan pasar bebas yang mendorong perusahaan-perusahaan swasta dan pilihan konsumen berkembang, penghargaan atas tanggung jawab personal dan inisiatif kewiraswastawan. Serta menyingkirkan birokrat dan ”parasit” pemerintah yang tidak akan pernah mampu bekerja secara efektif dan efisien meskipun dikembangkan. Aturan dasar kaum neoliberal adalah, ”liberalisasikan perdagangan dan keuangan, biarkan pasar menentukan harga, akhiri inflasi, stabilisasi ekonomi makro, dan privatisasi), dan pemerintah haruslah ”menyingkir dari menghalangi jalan”. (Fakih 2003, 7).

Untuk kasus negara-negara berkembang, neoliberalisme berlangsung secara massif pada era tahun 90-an. Namun massifnya liberalisasi ekonomi di negara-negara ini lebih didorong oleh adanya suatu tekanan dari lembaga keuangan internasional yang mensyaratkan negara-negara ini (yang ingin memperoleh pinjaman dana) untuk terikat pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam Letter of Intent (LoI). Dikatakan sebagai tekanan karena lembaga-lembaga ini memiliki kekuasaan atas banyak hal seperti akses terhadap dana dalam jumlah yang sangat besar yang dibutuhkan oleh negara-negara ini untuk menyelesaikan krisis ekonomi di negaranya.

Paket kebijakan ekonomi yang mengatur dan mengikat negara-negara berkembang tersebut biasa disebut dengan istilah Washington Consensus. Konsep ini diprakarsai oleh John Williamson pada tahun 1989. Konsensus ini terdiri dari sepuluh butir kebijakan yang dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, disiplin fiskal (fiscal policy dicipline). Yang dimaksud dengan disiplin fiskal ialah pemerintah harus mengupayakan surplus neraca perdagangan dengan cara mengupayakan agar tingkat ekspor dapat lebih besar daripada tingkat impor. Kedua, public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik. Yang dimaksudkan pada poin ini adalah keharusan dari pemerintah untuk meminimalisasi pengeluaran-pengeluaran subsidi untuk dialokasikan pada bidang lain yang lebih menjanjikan perbaikan distribusi pendapatan seperti untuk pendidikan dan kesehatan. Ketiga, pembaharuan pajak (tax reform), yakni dengan memperluas basis pemungutan pajak. Keempat, liberalisasi keuangan (interest rates), yaitu berupa penetapan terhadap suku bunga yang berdasarkan pada mekanisme pasar. Kelima, penciptaan standar nilai tukar uang yang kompetitif (tidak terlalu kuat), tetapi juga tidak terlalu lemah (competitive exchange rates). Keenam, liberalisasi perdagangan (trade liberalization), yakni dengan menghapus tiap tarif yang menjadi penghambat bagi keluar masuknya arus barang dan jasa. Ketujuh, foreign direct investment, yakni dengan menerapkan kesamaan perlakuan antara investasi asing dan investasi domestik sebagai insentif untuk menarik sebanyak mungkin investasi asing langsung. Kedelapan, privatisasi (privatization of state enterprise), yakni dengan menyerahkan kepemilikan atas aset atau perusahaan negara kepada pihak swasta. Kesembilan, deregulasi kompetisi dan ajaran (deregulation). Yakni setiap upaya yang mendorong kompetisi dengan menghilangkan aturan-aturan yang menjadi penghambat terjadinya kompetisi tersebut sekaligus membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi tiap pemain baru yang ingin masuk kedalam pasar. Dan yang kesepuluh adalah, intellectual property right, yakni berupa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (Fakih 2003, 86-87; Prasetiantono 2006, www2.kompas.com; www.en.wikipedia.org/wiki/washington consensus).

Dalam konteks Indonesia, benih dari neoliberalisme sebenarnya sudah mulai muncul semenjak era kepemimpinan mantan presiden Soeharto pada era tahun 80-an. Namun secara radikal kebijakan ekonomi neolib mulai intensif dijalankan pada tahun 1997, sesaat pasca munculnya krisis ekonomi Asia yang saat itu juga berdampak pada perekonomian Indonesia. Saat itu Indonesia mengundang IMF sebagai dokter, dengan harapan bahwa IMF akan mampu memulihkan perekonomian Indonesia dari hantaman badai krisis ekonomi. Indonesia pun menandatangani lima puluh butir LoI yang diajukan oleh IMF sebagai syarat untuk dapat memperoleh pinjaman dana. Inilah saat dimana malapetaka dimulai.

Beberapa butir isi LoI yang kontroversial adalah seperti penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang. Paling tidak sepanjang tahun 1998 terdapat dua belas BUMN yang seluruh sahamnya akan dijual oleh pemerintah (www.id.wikipedia.org/wiki/neoliberalisme; Rafick 2008, 131).
Neoliberalisme terus berlanjut hingga masa pemerintahan presiden B.J. Habibie. Pada masa pemerintahannya, Indonesia masih tak berdaya karena besarnya pengaruh asing dan tekanan dari dalam negeri sendiri. Masih kuatnya kroni Soeharto membuat pemerintahan Habibie hanya dapat ”mengulur waktu” dalam melaksanakan isi LoI. Sedangkan dimasa Gus Dur, liberalisasi dibidang ekonomi relatif lebih dapat dikendalikan. Memasuki masa pemerintahan Megawati, bau liberalisasi ekonomi kembali menyengat. Hal itu dapat dilihat dari produk undang-undang yang dihasilkan selama masa pemerintahan putri Bapak Proklamator RI ini, yang antara lain berupa, Undang-Undang Migas, Undang-Undang Kelistrikan dan, Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA). Mega juga lah yang menyerahkan pengelolaan ladang gas LNG Tangguh kepada Cina. Indosat pun diprivatisasi yang kemudian perusahaan ini dimiliki oleh Temasek, perusahaan telekomunikasi asal Singapura, dengan harga yang sangat murah. Padahal perusahaan ini memiliki prospek bisnis yang sangat bagus.

Suksesi kepemimpinan di tahun 2004 akhirnya dimenangkan oleh SBY. Namun peralihan ini sedikitpun tidak mampu merubah keadaan. Sebab pada masa ini hegemoni dari pihak asing dan bercokolnya kekuatan neolib semakin menunjukan eksistensi dirinya (Rais 2008, 192-215). Lepasnya Blok Cepu ketangan ExxonMobile merupakan bukti nyata dari realitas kebijakan ekonomi neolib yang diadopsi oleh rezim pemerintahan SBY. Harga BBM mengalami kenaikan sebanyak tiga kali pada masa ini. Bahkan di tahun 2005, BBM mengalami kenaikan sebesar 160% dari harga sebelumnya. Selain itu juga, pengesahan UU No. 25/2007 (mengenai penanaman modal asing) telah berdampak pada terbukanya pintu masuk bagi para investor asing yang ingin merampok kekayaan alam Indonesia. Fakta ini semakin menguatkan keyakinan kita bahwa neoliberalisme adalah ideologi ekonomi yang diusung oleh rezim pemerintahan SBY.

Walhasil liberalisasi ekonomi tidak pernah memiliki dampak yang positif bagi perekonomian negara-negara berkembang. Tak terkecuali dengan Indonesia. Berdasarkan hasil survey yang dipublish dalam world development report, Indonesia terkategori sebagai negara miskin, dimana 27% dari total penduduknya yang berjumlah 223 juta jiwa merupakan penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. Ini pada tahun 1999. Sedangkan pada tahun 2002, tingkat kemiskinan rakyat Indonesia dengan indikator pendapatan $2 per hari ialah berjumlah 52,4 juta jiwa. Selain itu juga, berdasarkan sebuah laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia pada tahun 2007, persentase tingkat kemiskinan di Indonesia ialah sebesar 49% dari total jumlah penduduk (Rizky dan Majidi 2008, 196, 257).

Bagaimanakah kita dapat menjelaskan kaitan antara liberalisasi ekonomi dengan pesatnya jumlah angka kemiskinan?. Dalam suatu perekonomian dimana campur tangan pemerintah sangat minim, maka kaidah yang berlaku dalam situasi seperti ini adalah kaidah hukum rimba, artinya pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal akan melindas pihak-pihak yang lemah.
Inilah yang dalam terminologi ekonomi seringkali disebut sebagai bentuk keefisienan. Akibatnya sumberdaya dan kekayaan hanya dikuasai oleh sekelompok kecil lapisan masyarakat. Dimasa orde baru misalnya, 61% dari total PDB hanya dihasilkan oleh 0,2% kelompok pengusaha. Sedangkan sisa yang 39% dihasilkan oleh 99,8% kelompok pengusaha kecil dan menengah (Rafick 2008, 251). Untuk saat ini, perekonomian Indonesia hanya dikendalikan oleh 400 keluarga, dimana mereka menguasai 65% dari pergerakan ekonomi nasional (www.bisnis.vivanews.com).

Dengan ketimpangan struktur ekonomi yang semacam ini, maka dapat dipastikan bahwa kesenjangan pendapatan dan kesejahteraan dalam konteks neoliberalisme adalah merupakan sebuah keniscayaan. Inilah yang sering kali disebut oleh Hizb sebagai persoalan distribusi. Dimana hal ini merupakan sebuah cerminan dari tidak adanya suatu regulasi dan konsep kepemilikan yang memadai untuk menjamin terciptanya pemerataan sumber daya ekonomi kepada seluruh warga negara. Segala sesuatunya selalu bersifat bebas untuk dimiliki oleh individu.

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, sistem ekonomi neolib menganut asas kebebasan dalam kepemilikan. Sehingga tak ada satu sektor ekonomi pun yang harus dilindungi dan dikelola oleh negara.
Pada tataran implementasi, gagasan ini termanifestasi dalam program-program privatisasi. Badan usaha atau sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pihak swasta baik itu domestik maupun asing. Selama sistem ekonomi yang semacam ini masih tetap dipertahankan maka cita-cita kesejahteraan hanya akan menjadi sebuah ilusi.

EKONOMI KERAKYATAN
Menurut HS.Dillon ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang memihak kepada kepentingan ekonomi sebagian besar rakyat secara adil, manusiawi, dan demokratis (Rafick 2008, 252). Sedangkan menurut Hutomo ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara . Melalui dua definisi diatas kita dapat membuat suatu sintesa tentang definisi ekonomi kerakyatan sebagai sebuah sistem ekonomi yang memberdayakan sebagaian besar struktur dunia usaha melalui redistribusi sumberdaya ekonomi kepada rakyat.

Munculnya gagasan ekonomi kerakyatan ini tidak lain merupakan reaksi dari kegagalan sistem ekonomi pasar dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada segenap rakyatnya. Artinya, ekonomi kerakyatan hanyalah salah satu upaya untuk menambal sulam kelemahan yang ada dalam sistem ekonomi pasar. Ditinjau dari segi seberapa besar dosis campur tangan pemerintah terhadap perekonomian, ekonomi kerakyatan lebih memberi ruang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola tata perekonomian nasional. Dengan kata lain pemerintah merupakan pihak yang harus berperan agar mekanisme pasar dapat berjalan secara lebih sempurna.

Adapun cara-cara yang dilakukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan sistem ekonomi kerakyatan adalah dengan jalan menggunakan instrumen kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan di sektor riil.

Dalam bidang moneter pemerintah harus menjamin kemudahan akses modal bagi kelompok usaha kecil dan menengah melalui perolehan dana pinjaman dari Bank. Kebijakan ini diwujudkan bukan dengan cara mensubsidi tingkat suku bunga kredit, melainkan dengan cara memberikan jaminan atau garansi kepada bank yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam bidang fiskal, upaya pemerintah untuk mendorong produktivitas kelompok usaha kecil dan menengah dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran belanja negara untuk penjaminan kredit unit produksi rakyat. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi kelompok usaha kecil dan menengah yang ingin bergabung dalam unit produksi rakyat.

Untuk kebijakan di sektor riil, bidang-bidang kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah meliputi kebijakan dalam bidang upah, kebijakan dalam bidang pertanian, kebijakan perdagangan dan kebijakan kehutanan dan pertambangan. Dalam bidang pengupahan, pemerintah harus menjamin kualitas tenaga kerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru. Sedangkan disektor pertanian, kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah dengan melakukan merger (penggabungan) antar unit usaha pertanian guna membangun kekuatan melawan monopoli yang ada di pasar input dan monopsoni di pasar output.
Dibidang perdagangan pemerintah harus melakukan peninjauan terhadap struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar. Intinya adalah, sebanyak banyaknya warga negara harus memiliki saham disektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-rertail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di distributor. Dalam bidang kehutanan dan pertambangan, pemerintah tidak harus ”mengusir” pelaku usaha swasta dari pengelolaan sumber daya alam. Yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah melibatkan partisipasi dan kerjasama masyarakat lokal dengan perusahaan swasta dalam rangka pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Yang perlu dicatat adalah semua bentuk kebijakan yang telah diuraikan diatas dapat berbeda antar sesama pendukung gagasan ekonomi kerakyatan. Sebab yang menjadi substansi dari gagasan ini adalah pemberdayaan sebagaian besar masyarakat kecil dan menengah. Jadi model kebijakan dalam sistem ekonomi kerakyatan masih bersifat relatif dan tidak permanen.

Dibanding dengan sistem ekonomi neolib, kita akan sedikit mengalami kesulitan dalam hal mengajukan kritik terhadap gagasan sistem ekonomi kerakyatan. Sebab gagasan ini pada faktanya belum pernah diterapkan oleh rezim pemerintahan manapun. Sehingga kritik yang akan kita berikan pada sistem ekonomi kerakyatan ini adalah bersifat analitis dan asumtif. Begitupun pada tataran filosofis, kita tidak akan menemukan gagasan-gagasan mendasar seputar pandangan ekonomi kerakyatan terhadap bagimana perilaku manusia, ekonomi dan masyarakat. Sehingga terkesan bahwa sistem ekonomi kerakyatan ini hanyalah sekedar sebuah pemikiran praktis yang masih kabur. Mungkin karena faktor inilah yang menyebabkan ekonom Faisal Basri pernah menyatakan dalam harian Kompas bahwa ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah sistem ekonomi politik baru, melainkan hanya sebuah pilihan kebijakan.

Pada hakikatnya gagasan mengenai ekonomi kerakyatan belum dapat sepenuhnya keluar dari pakem logika ekonomi pasar. Instrumen-instrumen perekonomian yang juga telah sekian lama menjadi simbol dari kapitalisme seperti tingkat suku bunga, fiat money dan sektor ekonomi non riil masih tetap dipertahankan. Eksistensi dari semua itu tetap akan menjadi sebuah ancaman bagi kehidupan ekonomi suatu negara. Jika kemiskinan yang disebabkan oleh ketimpangan distribusi sumber daya relatif dapat ditanggulangi dalam sistem ekonomi kerakyatan, maka kemiskinan yang disebabkan oleh resiko inflasi mata uang dan spekulasi pada sektor non-rill masih tetap terbuka untuk senantiasa muncul sebagai penyebab krisis dan kemiskinan. Dengan kata lain, sistem ekonomi kerakyatan hanya menutup salah satu pintu diantara sekian banyak pintu yang menjadi penyebab dari persoalan krisis ekonomi dan kemiskinan.


Ekonomi Politik menurut Ilchman-Uphoff adalah “an integrated social science of public choice “, dan juga ekonomi politik merupakan keseluruhan semua usaha-usaha, perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah yang bertujuan untuk mengatur, mempengaruhi atau langsung menetapkan jalannya kejadian-kejadian kehidupan ekonomi secara langsung dengan satu atau banyak cara.
Bahwasanya ekonomi politik pada negara-negara yang baru berkembang dan politik ekonomi yang dijalankan pada negara-negara yang ekonomis maju agak berbeda, hal ini tergantung daripada sasaran-sasaran apa yang akan diberikan prioritas. Begitu pula tidak pernah ada kebijaksanaan-kebijaksanaan politik luar negeri, dalam negeri, ataupun usaha-usaha pengembang hukum yang lepas dari persoalan pembiayaan, dalam bentuk apapun ada hubungannya dengan cara manusia berekonomi, juga dengan adanya tindakan-tinadakan terutama demi peraturan atau demi pengaruh dari kejadian-kejadian ekonomi dalam negeri, luar negeri atau tambahan pengaruh poitik kebudayaan atau aspek-aspek hukum yang harus betul-betul diperhatikan. Bahwasanya ekonomi poitik dapat ditujukan kearah : Pertama, memperbaiki keadaan moneter suatu negara, Kedua, Mengusahakan untuk memperbanyak invesatasi di dalam negeri. Ketiga, mematahkan posisi-posisi monopoli pihak swasta yang merugikan. Kelima, mengusahakan agar “diperbaiki” neraca pembayaran yang memburuk dan sebagainya. dikarenakan didalam politik dibahas penerapan kekuasaan atau wewenang dan persaingan untuk memperolehnya dalam suatu komunitas. Dan ekonomi membahas alokasi dan pertukaran sumber daya ekonomi maupun politik yang langka.
2. Beberapa perspektif Ekonomi Politik :
a. Perspektif Liberal, Tujuan adalah pertumbuhan dalam konteks ekonomi dunia. Peran negara dalam hal ini sebagai bersifat sekunder, jaminan keamanan dan infrastruktur. Sifat sistem internasional adalah menguntungkan semua pihak berdasarkan pertimbangan “Comparatif Advantage”. Beberapa hambatan terhadap pencapaian tujuan : Pertama, Kultural yakni budaya korupsi, serta kemampuan manajemen rendah. Kedua, Hambatan struktural yakni kurang mampu menyesuaikan ekonomi nasional dengan kebutuhan pasar internasional.
Resep yang coba ditawarkan yakni melalui Integrasi dengan sistem internasional.
Kelemahan : menekankan aspek-aspek individu dalam proses pembangunan. Dimana setiap individu diberikan kebebasan untuk melakukan tindakan ekonomi dan bebas untuk menindas pihak yang lemah di dalam persaingan ekonomi global tanpa ada campur tangan dari pemerintah.
b. Perspektif Marxis, Tujuan dari perspektif Marxis ini adalah mencapai Pertumbuhan, pemerataan dan otonomi nasional. Disini peran negara bersifat primer dan bertindak sebagai wiraswasta atau pengelola ekonomi. Sifat sistem internasional cenderung merugikan si lemah. Hambatan yang dihadapi adalah kendala struktural yakni adanya dominasi kelas borjuis. Perspektif Marxis mengajarkan untuk menghindarkan diri dari sistem kapitalis internasional.
Kelemahan : negara memiliki kekuasaan mutlak untuk memaksakan kehendaknya terhadap warganya, dimana negara menentukan secara paksa tentang faktor produksi apa yang harus dipunyai serta hasil-hasil produksi apa yang harus dihasilkan. Sehingga individu tidak memilki kreativitas dalam melakukan kegiatan usahanya.
c. Perspektif Neo-Marxis/ Depedencia , Bertujuan untuk mengupayakan pertumbuhan, pemerataan dan juga otonomi nasional. Peran negara dalam perspektif Neo Marxis ini bersifat primer, dan usaha ditujukan untuk menghadapi kapitalis dunia. Sifat dari sistem internasional lebih cenderung merugikan si lemah. Hambatan yang dihadapi dalam pencapaian tujuan ialah hambatan struktural dimana kapitalisme internasional dituduh sebagai penyebab kemerosotan Dunia Ketiga. Jalur yang harus ditempuh dalam mencapai tujuan menurut perspektif ini adalah dengan mengadakan suatu revolusi menentang sistem kapitalis internasional.
Kelemahan : terjadi ketergantugan antara negara yang kuat (leading sector) dengan negara yang miskin (legging sectors) dimana perspektif ini cenderung untuk berfokus pada masalah pusat dan modal internasional sebagai penyebab kemiskinan dan keterbelakangan, daripada masalah pembentukan klas-klas lokal.
d. Perspektif Non Marxis / Depedencia, Dalam hal ini tujuan yang ingin dicapai serta peranan negara dalam perspektif ini tidak berbeda dengan perspektif Neo Marxis. Begitu pula dengan sifat sistem internasional yang diterapkan serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pencapaian tujuan adalah sama dengan yang dihadapi para penganut perspektif Neo Marxis. Akan tetapi dalam perspektif Non Marxis mereka mencoba menawarkan hal baru dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai yakni dengan cara mempersiapkan kelompok kepentingan pembela rakyat lapisan bawah di tingkat nasional.
Kelemahan : mengabaikan produktivitas tenaga kerja sebagai titik sentral dalam pembangunan ekonomi nasional dan juga perspektif ini dirasa statis, karena tidak mampu menjelaskan dan memperhitungkan perubahan-perubahan ekonomi di negara-negara terbelakang menurut waktu dan perubahannya.
e. Perspektif Tata Ekonomi Internasional Baru, dalam perspektif ini tujuan yang ingin dicapai adalah pertumbuhan dalam konteks kerjasama internasional dan juga pemerataan. Peranan negara bersifat primer dimana negara bertindak sebagai aktor dalam posisi “bargaining” dengan negara-negara Utara. Sifat sistem internasional cenderung merugikan si lemah akan tetapi hal ini bisa direformasi sehingga dapat menguntungkan semua pihak. Hambatan yang harus dihadapi di bidang struktural adalah sistem ekonomi dunia yang timpang merugikan Dunia Ketiga. Upaya yang dicoba dilakukan dan ditawarkan dalam upaya mencapai tujuan adalah dengan mengadakan “dialog” Utara-Selatan untuk reformasi sistem internasional.
Kelemahan : usaha mengejar ketimpangan negara-negara dunia ketiga terhadap negara-negara Utara semakin sulit dilakukan dikarenakan posisi bargaining yang dimiliki negara-negara berkembang sangat lemah. Oleh karena itu diperlukan upaya menjembatani ketimpangan terebut dengan mengadakan dialog Utara Selatan untuk reformasi sistem internasional.
f. Perspektif Kebutuhan Dasar, Dalam perspektif ini tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan dengan sasaran 60% lapisan masyarakat paling bawah. Negara dalam perspektif ini bersifat primer dimana negara bertindak sebagai promotor reformasi struktur sosial ekonomi. Yang masih menjadi tanda tanya adalah sifat sistem internasional yang ingin diterapkan. Hambatan terhadap pencapaian tujuan adalah kendala struktural yakni struktural kelas domestik anti pemerataan. Dalam perspektif ini mengajarkan bahwa dalam mencapai tujuan diperlukan langkah penggunaan perundang-undangan dan tindakan nyata lain untuk merubah strategi ke arah pemerataan pembangunan.
Kelemahan : aspek-aspek yang dipergunakan dalam rangka mencapai pemerataan ekonomi berimbas pada tingkat pertumbuhan itu sendiri. Dimana hasil-hasil pembangunan tidak dapat langsung menaikkan secara drastis pertumbuhan ekonomi sehingga dirasa cukup lambat.
3. Bahwasanya menurut hasil pengamatan dan analisa saya, saat ini pemerintah Indonesia dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung menggunakan perspektif Tata Ekonomi Internasional Baru. Hal ini dapat dilihat dari masa awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya di bidang ekonomi dalam rangka usaha menjalankan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memberikan dorongan kepada sektor usaha-usaha ekonomi rakyat yang sering disebut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Presiden menberuikan kemudahan usaha dan pemebrian kredit lunak bagi para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya. Dan hal ini membuahkan hasil, ketika Indonesia dilanda krisis yang membuat pertumbuhan ekonomi merosot -13,7% (1998), padahal tahun sebelumnya tumbuh +4,9%. Dengan kata lain, dalam satu tahun ekonomi Indonesia anjlok -18,6%. Namun dua tahun kemudian, ekonomi nasional telah tumbuh 4,8% (Seda, 2002). Anehnya, pada masa itu sedang terjadi capital flight sekitar $ 10 miliar per tahun, usaha-usaha besar ambruk, sedangkan investasi asing tak mau masuk akibat situasi sosial politik yang belum menentu. Akan tetapi unit usaha UMKM sebagai “investasi ekonomi rakyat” mampu memberikan ketahanan uji dalam menghadapi krisis yang melanda.
Sehingga sektor UMKM (underground economy) mampu mnyelamatkan Indonesia dari keterpurukan krisis.
Dalam upaya mengejar langkah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi seluruh wilayah di tanah air, pemerintah perlu untuk meningkatkan upaya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi wilayah indonesia bagian timur agar tingkat pertumbuhan dapat sejajar dengan wilayah indonesia bagian barat atau paling tidak sedikit berada satu strip dibawahnya sehingga mampu berkembang secara bersama-sama. Pemerintahan SBY membentuk departemen khusus dalam pemerintahan yang menangani bidang akselerasi atau percepatan pembangunan wilayah indonesia bagian timur.Di bidang politik luar negeri, pemerintah berupaya meningkatkan posisi tawar-menawar (bargaining) bangsa ini atas dominasi negara-negara utara atau negara-negara maju terhadap negara-negara dunia Ketiga atau negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam hal ini, negara-negara berkembang membentuk suatu kesepakatan atau perjanjian yang dikenal dengan kelompok negara G77 yang dimaksudkan
untuk membentuk keseragaman langkah dan gerak dalam menghadapi dominasi negara-negara Utara.

 

Bank Dunia


Antonio B. Carceres

Ekonomi Politik Internasional

Bank Dunia

Pasca Perang Dunia II membuat perekonomian negara-negara di dunia terpuruk sehingga memerlukan rekonstruksi baik secara domestik maupun internasional. Dalam hal ini Bank Dunia berperan dengan mengeluarkan uang yang disebut dengan Bancor. Melalui adanya Bancor, negara anggota Bank Dunia diperbolehkan melakukan pinjaman ketika menyadari akan adanya defisit untuk membayar negara lain. Selain itu, melalui penetapan kurs tersebut juga akan membantu negara dengan pembangunan yang kurang dan sedang menderita akibat defisit berkepanjangan, (Brown, 1995:62). Oleh sebab itu, Bank Dunia dianggap sebagai salah satu institusi internasional yang memegang peran penting dalam ekonomi politik internasional melalui pemberian bantuan jangka panjang kepada negara-negara yang ingin memulihkan stabilitas perekonomiannya paska perang (Kementerian Luar Negeri, 2010:2). Peet dalam karyanya yang berjudul “The World Bank” mendefinisikan Bank Dunia sebagai sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman modal bagi negara berkembang. Dalam hal ini, Bank Dunia meminjamkan sekitar $17 juta pertahun bagi negara-negara anggotanya.

Berbagai asupan dana yang mengalir difokuskan untuk negara berkembang dan komunis. Dengan demikian, keberadaan Bank Dunia yang memiliki nilai-nilai liberal dapat terus ditanamkan terhadap negara-negara tersebut. Bahkan melalui pinjaman langsung dan pengaturan kondisis kebijakan yang dipatuhi oleh banyak negara di dunia, menjadikan Bank Dunia sebagai institusi yang penting dalam ranah ekonomi politik internasional (Peet, 2003:111). Sebagai sebuah institusi internasional yang penting, Bank Dunia memiliki beberapa struktur dan tujuan sebagai agenda kebijakannya, layaknya The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang memberikan pinjaman pembangunan, jaminan peminjaman, dan menawarkan jasa analisis serta konsultan ekonomi. Selanjutnya adalah The International Development Association (IDA) sebagai pemberi pinjaman pada negara-negara yang tidak mendapat kredit di pasar finansial global (not creditworthy). Lalu terdapat The International Finance Corporation (IFC) sebagai sumber terbesar multilateral dalam pinjaman dan ekuitas pembiayaan untuk proyek-proyek sektor swasta di negara berkembang. Kemudian juga terdapat The Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) yang menyediakan asuransi investasi. Dan yang terakhir adalah The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan investasi antara pemerintah dan investor asing (Peet, 2003:112).

Bank Dunia merupakan salah satu dari tiga institusi internasional sebagai produk dari Bretton Woods System yang ditandatangani di New Hampshire pada tahun 1944 dalam rangka Konferensi Moneter dan Keuangan PBB (Fireden, 2006:291). Bank Dunia beranggotakan 188 negara dengan agenda utama yakni pemberian bantuan pinjaman guna merekonstruksi kembali negara yang hancur akibat perang. Terdapat beberapa tujuan utama Bank Dunia dalam operasionalisasinya, yakni: (1) membantu rekonstruksi, mengembangkan wilayah, memfasilitasi investasi modal, serta pemulihan ekonomi negara anggota yang hancur akibat perang; (2) memberikan promosi melalui investasi asing dalam bentuk pinjaman yang diberikan oleh investor swasta; (3) memperkenalkan bentuk pertumbuhan ekonomi yang seimbang dalam jangka panjang serta berkaitan dengan perdagangan internasional; (4) meregulasi pinjam-meminjam; (5) mengawas proses investasi internasional di dalam bisnis negara anggota (Peet, 2003:113).

Bank Dunia dapat dikatakan sebagai sebuah praktek liberalisasi oleh Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat melalui bagaimana Amerika Serikat memiliki potensi pengaruh suara dalam pengambilan keputusan yang jauh lebih besar dibandingkan negara berkembang. Amerika Serikat juga memiliki saham terbesar di Bank Dunia dengan hak suara mencapai 17,5 persen. Sementara, untuk menyetujui suatu keputusan harus disetujui oleh 85 persen pemegang saham. Sehingga secara otomatis keputusan yang diambil oleh Bank Dunia harus terlebih dahulu disetujui pula oleh Amerika Serikat (www.scribd.com). Kedudukan Amerika Serikat juga semakin diperkuat dengan ditetapkannya dolar AS sebagai alat pembayaran internasional serta pemberian hak veto kepadanya. Selain itu, pemimpin hingga staf Bank Dunia juga berasal dari warga negara Amerika Serikat. Dengan demikian jelas terlihat bagaimana besarnya pengaruh Amerika Serikat terhadap institusi tersebut. Namun pada masa kepemimpinan Ronald Reagan pada tahun 1981, kepemerintahannya bersikap pesimis terhadap Bank Dunia dan institusi internasional lainnya yang berakibat berkurangnya peran Amerika Serikat.

Dalam perkembangannya Bank Dunia melakukan beberapa penyesuaian untuk terus mempertahankan kekuatannya sebagai salah satu institusi internasional yang paling berpengaruh melalui komitmen yang tegas dalam pemerintah. Oleh sebab itulah Bank Dunia dengan beragam aktivitasnya mendukung pembangunan baik dalam domestik maupun internasional. Salah satunya adalah dengan memfokuskannya pada pertumbuhan negara-negara berkembang, melalui perdagangan, ekonomi makro, dan kebijakan regulasi harga, investasi, dan pasar (Peet, 2003:121). Agenda kebijakan tersebut merupakan wujud dari pembaharuan sistem yang ada dalam Bank Dunia pada tahun 1979. Kebijakan ekonomi makro ditujukan bagi negara-negara berkembang, dimana kebijakan tersebut lebih dikenal sebagai structural adjustment loan. Sedangkan kebijakan regulasi harga, investasi, dan pasar merupakan bentuk kebijakan Bank Dunia dalam ranah sektoral yang biasa disebut dengan sector adjustment loan (Peet, 2003:123). Namun program kebijakan ini tidak berhasil sehingga menyebabkan krisis hutang pada tahun 1980-an. Krisis hutang inilah yang menyebabkan Amerika Serikat melihat institusi internasional melalui kacamata pesimis dengan mengurangi dukungan dan perannya. Namun melihat semakin tidak berdayanya negara-negara berkembang dalam menghadapi krisis tersebut, dibentuklah suatu liberalisasi pasar sebagai bantuan Bank Dunia dalam menyelesaikan permasalahan tersebut (Peet, 2003:125). Kebijakan tersebut kemudian mendorong Bank Dunia merasa memiliki hak untuk meregulasi pinjaman dan memastikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh anggotanya. Hal ini dianggap menimbulkan dampak negative akan terjadinya ketergantungan negara peminjam terhadap Bank Dunia (Peet, 2003:126).

Pada tahun 1980-an hingga awal 1990-an terdapat pergeseran paradigma Bank Dunia untuk revisi model neoliberal yang berorientasi pada market friendly state intervention dan good governance. Pada tahun 1980-an, NGO mulai melibatkan dirinya terhadap berbagai program yang dijalankan oleh Bank Dunia. Namun kemudian korelasi keduanya justru menimbulkan persaingan. Dalam hal ini, NGO dan Bank Dunia mengantongi misi masing-masing melalui negara-negara dunia ketiga. Hal tersebut kemudian membuat Bank Dunia merekonstruksi model program kebijakan dengan mengangkat isu kemiskinan dan pendidikan dengan meminimalisir hutang negara-negara di dunia. Pada kurun waktu tersebut, fokus utama Bank Dunia adalah dengan memaksimalkan kemampuan suatu negara melalui pendidikan, rekonstruksi sistem ekonomi domestik, dan pembangunan yang dikenal dengan The Comprehensive Development Framework (CDP) guna memperbaiki citranya di kalangan internasional (Peet, 2003:130).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Bank Dunia merupakan salah satu institusi yang memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi politik internasional. Dalam hal ini fokus utamanya terletak pada pemberian pinjaman pada negara-negara yang tengah merekonstruksi sistem pemerintahannya pasca perang dunia. Dengan adanya Bank Dunia diharapkan dapat menurangi kemiskinan dan tingkat hutang negara-negara berkembang dalam proses pembangunannya.

Referensi

Brown, Michael B. 1995. “The Keynesian Model”, dalam Models in Political Economy. London: Penguin, pp.55-71.

Frieden, Jeffrey A. 2006. “The End of Bretton Woods”, dalam Global Capitalism: Its Fall and Rise in The Twentieth Century. New York: W. W. Norton & Co. Inc.

Kementerian Luar Negeri. 2010. Sekilas World Trade Organization (WTO). Jakarta: Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri.

Peet, Richard. 2003. “The World Bank”, dalam Unholy Trinity: The IMF, World Bank and WTO, London: Zed Books, pp. 111-145

Anon. Kejahatan Kemanusiaan World Bank dan IMF dalam http://www.scribd.com/doc/26804261/Kejahatan-Kemanusiaan-World-Bank-Dan-IMF diakses tanggal 22 Mei 2012

 

Perusahaan Multinasional sebagai Agensi dalam Ekonomi Politik Internasional (EPI)


Antonio B. Carceres

Ekonomi Politik Internasional

Perusahaan Multinasional sebagai Agensi dalam Ekonomi Politik Internasional (EPI)

Sudah merupakan hal yang umum diketahui masyarakat bahwa globalisasi merupakan suatu proses yang mampu membuat biasnya batas wilayah suatu negara dengan negara lain. Walaupun banyak definisi yang masih belum pasti karena tingginya tingkat kompleksitas istilah tersebut, namun kehadiran globalisasi tidak dapat terelakkan. Pada mulanya, perdagangan hanya berjalan secara domestik guna memajukan perekonomian nasional masing-masing negara. Namun adanya globalisasi menawarkan solusi baru yang mampu memunculkan perdagangan lintas wilayah, salah satunya melalui Multinational Corporation (MNC) atau biasa dikenal dengan perusahaan multinasional. Dalam perkembangannya, MNC memberikan berbagai manfaat guna memajukan perekonomian internasional. Hal tersebut kemudian menjadikan MNC sebagai agensi yang sangat berpengaruh dalam perkembangan Ekonomi Politik Internasional.

Salvatore dalam buku ‘Ekonomi Internasional’ menjelaskan bahwa MNC merupakan badan usaha yang memiliki, mengendalikan, dan atau mengelola fasilitas-fasilitas produksi yang tersebar disejumlah negara. Melalui definisi tersebut dapat dilihat bahwa MNC merupakan suatu perusahaan dengan skala internasional dengan pendapatan besar yang memiliki wilayah operasi lebih dari satu negara. Lebih lanjut, MNC tercatat mampu menguasai lebih dari 20% output dunia dengan nilai transaksi perdagangan mencapai 25% dari keseluruhan transaksi perdagangan manufaktur dunia (http://www.scribd.com). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkembangan EPI pada abad 20 ini sangat dipengaruhi oleh kemunculan MNC melalui kekuatan yang berhasil diciptakan. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana beberapa produk tertentu layaknya Toyota dan Volkswaygen dapat merambah pasar lain seperti Amerika dan Cina.

Harry Magdoff, dalam karyanya yang berjudul “The Multinational Corporation and Development – A Contardiction?” menjelaskan bahwa MNC merupakan bentuk tahapan logis dari evolusi perusahaan kapitalis (Magdoff, 1987:165). Dalam hal ini, Marx menjelaskan terdapat tiga klasifikasi utama yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan dalam bidang bisnis agar sukses dalam melakukan maksimalisasi profit, yakni ekspansi investasi, penyatuan kekuatan korporasi, dan pertumbuhan pasar dunia. Ketiga klasifikasi tersebut dapat dipenuhi oleh MNC, namun untuk mampu menghasilkan pertumbuhan pasar dunia, MNC perlu melakukan upaya yang kuat agar terbentuk kapitalisme kompetitif antara perusahaan raksasa. Dalam hal ini, diantara para MNC juga timbul suatu pola yang menyebabkan suatu MNC memimpin MNC lain. Selain itu dengan skala kompleksitas yang tinggi, MNC juga akan mengahadapi kompetisi yang rumit pula dalam tingkat global (Magdoff, 1987:166).

Terdapat beberapa alasan mengapa MNC memiliki pengaruh yang besar dalam perkembangan EPI, yakni semakin majunya teknologi informasi di host industry, banyaknya industri yang memanfaatkan sains dalam memajukan perusahaannya, bermunculan industry baru yang menyebabkan adanya eksplorasi sumber daya alam untuk mendapatkan bahan mentah (raw materials), kemajuan transportasi sebagai integrasi baru pasar global, dan yang terakhir adanya peran negara dalam menstimulasi pertumbuhan perusahaan-perusahaan skala global (Magdoff, 1987:167). Oleh sebab itulah, pasca abad 19 perusahaan di dunia tertarik untuk melakukan investasi luar negeri (foreign investment). Selain sebagai perluasan strategi pemasaran, juga dapat digunakan sebagai penyebaran pengaruh kekuatan yang dapat menguntungkan pertumbuhan perusahaan itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan di paragraf sebelumnya, bahwa MNC merupakan bentuk evolusi yang logis dari perusahaan kapitalis. Oleh sebab itu, biasanya MNC diidentikkan dengan negara-negara kapitalis, seperti Amerika Serikat. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti adanya sistem ekonomi Bretton Woods System yang membuat para pihak swasta di Amerika Serikat mulai merambah dunia bisnis, kekuatan Amerika Serikat sebagai negara hegemoni, pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dengan pesat mampu diaplikasikan oleh Amerika Serikat, serta kemampuannya untuk menjamin distribusi MNC di Amerika Serikat, mampu membuat perusahaan MNC menjadikan AS sebagai pemilik modal kapital yang besar di perusahaannya (Magdoff, 1978:171).

Pasca Perang Dunia II, MNC mampu membuktikan eksistensi dirinya melalui kemajuan industri perusahaannnya (Magdoff, 1978:170). Ditengah genggaman kapitalis, MNC terus melaju pesat dengan tujuan maksimalisasi profit. MNC sebagai bentuk investasi dalam tingkat internasional, mencoba memainkan peranannya di tiap-tiap negara yang kenyataannya mampu menarik minat negara-negara kapitalis di dunia untuk memainkan peran di dalamnya. Pangsa pasar tiap-tiap negara dibuka selebar-lebarnya untuk memajukan jalur perdagangan internasional dan memberikan kesempatan para MNC untuk turut berperan dalam ekonomi politik internasional. Beberapa MNC bahkan dikenal memiliki nilai tersendiri bagi suatu negara, seperti halnya Volkswaygen yang berasal dari Jerman dan Toyota yang berasal dari Jepang. Kedua perusahaan otomotif raksasa tersebut bahkan mampu menunjukkan kredibilitasnya di pasar Amerika Serikat dengan persaingan yang sangat ketat. Dengan demikian semakin jelas terlihat bahwa MNC mampu menjangkau skala global dengan aktivitas produksi yang semakin meningkat. MNC juga berhasil membuktikan pengaruhnya dalam perkembangan ekonomi internasional yang digunakan negara-negara kapitalis sebagai kekuatan dalam stabilitas negaranya. Kompetisi yang semakin ketat menjadikan celah persaingan semakin rumit di antara negara-negara kapitalis. Kompetisi tersebut tidak hanya terjadi diantara MNC itu sendiri, melainkan juga melibatkan nation-state. Dalam hal ini, MNC dituntut untuk mampu menguasai lingkungan nation-state agar perusahaannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar. Dengan stabilnya politik dan ekonomi di suatu negara maka akan memudahkan operasi suatu MNC dalam meraup keuntungan maksimal (Magdoff, 1978:180).

Namun dibalik berbagai dampak positif yang dihasilkan oleh keberadaan MNC, disisi lain terdapat pula dugaan akan dampak negatif oleh adanya MNC, seperti halnya berkurangnya kedaulatan nation state. Kekuatan ekonomi dan politik yang dimiliki oleh MNC tersebut dapat dengan mudah mempengaruhi keputusan negara dalam mengambil kebijakan-kebijakan publik. Spekulasi lain muncul dengan adanya kemampuan lobi para birokrat untuk memenuhi tujuan utama perusahaan tersebut melalui penciptaan undang-undang. Dengan demikian, berbagai peraturan perundangan di suatu negara juga dapat dikatakan tergantung dari eksistensi MNC. Namun bagaimanapun perlu ditegaskan kembali bahwa orientasi utama MNC tetap berada pada maksimalisasi profit. Oleh sebab itu, melalui berbagai bentuk negosiasi dan kerjasama yang dilakukannya, orientasinya tetaplah untuk memajukan perusahaannya sendiri. Hal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk sifat dasar lingkungan sistem ekonomi internasional yang kapitalis (Magdoff, 1978:188).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perusahaan multinasional hadir karena globalisasi yang menyebabkan biasnya batas wilayah tiap negara. Walaupun bukan dalam arti yang harfiah, namun bagaimanapun, batas-batas tersebut seolah tak terlihat dengan berbagai aktivitas perdagangan internasional yang marak terjadi. Dalam beberapa hal, MNC menciptakan peluang yang besar dalam usaha perbaikan kesejahteraan bangsa. Namun dengan orientasi maksimalisasi profit yang ada, menjadikan kehadiran MNC juga tidak lantas serta merta diberikan kebebasan untuk masuk ke sendi-sendi perekonomian tiap negara. Berbagai transfer teknologi dan informasi nyatanya mampu membantu masyarakat untuk menjadi lebih baik, namun juga tantangan lain muncul dengan melemahnya keadulatan nation-state. Peran negara dalam ekonomi politik internasional tidak lagi bersifat tunggal, namun juga dipengaruhi oleh kekuatan MNC. Berbagai peraturan perundangan juga diciptakan guna mengatur eksistensi MNC di suatu negara. Oleh sebab itu akan lebih baik apabila kekuatan MNC di suatu negara tidak jauh lebih besar terhadap kekuatan pemerintah itu sendiri.

Referensi:

Harry Magdoff, 1978. The Multinational Corporation and Development - A Contradiction?, dalam Imperialism : From the Colonial Age to the Present. New York : Monthly Review Press

Anon dalam http://www.scribd.com/doc/49689391/MNC diakses tanggal 14 Mei 2012.